SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 21
Diterbitkan pertama kali pada: 17-Des-2023 @ 07:04
5 menit membaca🗒️ *SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 21* (Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di) Ustadz Dr Musyaffa Ad Dariny, Lc MA
Ahad, 3 Jumadil Akhir 1445H /17 Des 2023 (Ba’da Subuh)
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima
➡️ KAIDAH 22: Perdamaian dibolehkan diantara kaum muslimin kecuali perdamaian untuk menghalalkan sesuatu yang haram atau untuk mengharamkan sesuatu yang halal.
➡️ KAIDAH 23: Kaum muslimin harus berjalan diatas syaratnya kecuali syarat yang menghalalkan sesuatu yang haram atau syarat yang mengharamkan sesuatu yang halal.
✅ Kaidah 22 adalah redaksi hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Kalau suatu kaidah redaksi dari Hadits maka tidak perlu lagi dalil karena sudah dari Hadits.
Namun kaidah ini sesuai dengan dalil yang lain.
disebutkan:
{وَالصُّلْحُ خَيْرٌ}
dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka). (An-Nisa: 128)
ثُمَّ جاؤُكَ يَحْلِفُونَ بِاللَّهِ إِنْ أَرَدْنا إِلَّا إِحْساناً وَتَوْفِيقاً
kemudian mereka datang kepadamu sambil bersumpah, “Demi Allah, kami sekali-kali tidak menghendaki selain penyelesaian yang baik dan perdamaian yang sempurna.” (An-Nisa: 62)
Yang dimaksud dengan perdamaian disini adalah akad yang tujuannya adalah untuk mendamaikan dua orang yang sedang berselisih.
🔸Contoh seperti perdamaian yang terjadi di antara dua orang yang terkait pengakuan atas hak orang lain.
Misal – ada orang berkata kepada orang lain
A. Jam yang kamu pakai adalah jam milikku.
B. Ya ini jam kamu tapi saya ingin pakai jam ini dan saya ingin ganti dengan uang 1 juta.
Bila setuju maka terjadilah perdamaian.
Ada perdamaian yang disertai ingkar.
🔸🔸Misal – ada orang A berkata kepada orang lain B.
A. Jam yang kamu pakai adalah jam milikku.
B. Bukan, ini jam saya.
Kemudian mereka berpisah.
Si B merasa gak enak, kemudian menemui A dan mengatakan bahwa ini memang jam saya, tapi saya gak mau ada masalah maka terimalah uang 1 juta dari saya.
Di sini kedua orang mengaku jam itu milik mereka.
Bila A hanya pengakuan tapi sebenarnya jam itu bukan miliknya maka uang yang diterima nya haram tetapi B tidak berdosa dalam pemberian uang.
Jika si A benar bahwa itu milik nya maka boleh terima uang itu.
🔸Ada perdamaian dengan sesuatu yang sejenis.
Misalnya kitab diganti dengan kitab.
Jam tangan diganti dengan jam tangan.
📍Perdamaian yang melibatkan barang ribawi harus memenuhi syarat yaitu diserahkan dalam satu majelis dan ukuran nya sama (berat sama).
Yaitu dua syarat untuk tukar menukar barang ribawi. Misalnya kurma dengan kurma, beras dengan beras.
1. Dalam satu majelis (serah terima).
2. Kadarnya sama.
Kalau terkait yang beda ilah harus satu majelis saja. Misalnya rupiah dengan dolar.
🔺Perdamaian itu bisa karena sesuatu yang terjadi saat ini atau sesuatu yang akan terjadi di masa yang akan datang.
Terjadi saat ini contohnya kasus di atas.
Perdamaian yang tujuannya untuk hindari masalah yang akan datang.
Misalnya. Seseorang (A) punya tanah dan berdampingan dengan tanah orang lain.
Di A berkata ini tanah saya dan bila saya jual kepada orang lain maka jangan protes, ini saya kasih uang.
🔺Perdamaian untuk gugurkan hak.
Si A beli sesuatu di toko. Dan setelah pulang ditemukan ada cacat pada barang. Maka si A kembali ke toko dan meminta uang kembali.
Penjual berkata – karena ada cacat maka tetap beli barang itu tapi saya kasih uang 300 ribu.
