TAFSIR # AL BAQARAH 172-173
Diterbitkan pertama kali pada: 08-Jul-2020 @ 21:07
4 menit membacaTafsir Al Qur’an – QS Al Baqarah 172-173
Ustadz Muhammad Shoim
5 Jumadil Akhir 1440H
Allah berfirman
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ (172)
Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kalian dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya saja kalian menyembah. Qs Al Baqarah 172.
Makanan dan minuman yang baik adalah yang halal baik dari dzat ataupun cara mendapatkannya.
Perintah kedua adalah bersyukur atas rezeki yang telah Allah berikan kepada kita.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu yang mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah bersabda: Hai manusia, sesungguhnya Allah itu Mahabaik, Dia tidak menerima kecuali yang baik-baik.
Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin sama dengan apa yang diperintahkan-Nya kepada para rasul, maka Allah berfirman, “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan” (Al-Muminun: 51).
Ini mengisyaratkan bahwasanya makanan yang baik (halal) sebagai salah satu sebab diterimanya amal sholeh dan ibadah kita (demikian juga sebagai sebab dikabulkannya doa kita).
Dan Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kalian” (Al-Baqarah: 172).
ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يطيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يمدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وغُذي بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ
Kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyebutkan perihal seorang lelaki yang lama dalam perjalanannya dengan rambut yang awut-awutan penuh debu, lalu ia menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa,
“Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Sedangkan makanannya dari yang haram, minumnya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram, dan disuapi dari yang haram, mana mungkin doanya dikabulkan dengan cara demikian?
Orang tersebut melakukan sebab-sebab dikabulkan doa :
1. safar
2. mengangkat tangan, apakah kita harus angkat tangan setiap berdoa? Tidak selalu harus angkat tangan, disesuaikan dalil atau contoh dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Misalnya dalam sholat istisqa, maka angkat tangan
Dalam doa khutbah jumat, tidak angkat tangan
3. Berdoa dengan menyebut Ya Rabbi…
Penghalang doa dari haramnya makanan dan minuman serta pakaian yang haram.
Yang halal itu lebih banyak dari yang haram, yang banyak itu godaan nya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
(( مَنْ كانت الدنيا هَمَّهُ فَرَّق الله عليه أمرَهُ وجَعَلَ فَقْرَهُ بين عينيه ولم يَأْتِه من الدنيا إلا ما كُتِبَ له، ومن كانت الآخرةُ نِيَّتَهُ جَمَعَ اللهُ له أَمْرَهُ وجَعَلَ غِناه في قَلْبِه وأَتَتْهُ الدنيا وهِيَ راغِمَةٌ
“Barangsiapa yang (menjadikan) dunia tujuan utamanya maka Allah akan mencerai-beraikan urusannya dan menjadikan kemiskinan/tidak pernah merasa cukup (selalu ada) di hadapannya, padahal dia tidak akan mendapatkan (harta benda) duniawi melebihi dari apa yang Allah tetapkan baginya. Dan barangsiapa yang (menjadikan) akhirat niat (tujuan utama)nya maka Allah akan menghimpunkan urusannya, menjadikan kekayaan/selalu merasa cukup (ada) dalam hatinya, dan (harta benda) duniawi datang kepadanya dalam keadaan rendah (tidak bernilai di hadapannya)“
HR Ibnu Majah.
Allah hanya mengharamkan yang sedikit
1. Bangkai
2. Darah
3. Babi
4. Apa yang disembelih untuk selain Allah.
Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 173)
Yang dimaksud dengan bangkai ialah hewan yang menemui ajalnya tanpa melalui proses penyembelihan, baik karena tercekik atau tertusuk, jatuh dari ketinggian atau tertanduk hewan lain, atau dimangsa oleh binatang buas.
Akan tetapi, jumhur ulama mengecualikan masalah ini ialah bangkai ikan, karena berdasarkan firman-Nya:
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعامُهُ
Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut. (Al-Maidah: 96)
Sabda Rasul Shalallahu’alaihi Wasallam mengenai laut:
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
Laut itu airnya menyucikan lagi bangkainya halal.
Babi laut itu halal, ulama ada yang menyebut Nabi laut adalah lumba-lumba, ada yang menyebut binatang yang hidup di laut Amerika.
Buaya? Ini khilaf ulama.
Selanjutnya yang diharamkan adalah darah yang mengalir, darah yang nempel pada tulang dan daging itu halal.
Diriwayatkan bahwa Aisyah mengatakan,
لولا أنّ الله قال أو دماً مسفوحاً لتتبّع الناس ما في العروق
“Andai Allah tidak berfirman, ‘darah yang memancar’ tentu orang-orang akan mencari-cari darah yang menyelip di daging.” (Rawa’iul Bayan, 1:164)
«أُحِلَّ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ السَّمَكُ وَالْجَرَادُ وَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ»
Dihalalkan bagi kami dua jenis bangkai dan dua jenis darah, yaitu ikan dan belalang, serta hati dan limpa.
Termasuk laron.
Tetapi semut / lebah itu haram karena dilarang untuk membunuh.
Demikian juga hewan yang diperintahkan untuk dibunuh juga haram, misalnya ular.
وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ
1. Hewan disembelih dipersembahkan untuk selain Allah
2. Hewan disembelih tanpa Bismillah
Kecuali sembelihan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani).
Bagaimana sembelihan orang hindu dengan baca Bismillah? Tetap haram.
Juga haram, sembelihan untuk peringatan hari Raya mereka (agama selain Islam), yang boleh adalah (makanan) dari pohon mereka.
Misalnya hadiah ayam goreng dari peringatan natal.
Selanjutnya Allah Subhanahu wa Ta’ala memperbolehkan makan semua yang disebutkan tadi dalam keadaan darurat dan sangat diperlukan bila makanan yang lainnya tidak didapati. Untuk itu Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
{فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ}
Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya), sedangkan ia tidak maksiat dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. (Al-Baqarah: 173)
Yakni bukan dalam keadaan maksiat, bukan pula dalam keadaan melampaui batas; tidak ada dosa baginya makan apa yang telah disebutkan.
Keringanan ini tidak berlaku untuk orang yang melakukan kemaksiatan.
غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَاد
Ada yang menafsirkan kembali kepada makanan nya.. (terpaksa), dan cukup sekedarnya, tidak sebagai bekal.
Ada tafsir yang memaknai orang yang keluar dari jamaah (termasuk bid’ah) tidak boleh ambil ruksoh tersebut.
{إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ}
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Baqarah: 173)
$$##-aa-##$$


