FIQIH SHOLAT IED
Diterbitkan pertama kali pada: 09-Mei-2021 @ 06:07
4 menit membaca*FIQIH SHOLAT IED*
Ustadz Muhammad Anwar Lc MPd
27 Ramadhan 1442H
*1. Hukum sholat Ied*
Ada khilaf dari para ulama.
Imam Syafi’i dan Imam Malik, hukumnya sunnah muakadah.
Ulama lain, hukum Fardhu Ain, yaitu Imam Abu Hanifah, Syaikhul Islam Taimiyyah, Ibnu Baz, Syaikh Utsaimin.. Imam Syaukani,
Fardhu Kifayah, dikuatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal..
Pendapat yang mewajibkan kemungkinan lebih kuat, ada firman Allah..
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ
Maka dirikanlah shalat (Ied) karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.
Surat Al-Kautsar (108) Ayat 2
➡️ Dan perintah pada asalnya adalah kewajiban.
Juga dalam hadits Ummu Athiyah Radhiyallahu ‘anha yang mengatakan:
أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلَاةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لَا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا
“Rasulullah memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan para wanita pada ‘Iedul Fithri dan ‘Iedul Adh-ha, yaitu para budak, wanita yang sedang haid serta wanita pingitan. Adapun wanita yang sedang haid keluar dari shalat. (dalam riwayat yang lain dari lapangan) dan menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin. Aku (Ummu Athiyah) mengatakan: “Wahai, Rasulullah. Salah seorang diantara kami tidak memiliki jilbab”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Hendaklah saudaranya memakaikan jilbabnya kepada saudaranya yang tidak memiliki jilbab.” HR Bukhari.
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika hari raya bertepatan dengan hari Jum’at.
اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنْ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ
“Pada hari kalian ini, terkumpul dua hari raya. Barangsiapa yang ingin (tidak shalat Jum’at), maka ia telah mencukupinya dari shalat Jum’at. Dan kita mengumpulkan shalat hari raya dan Jum’at, dan kami akan tetap shalat Jum’at.”
*Waktu sholat Ied*
Setelah matahari setinggi ujung tombak (shuru’ + 12-15 menit) sampai waktu Dhuhur.
Sholat Iedul Fitri diakhirkan untuk memberi kesempatan membayar zakat fitrah.
Idul adha disegerakan karena ada kegiatan selanjutnya yaitu qurban.
*Tempat pelaksanaan*
Afdhal nya di lapangan.
Rasulullah ﷺ dan para shahabat sholat di lapangan kecuali ada udzur.
Sholat di Masjid Nabawi sholat di dalamnya pahalanya 1000x dari sholat di masjid lain. Namun Rasulullah ﷺ sholat Ied di lapangan..
Abu Sa’id Al Khudri mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى
“Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar pada hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha menuju tanah lapang.”
Tidak ada sholat Qabliyah dan sholat Ba’diyah untuk sholat Ied.
*TIDAK ADA adzan dan Iqomah*
Dari Jabir bin Samuroh, ia berkata,
صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْعِيدَيْنِ غَيْرَ مَرَّةٍ وَلاَ مَرَّتَيْنِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلاَ إِقَامَةٍ.
“Aku pernah melaksanakan shalat ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha) bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan hanya sekali atau dua kali, ketika itu tidak ada adzan maupun Iqomah.”
Lafazh Asholaatul Jaamiah.. Ini bukan adzan atau Iqomah.
*Tata cara sholat Ied*
Sama dengan sholat biasa, namun ada takbir tambahan. Rakaat pertama 7x,rakaat kedua 5x.
*Khutbah*
Beda dengan sholat jumat.
Ada khilaf ulama terkait jumlah khutbah.
Apakah khutbah pertama saja atau ada khutbah kedua.
Mendengarkan khutbah ini tidak wajib,hanya sunnah.
Beda dengan khutbah Jumat karena ini satu paket. Bahkan sebagian ulama melarang menjalankan kotak amal.
