This entry is part 3 of 18 in the series Tafsir QS Al Maidah

Diterbitkan pertama kali pada: 17-Agu-2020 @ 22:09

7 menit membaca

TAFSIR QS AL MAIDAH #3 Ayat 6
Ustadz Dr Firanda Andirja, M.A
26 Dzulhijjah 1441H

Surat Al Maidah berkaitan hukum fikih.

Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (6)

Hai orang-orang yang beriman, jikw kalian hendak menger­jakan shalat, maka cucilah wajah kalian dan cucilah tangan kalian sam­pai dengan siku, dan usaplahkepala kalian dan (basuh) kaki ka­lian sampai dengan kedua mata kaki; dan jika kalian junub, ma­ka mandilah; dan jika kalian sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh wanita , lalu kalian tidak memperoleh air, maka bertayamumlah de­ngan tanah yang baik (bersih); maka usap lah wajah kalian dan tangan kalian dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kalian, tetapi Dia hendak mensucikan kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya atas kalian, supaya kalian bersyukur. Qs Al Maidah ayat 6.

Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ

Wahai orang-orang yang beriman, jikw kalian hendak menger­jakan shalat, maka basuhlah wajah kalian dan basuhlah tangan kalian sam­pai dengan siku..

Ini dalil bahwa orang-orang yang taat dalam berwudhu adalah orang yang beriman.

Keutamaan berwudhu :

+ dosa-dosa keluar dari tubuhnya, dari kuku-kukunya bahkan sebuah riwayat keluar dari telinganya.

Saat ini dengan medsos kita mungkin banyak dosa sehingga jangan tinggalkan wudhu supaya dosa kita gugur dengan wudhu.

+ barangsiapa yang berwudhu seperti wudhu nya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam maka diampuni dosanya.

Rasulullahﷺ bersabda,

مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa berwudhu’ seperti wudhu’ku ini, kemudian shalat dua raka’at dan tidak berkata-kata dalam hati (yakni dikerjakan dengan khusyu’) selama mengerjakannya niscaya Allah akan mengampuni dosanya yang telah lalu. (HR Bukhari dan Muslim)

Maka hendaknya kita berwudhu dengan cara yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ

Jika kalian telah berdiri untuk sholat.

قُمْتُمْ

Fi’il madhi, dipahami dengan dengan takwil (yang dibolehkan, dengan metode bahasa arab)

اذا تر يتم الى الصَّلَاةِ
Jika kalian hendak sholat..

Contoh lain dengan fiil madhi.

فَإِذَا قَرَأْتَ ٱلْقُرْءَانَ فَٱسْتَعِذْ بِٱللَّهِ مِنَ ٱلشَّيْطَـٰنِ ٱلرَّجِيمِ

Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.

Padahal isti’adahnya sebelum baca Al Qur’an.

Ini dalil wajib niat wudhu.. (jumhur ulama : Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah)

Namun hanafiyah tidak mewajibkan niat, dan ini tidak tepat.

Jika kalian hendak sholat,
فَاغْسِلُوا
Maka berwudhu lah

Ini ada 2 Faidah :

1. Semua yang namanya sholat harus dengan wudhu..

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا يقبَلُ اللهُ صلاةَ أحدِكم إذا أَحْدثَ حتى يتوضَّأَ

Allah tidak akan menerima shalat orang yang berhadats, sampai dia berwudhu. (HR. Bukhari).

Sholat wajib, sholat jenazah, sholat2 sunnah

Sujud tilawah bukan sholat.. Jadi tidak perlu wudhu.

2. Sebagian ulama berpendapat yang wajib untuk wudhu hanya sholat, selain itu sunnah.

Misal – masuk masjid, Baca Qur’an, i’tikaf,ikut taklim.

Ini khilaf, termasuk tawaf wajib wudhu atau tidak.
(Jumhur ulama wajib, sedang Hanafiyah +Ibnu Taimiyyah +Syaikh Utsaimin tidak wajib)

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak pernah mengatakan wajib wudhu sebagai syarat tawaf tapi beliau tawaf dalam keadaan wudhu (sunnah).

Permasalahan. Apakah disunnahkan mengulang wudhu setiap sholat fardhu meski belum batal?