📍Bila seseorang beli barang dengan harga tertipu (tidak sesuai harga pasaran dan tidak tahu). Maka dia berhak menuntut kembali dan sesuai harga pasar. Kecuali beda dikit.
Misalnya harga pasar 10 ribu dia tertipu 20 ribu. Untuk damai penjual kembalikan 8 ribu.
📍Orang tertipu, beli harga ori tapi dapat barang kw. Pembeli boleh tuntut kepada pembeli untuk barang ori. Bila penjual gak sengaja maka tidak berdosa.
Namun penjual boleh ajak berdamai dengan memberi uang.
Ini harus sesuai kesepakatan.
📍Perdamaian untuk membatalkan hak syuf’ah.
Ada dua anak, mendapatkan harta waris. Anak tersebut sudah tidak tahu besarmya misal 50;50. Tapi belum jelas bagian yang mana.
Bila salah satu ingin jual harus dapat izin saudaranya dulu.
Bila tanpa izin akad jual beli bisa dibatalkan.
Namun bisa damai dengan pemberian uang.
📍Perdamaian untuk gugurkan hak syarat.
Ada orang beli rumah, ketika terjadi jual beli dan penjual beri syarat. Misal nya penjual beri syarat – rumah masih dipakai penjual 1 bulan sejak akad jual beli.
Maka boleh ada perdamaian untuk gugurkan syarat dengan pemberian sejumlah uang.
📍Perdamaian karena pembunuhan yang disengaja.
Dengan qisos, Saudi merupakan negara dengan tingkat pembunuhan yang paling kecil. Saat ini pelaksanaan hukum qisos tersembunyi.
Kalau sudah terjadi pembunuhan dan sudah ditetapkan dengan qisos. Qisos bisa dibatalkan dengan perdamaian.
Perdamaian ini tidak ada batasan.
Beda dengan diyar yang ada ketentuan.
📍Ada perdamaian untuk gugurkan hak dibawah qisos.
Misalnya ada dua orang bertengkar dan salah satu pelaku mata nya rusak.
1 diyar = 100 unta.
Misal rusak dua mata, kena 1/2 diyar.
Diyar boleh diganti dengan pemberian uang.
📍Perdamaian yang terjadi diantara suami istri.
Istri ajukan syarat – saya mau nikah tapi gak mau dipologami.
Syarat dalam nikah tersebut bisa digugurkan dengan pemberian uang atau yang lainnya.
Contoh lain.
Istri punya syarat – nikah tapi gak mau jauh dari orang tua.
Bila ternyata harus jauh maka istri boleh gugurkan pernikahan.
Namun suami bisa damai dengan pemberian tertentu.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah ingin mentalak Saudah radhiyallahu anhaa, namun Saudah tidak ingin dan menghadiahkan hari nya untuk Aisyah radhiyallahu anhaa.
📍Perdamaian untuk gugurkan sebagian hutang.
Ketika ada orang hutang pada kita 100 juta dan jatuh tempo 1 tahun.
Namun dalam 3 bulan kita butuh uang. Dan meminta penghutang kembalikan hutang nya 90 juta. Kalau mau maka boleh dan dianggap lunas.
✅ Hutang kalau belum jatuh tempo gak boleh dituntut. Kalau sudah jatuh tempo, maka wajib bayar hutang.
Gugur kewajiban bila sudah berusaha tapi tidak mampu setelah berusaha.
❌Perdamaian yang tidak dibolehkan. ‼️
Misalnya
🔸Perdamaian untuk membolehkan nikah mut’ah (sudah masuk-setelah perang Khaibar).
🔸Ada orang non muslim punya tanah di daerah kaum muslimin. Dan ingin buat rumah ibadah. Dan warga muslim menolak. Bila pemilik tanah kemudian memberikan uang tertentu kepada kepala desa, maka ini damai yang tidak boleh.
🔸Kaidah kedua akan dibahas kemudian.
❓❓TANYA JAWAB
1. Bolehkah bagi waris sama rata?
Jawaban – tidak boleh, sebaiknya dijelaskan dulu hak masing masing ahli waris sesuai hukum Allah. Baru dipersilakan yang jatah warisan lebih besar untuk membagi kepada yang jatah lebih sedikit.
Semoga bermanfaat.
##$$-aa-$$##