*Sunnah-sunnah sholat Ied*
➡️1. Mandi, seperti mandi junub.. Guyur semua bagian tubuh, dari rambut sampai ujung kaki.
Jangan jadikan orang lain terganggu karena bau kita.
Syaikh Munajib, menjelaskan kita boleh batalkan sholat jamaah bila kita tidak tahan bau orang samping kita.
“Terdapat riwayat yang shahih yang menceritakan bahwa Ibnu ‘Umar yang dikenal sangat mencontoh ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mandi pada hari ‘ied sebelum berangkat shalat.”
➡️2. Makan sebelum berangkat sholat Idul fitri. Untuk hilangkan kebiasaan puasa.
Rasulullah ﷺ biasa makan kurma jumlah ganjil.
Kalau sholat Idul adha, makan setelah sholat Ied.
Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ وَلاَ يَأْكُلُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied pada hari Idul Fithri dan beliau makan terlebih dahulu. Sedangkan pada hari Idul Adha, beliau tidak makan lebih dulu kecuali setelah pulang dari shalat ‘ied baru beliau menyantap hasil qurbannya.”
➡️ Bertakbir,
IDUL FITRI, dengan takbir mutlak (tidak terikat waktu dan tempat), mulai pengumuman Idul fitri (Maghrib).
Tidak ada hitungan, tidak ada tempat khusus.
Ibnu Umar, sengaja takbir di pasar untuk amalkan ini, kenapa pasar? Karena rata-rata pasar akan menyebabkan orang lupa dzikir kepada Allah.
Bertakbir, Di antara lafazh takbir adalah,
اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ
“Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar, Allahu akbar wa lillahil hamd (Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah dengan benar selain Allah, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala pujian hanya untuk-Nya)”
Waktu takbir selesai setelah sholat Ied segera dimulai.
Takbir dilakukan masing-masing, tidak ada komando.
➡️*Lafazh takbir lainnya.*
Allah Akbar nya 3x.
Kadang-kadang ada Lafazh tambahan, ini tidak ada dalam hadits.
Namun Imam Syafi’i membolehkan Lafazh tambahan..
Allah Subhanahu wa Ta’ala:
{وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ}
dan hendaklah kalian mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya. (Al-Baqarah: 185)
➡️ *Ucapan selamat*
Ini sunnah..
MINAL aidin wal Faizin (semoga kita dikembalikan oleh Allah dalam kondisi bersih dan kita termasuk orang yang sukses)..
Bukan artinya Mohon maaf lahir dan batin.
Atau ucapan.
تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَ مِنْكُمْ
(taqobbalalloohu minna wa minkum)
yang artinya: semoga Allah menerima (puasa dan amal) dari kami dan (puasa dan amal) dari kalian.
➡️ *Berhias*
Umar bin Khaththab pernah beli pakaian bagus untuk Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, namun Rasulullah ﷺ menolak karena bahan nya dari sutera, bukan karena pakaian yang bagus nya..
➡️ *Pergi sholat dan pulang dengan jalan yang berbeda*
Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيقَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melaksanakan shalat id, beliau memilih jalan yang berbeda (ketika berankat dan pulang).” (HR. Bukhari).
Hikmah, bumi yang kita injak akan jadi saksi.
يَوْمَئِذٍۢ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا
pada hari itu bumi menceritakan beritanya,
Surat Az-Zalzalah (99) Ayat 4
Hikmah lain, untuk memggentarkan musuh
Hikmah lain adalah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ingin melihat kondisi rakyatnya. Atau blusukan.
➡️*Jalan kaki*
Ini anjuran.
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَخْرُجُ إِلَى الْعِيدِ مَاشِيًا وَيَرْجِعُ مَاشِيًا.
“Rasulullah ﷺ biasa berangkat melaksanakan salat Id dengan berjalan kaki, begitu pula ketika pulang dengan berjalan kaki.”
Semoga bermanfaat.
##$$-aa-$$##