Hukumnya sunnah dan tidak wajib.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah sholat 5 waktu dalam sekali wudhu.. Dalam Fathul Makkah.

فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ

Basuhlah wajah kalian

Apa yang dimaksud dengan Al Ghoslu?

Makna basuh, ada khilaf

1. Jumhur : cukup menjalankan air di anggota wudhu tersebut tanpa harus gosok dengan tangan

2. Malikiyah, harus dengan gosok dengan tangan (juga Al Qurthubi)

Al Ghoslu dalam bahasa Arab yang penting basah..

Jadi dengan tangan adalah sunnah.

Jumhur ulama lebih kuat dan sesuai secara bahasa.

Adapun wudhu dengan semprot spray (cuma nempel dan tidak jalan) ini tidak sah karena air tidak mengalir.

Apa yang dimaksud dengan wajah?

Kaidah Ushul fiqih..
Definisi dibawa ke istilah, bila tidak ada maka dibawa ke Urf, bila tidak maka dibawa ke bahasa..

Wajah tidak pernah dijelaskan secara syari.. Maka dibawa ke definisi urf.. (yang terlihat dari depan)

Yaitu sesuatu yang adalah dimulai tempat tumbuh rambut di bagian kepala (yang normal) vertikal ke bawah sampai dagu depan. Dan antara telinga kiri dan kanan. (yang lebih selamat).

JENGGOT..
Bila lebat – (hadits yang menyatakan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyela-nyela jenggot adalah dhaif). Maka bukan wajib dan Sunnah..

Berkaitan dengan wajah..

1. Madhmadhoh dan istinsyaq
Berkumur dan menghirup air ke hidung.

Apakah kedua ini wajib?

1. Jumhur ulama tidak wajib, sunnah dan ini lebih kuat. (Hanafiyah, malikiyah dan Syafi’iyah)

Dalil.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam wudhu menjalankan yang wajib dan Sunnah.

Wajah adalah sesuatu yang orang dengan nya berhadap-hadapan.

Mulut dan hidung bagian dalam..

Dan tidak ada dari sahabat dan tabiin yang menyatakan berkumur-kumur dan istinsyaq wajib.

2. Hambali. hukum wajib. (ada hadits nya).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ فِي أَنْفِهِ، ثُمَّ لِيَنْثُرْ

Artinya: “Jika salah seorang dari kalian berwudhu, hendaklah ia memasukkan air ke hidungnya, kemudian ia keluarkan…” (HR. Al-Bukhari dan lainnya)

Dan dalam Hadits disebutkan :

ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ

Artinya: “…Kemudian beliau berkumur, ber-istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung), dan ber-istintsar (mengeluarkan air dari hidung)…” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ

Dan cucilah tangan kalian sampai siku.

Apakah siku termasuk yang wajib dibasuh?

Pendapat empat mahdzab, siku masuk yang wajib dibasuh..

Dalam hadits Rasulullah shallallahu alaihi bila wudhu membasahi siku, hadits lain sampai naik ke lengan..

Tangan itu termasuk jari..

Basuhlah wajah dan tangan kalian,

وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Dan usaplah kepala kalian dan basuhlah kaki kalian hingga 2 mata kaki..

Basuh = cuci

Ada Faidah perubahan basuh – usap kepala- basuh, menunjukkan bahwa Allah ingin tertib sebagaimana urutan dalam Al Qur’an.

Maka diantara rukun wudhu adalah urut..

Kalau kiri dan kanan itu sah tidak ada urutan.

Yang harus tertib adalah 4: wajah, tangan, kepala, kaki.

makna basuh
Air mengalir
Sunnah 3x agar seluruh anggota wudhu tersebut terkena aliran air.

Makna usap.
Yang penting tangan basah (jadi kepala tidak dicuci)
Kepala usap sekali, tidak harus semuanya kena.

