This entry is part 7 of 7 in the series Hadits-Albani
5 menit membaca

📖 *SILSILAH HADITS SHAHIH-11*
✒️ Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani yang disusun oleh Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman.
Ustadz Badrusalam, Lc
21 Rabi’ul Awal 1448H/ 3 September 2026
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima Bekasi

➡️ BAB 1: Akhlak, Perbuatan baik dan Hubungan sesama manusia.

➡️ Hadits 45

٤٥- عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: إِنَّ مُحَمَّدًا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (( أَلَا أُنَبِّئُكُمْ مَا الْعَضْهُ؟ هِيَ النَّمِيمَةُ الْقَالَةُ بَيْنَ النَّاسِ. ))

وَفِي رِوَايَةٍ: (( النَّمِيمَةُ الَّتِي تُفْسِدُ بَيْنَ النَّاسِ. ))

Dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata: “Sesungguhnya Muhammad ﷺ bersabda: ‘Maukah aku beritahukan kepada kalian apa itu ‘adhhu? ‘Adhhu tidak lain adalah namimah, yakni perkataan dusta yang telah tersebar di tengah-tengah manusia (untuk mengadu domba mereka).”

Di dalam sebuah riwayat disebutkan: “Namimah adalah perilaku yang merusak hubungan antar sesama manusia.” [no. 846]

(HR. Muslim, ad-Darimi, ath-Thahawi, al-Baihaqi, Ahmad)

🔹 Faidah
1. Menunjukkan bahaya namimah – adu domba.
2. Para penjajah dulu gunakan namimah untuk melemahkan perjuangan kaum muslimin.
3. Kalau ada teman yang bilang keburukan kita maka kita wajib untuk tidak percaya. Pelaku namimah adalah orang fasik dan perlu di cek ucapannya.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.”
— QS. Al-Hujurat: 6

Kewajiban juga juga beri nasihat kepada pembawa berita.

Dalam hadits – rusaknya hubungan kaum muslim adalah mencukur/merusak agama kaum muslimin.

Dan kita harus bela teman kita yang dijelek-jelekin pembawa berita.

➡️ Hadits 46

٤٦- عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: دَخَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَسْجِدَ وَفِيهِ نِسْوَةٌ مِنَ الْأَنْصَارِ، فَوَعَظَهُنَّ وَذَكَّرَهُنَّ، وَأَمَرَهُنَّ أَنْ يَتَصَدَّقْنَ، وَلَوْ مِنْ حُلِيِّهِنَّ، ثُمَّ قَالَ: (( أَلَا هَلْ عَسَتِ امْرَأَةٌ أَنْ تُخْبِرَ الْقَوْمَ بِمَا يَكُونُ مِنْ زَوْجِهَا إِذَا خَلَا بِهَا؟ أَلَا هَلْ عَسَى رَجُلٌ أَنْ يُخْبِرَ الْقَوْمَ بِمَا يَكُونُ مِنْهُ إِذَا خَلَا بِأَهْلِهِ؟ )) فَقَامَتْ مِنْهُنَّ امْرَأَةٌ سَفْعَاءُ الْخَدَّيْنِ فَقَالَتْ: وَاللهِ إِنَّهُمْ لَيَفْعَلُونَ وَإِنَّهُنَّ لَيَفْعَلْنَ، قَالَ: (( فَلَا تَفْعَلُوا ذَلِكَ، أَفَلَا أُنَبِّئُكُمْ مَا مِثْلُ ذَلِكَ؟ مِثْلُ شَيْطَانٍ أَتَى شَيْطَانَةً بِالطَّرِيقِ فَوَقَعَ بِهَا وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ! ))

Dari Abu Hurairah, ia menuturkan: “Rasulullah ﷺ masuk ke dalam masjid. Ternyata di dalamnya (masjid itu) terdapat beberapa orang wanita Anshar.

Setelah itu, Rasulullah ﷺ menasihati dan memberi wejangan kepada mereka. Beliau memerintahkan mereka agar gemar bersedekah walaupun dalam bentuk memberikan perhiasan mereka. Kemudian beliau berkata: ‘Ketahuilah, barangkali ada seorang wanita yang menceritakan kepada orang lain apa yang dilakukannya bersama suaminya ketika sedang berduaan?