Membasuh kepala 1 kali dan termasuk di dalamnya telinga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kedua telinga termasuk bagian dari kepala” (HR Ibnu Majah, disahihkan oleh Al Albani). Tatacara membasuh kepala ini adalah sebagai berikut, kedua telapak tangan dibasahi dengan air. Kemudian kepala bagian depan dibasahi lalu menarik tangan hingga kepala bagian belakang, kemudian menarik tangan kembali hingga kepala bagian depan. Setelah itu langsung dilanjutkan dengan memasukkan jari telunjuk ke lubang telinga, sedangkan ibu jari menggosok telinga bagian luar.

Cara usap kepala ada 2.
A. Dari depan ke belakang dan kembali ke depan (atau sebaliknya)
B. Dari tengah kemudian ke depan dan tengah ke belakang (tanpa merusak susunan rambut.

Khilaf di kalangan ulama kadar minimal kepala yang diusap.

1. Seluruh bagian kepala (Malikiyah dan Hanabillah)

2. 1/4 kepala (Hanafiyah)

3. Yang penting kena kepala meskipun sedikit walau hanya 3 helai rambut. (dalil saat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam wudhu dengan usap sebagian kepala, saat pakai imamah) dan ini dibantah oleh ulama lain itu karena udzur pakai imamah.

Namun seluruh mahdzab sepakat bahwa mencontohi Nabi dengan mengusap seluruh kepalanya adalah afdhal.

Usap telinga adalah khilaf, tapi yang lebih kuat adalah sunnah bukan wajib. Cara seperti hadits di atas, dengan memasukkan jari telunjuk ke lubang telinga, sedangkan ibu jari menggosok telinga bagian luar.

وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

dan basuhlah kaki kalian hingga 2 mata kaki..

Dua mata kaki – samping kanan dan kiri bukan atas kaki (seperti syiah).

Syiah membaca dengan qiroah Wa ArJULIKUM. (sambung dengan kata usap).
Dan ini dibantah oleh para ulama bahwa usap itu bila pakai khuf..

Wudhu orang Syiah – usap kaki terbuka sekali di bagian atas saja.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menegur sahabat yang wudhu nya tidak kena bagian belakang,

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ تَخَلَّفَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ سَافَرْنَاهُ فَأَدْرَكَنَا وَقَدْ أَرْهَقْنَا الصَّلاَةَ صَلاَةَ الْعَصْرِ وَنَحْنُ نَتَوَضَّأُ ، فَجَعَلْنَا نَمْسَحُ عَلَى أَرْجُلِنَا ، فَنَادَى بِأَعْلَى صَوْتِهِ « وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ » . مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثً

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata, “Kami pernah tertinggal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu safar. Kami lalu menyusul beliau dan ketinggalan shalat yaitu shalat ‘Ashar. Kami berwudhu sampai bagian kaki hanya diusap (tidak dicuci). Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil dengan suara keras dan berkata, “Celakalah tumit-tumit dari api neraka.” Beliau menyebut dua atau tiga kali. (HR. Bukharidan Muslim).

Kesimpulan rukun wudhu
1. Membasuh muka
2. Membasuh tangan
3. Mengusap kelapa
4. Membasuh kaki
5. Tertib
6. Berkesinambungan (langsung)- jangan sampai kering.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah melihat seorang yang sedang sholat sedangkan pada punggung telapak kakinya ada bagian seluas uang dirham yang belum terkena air, kemudian beliau memerintahkannya untuk mengulang wudhu dan sholatnya.

Sunnah – sunnah wudhu

1. Bismillah sebelum wudhu
2. Mencuci kedua tangan hingga pergelangan tangan sebelum wudhu
3. Kumur2 dan istinsyaq
4. Berwudhu 3x,Wajibnya 1x
5. Menggosok dengan tangan
6. Baca doa setelah wudhu..
7. Mengulang wudhu saat shalat fardhu berikut nya.

QA.

1. Wudhu dengan tampung air telapak tangan seperti di pesawat – maka ini boleh.

2. Bila waktu sholat, baju basah kuyub, apakah harus sholat jamaah di masjid?
Ini udzur – boleh ikut jamaah di bagian luar masjid.

##$$-aa-##$$

Digita Template

Tafsir QS Al Maidah

TAFSIR SURAT : AL MAIDAH #2 (ayat 4 -5) TAFSIR AL MAIDAH #4 Ayat 6 – bagian 2 s.d. ayat 11
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?