Dan, barangkali ada pula seorang laki-laki yang menceritakan kepada orang lain apa yang dilakukannya terhadap istrinya ketika sedang berduaan?’ Lalu bangkitlah seorang wanita yang kedua pipinya merah kehitam-hitaman, seraya berkata: ‘Demi Allah! Kaum laki-laki sudah melakukannya, demikian pula kaum wanita!’

Rasulullah ﷺ menegaskan: ‘Janganlah kalian berbuat seperti itu. Maukah aku beritahukan kepada kalian perbuatan yang sama dengan perbuatan itu? Perbuatan itu ibarat atau sebagaimana syaitan laki-laki yang bertemu dengan syaitan perempuan di jalanan, lalu ia menyetubuhinya, sementara orang banyak menontonnya!'” [no. 3153] — (HR. Al-Khara-ithi)

🔹 Faidah
1. Mengadakan taklim untuk para wanita di Masjid – boleh dengan syarat tidak ada fitnah. Ingat pada hadits para shahabiyah meminta majelis kepada Rasulullah ﷺ

2. Motivasi wanita untuk bersedekah.

Nabi ﷺ mengkhususkan nasihat kepada para wanita, dan Nabi ﷺ berkata kepada mereka,

تَصَدَّقْنَ، فَإِنَّ أَكْثَرَكُنَّ حَطَبُ جَهَنَّمَ
“Bersedekahlah kalian, karena kebanyakan kalian akan menjadi bahan bakar neraka jahanam.”

Mendengar hal tersebut maka salah seorang wanita berdiri dan bertanya kepada Nabi Muhammad ﷺ tentang alasannya.
Maka beliau menjawab,
لِأَنَّكُنَّ تُكْثِرْنَ الشَّكَاةَ، وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ فَجَعَلْنَ يَتَصَدَّقْنَ مِنْ حُلِيِّهِنَّ، يُلْقِينَ فِي ثَوْبِ بِلَالٍ مِنْ أَقْرِطَتِهِنَّ وَخَوَاتِمِهِنَّ
“Karena kalian lebih banyak mengeluh dan mengingkari kebaikan suami.”
Akhirnya, para wanita pun menyedekahkan perhiasan yang mereka miliki dengan melemparkannya ke dalam kain yang dihamparkan Bilal, termasuk cincin dan kalung-kalung mereka. Ini menunjukkan bagaimana semangat para shahabiat untuk bersedekah.

3. Wanita boleh sedekah dari harta miliknya tanpa izin suami. Kalau harta suami wajib izin.

4. Haram nya menceritakan apa yang kita lakukan kepada istri kita.

5. Cadar tidak wajib. Ini juga pendapat Syaikh Al Albani.

Ini dari potongan hadits..

Lalu bangkitlah seorang wanita yang kedua pipinya merah kehitam-hitaman,

Tidak wajib berarti sunnah dan Sunnah itu malah berarti harus dilakukan.. Bukan ditinggalkan.

Saat ihram – harus copot cadar – menunjukkan tidak wajib cadar – (Ibnu Qudamah)

6. Diantara cara taklim adalah memberi perumpamaan.

Dalam Al Qur’an, Allah juga memberi perumpamaan.

إِنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي أَنْ يَضْرِبَ مَثَلًا مَا بَعُوضَةً فَمَا فَوْقَهَا ۚ فَأَمَّا الَّذِينَ آمَنُوا فَيَعْلَمُونَ أَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّهِمْ ۖ وَأَمَّا الَّذِينَ كَفَرُوا فَيَقُولُونَ مَاذَا أَرَادَ اللَّهُ بِهَٰذَا مَثَلًا ۘ يُضِلُّ بِهِ كَثِيرًا وَيَهْدِي بِهِ كَثِيرًا ۚ وَمَا يُضِلُّ بِهِ إِلَّا الْفَاسِقِينَ

“Sesungguhnya Allah tidak segan membuat perumpamaan seekor nyamuk atau yang lebih kecil dari itu. Adapun orang-orang yang beriman, mereka mengetahui bahwa itu adalah kebenaran dari Tuhan mereka. Tetapi orang-orang kafir berkata, ‘Apa maksud Allah dengan perumpamaan ini?’ Dengan (perumpamaan) itu banyak orang yang dibiarkan-Nya sesat, dan dengan itu banyak orang yang diberi-Nya petunjuk. Tetapi tidak ada yang Dia sesatkan dengan (perumpamaan) itu selain orang-orang fasik.”
📖 QS. Al-Baqarah: 26

➡️ Hadits 47

٤٧- عَنْ أَنَسٍ قَالَ: مَرَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَيِّ بَنِي النَّجَّارِ وَإِذَا جَوَارٍ يَضْرِبْنَ بِالدُّفِّ يَقُلْنَ:

نَحْنُ جَوَارٍ مِنْ بَنِي النَّجَّارِ * يَا حَبَّذَا مُحَمَّدٌ مِنْ جَارٍ

فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( اللهُ يَعْلَمُ أَنَّ قَلْبِي يُحِبُّكُنَّ. ))

Dari Anas, ia menceritakan: “Rasulullah ﷺ pernah berjalan melewati kampung Bani Najjar. Tiba-tiba, beberapa orang gadis kecil menabuh rebana sambil melantunkan syair berikut:

*”Kami adalah gadis-gadis dari Bani Najjar — alangkah indahnya Muhammad sebagai tetangga”*

Maka Nabi ﷺ bersabda: ‘Allah mengetahui bahwa hatiku mencintai kalian.'”
[no. 3154] – HR Ath Thabrani dan Al Baihaqi.

Faidah
1. Hadits ini tidak menunjukkan bolehnya musik karena hadits ini hanya menunjukan saat acara pernikahan. Itupun hanya rebana.

Nabi ﷺ bersabda,

ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف
”Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik.
HR Bukhari.

Suara kita bukan alat musik, tapi kalau dijadiin alat musik tidak boleh. Begitu juga sendok dll.

Syair itu boleh dengan syarat.
A. Tidak boleh memperbanyak syair.
B. Nasyid itu asalnya dari tasawuf.
C. Penyair itu diikuti oleh orang-orang tersesat.

Firman Allah.

وَالشُّعَرَاءُ يَتَّبِعُهُمُ الْغَاوُونَ

“Dan para penyair itu diikuti oleh orang-orang yang sesat
D. Nyanyian itu ruqyah menuju zina (Ibnul Qayyim).

➡️ Hadits 48

٤٨- عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَامِرٍ، أَنَّهُ قَالَ: أَتَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ بَيْتِنَا وَأَنَا صَبِيٌّ، قَالَ: فَذَهَبْتُ أَخْرُجُ لِلْعَبِ، فَقَالَتْ أُمِّيْ: يَا عَبْدَ اللهِ! تَعَالَ أُعْطِكَ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( وَمَا أَرَدْتِ أَنْ تُعْطِيَهُ؟ )) قَالَتْ: أُعْطِيْهِ تَمْرًا، قَالَ: فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( أَمَا إِنَّكِ لَوْ لَمْ تَفْعَلِيْ كُتِبَتْ عَلَيْكِ كَذْبَةٌ. ))

Dari Abdullah bin Amir, ia bercerita: “Rasulullah ﷺ berkunjung ke rumah kami ketika aku masih kecil . Lalu aku pergi keluar rumah untuk bermain. Ibuku berkata kepadaku: ‘Hai Abdullah! Kemarilah, ibu mau memberimu sesuatu.’ Rasulullah ﷺ bertanya kepada ibuku: ‘Apa yang ingin kamu berikan?’ Ibuku menjawab hal itu: ‘Aku ingin memberinya kurma.’ Rasulullah ﷺ berkata: ‘Kalau kamu tidak jadi memberinya, kamu tetap akan dicatat sebagai pendusta.'” [no. 748] (HR. Abu Dawud, Ahmad, adh-Dhiya al-Maqdisi, al-Khara-ithi)

Faidah
1. Larangan dusta, dan dusta adalah sifat dari kemunafikan.
2. Pentingnya ajarkan kepada anak kejujuran. Walaupun dalam cerita.
3. Dusta akan menyeret kejahatan.
Syiah, salah satu ajaran nya adalah dusta = taqiyah.
4. Larangan dusta walaupun bercanda.

 Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

وَيْلٌ لِلَّذِى يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ

“Celakalah orang yang berbicara kemudian dia berdusta agar suatu kaum tertawa karenanya. Kecelakaan untuknya. Kecelakaan untuknya.” [HR Abu Dawud no. 4990. Hasan]

Semoga bermanfaat,

#hadits #silsilah #albani #dusta #musik
#jujur

##$$-aa-$$##

Hadits-Albani

SILSILAH HADITS SHAHIH-10
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?