Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc MATauhid

KITAB TAUHID#38 – BERHAKIM KEPADA SELAIN ALLAH DAN RASULNYA

Diterbitkan pertama kali pada: 11-Jul-2020 @ 16:44

4 menit membaca

Kitab Tauhid BAB 38 : BERHAKIM KEPADA SELAIN ALLAH DAN RASULNYA
Ustadz Dr Firanda Andirja, Lc MA
20 Rabi’ul Awal 1441H

Firman Allah Subhanahu wata’ala :

ألم تر إلى الذين يزعمون أنهم آمنوا بما أنزل إليك وما أنزل من قبلك يريدون أن يتحاكموا إلى الطاغـوت وقد أمروا أن يكفروا بـه ويريد الشيطان أن يضلهم ضلالا بعيدا وإذا قيل لهم تعالوا إلى ما أنزل الله وإلى الرسول رأيت المنافقين يصدون عند صدودا فكيف إذا أصابتهم مصيبة بما قدمت أيديهم ثم جاءوك يحلفون بالله إن أردنا إلا إحسانا وتوفيقا

          “Tidakkah kamu memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu, dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ?

mereka hendak berhakim kepada Thoghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkari Thoghut itu, dan syetan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.

Apabila dikatakan kepada mereka: “Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul”, niscaya kamu lihat orang-orang munafik itu menghalangi (manusia) dari (mendekati) kamu dengan sekuat-kuatnya.

Maka bagaimanakah halnya, apabila mereka ditimpa sesuatu musibah disebabkan perbuatan tangan mereka sendiri, kemudian mereka datang kepadamu seraya bersumpah : “Demi Allah, sekali-kali kami tidak menghendaki selain penyelesain yang baik dan perdamaian yang sempurna. ” (QS. An Nisa, 60-62).

Hukum Allah
1. Hukum Kauni (berkaitan dengan kejadian alam).

Meyakini bahwa yang mengatur alam semesta dengan segala kejadiannya hanyalah Allah (Tauhid Ar-Rububiyah).

2. Hukum Syari (Hukum-hukum Islam)

إِنِ الْحُكْمُ إِلا لِلَّهِ
Tidak ada hukum kecuali milik Allah.

Meyakini hanya Allah yang berhak membuat hukum diantara manusia itu termasuk tauhid rububiyah.

Kita meyakini harus berhukum hanya dengan hukum Allah – >pengamalan tauhid ulihiyah

Hukum Islam
1. Tidak boleh membuat selain hukum Allah (bab sebelumnya)

2. Tidak boleh berhukum kepada selain hukum Allah. Contohnya orang yang tidak berhukum dengan hukum waris dari Allah.

يريدون أن يتحاكموا إلى الطاغـوت وقد أمروا أن يكفروا بـه

Thaghut
Imam Malik: semua yang disembah selain Allah

Ibnul Qayyim : sesuatu yang seorang hamba melampaui batas padanya (yang disembah, diikuti, ditaati).

Seperti zaman Ibnu Taimiyah ada Jengis khan membikin Undang² Baru, maka disebut dengan hukum Thoghut karena menyelisihi syari’at ini contoh hukum yg ditakuti..

Disembah :
A. Sesuatu yang hidup
1. Orang shaleh : (Nabi, Wali, orang shaleh, malaikat) – yang disembah bukan thaghut tetapi para penyembahnya menjadikannya taghut.

2. Bahlul (sapi)

B. Benda mati (batu, pohon, kuburan)

YANG diikuti undang-undang yang bertentangan dengan syariat

Yang ditaati : pemerintah atau ulama yang menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.

Hukum orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah

1. Cakupan hukum Allah. Mencakup seluruh hukum baik UU, baik tauhid uluhiah, tauhid asma wa sifat.

Majmu Fatawa, hakim ada 3, dua di neraka dan satu di surga.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

اَلْقُضَاةُ ثَلاَثَةٌ اثْنَانِ فِي النَّارِ وَوَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ رَجُلٌ عَلِمَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ فَهُوَ فِي الْجَنَّةِ وَرَجُلٌ قَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّارِ وَرَجُلٌ جَارَ فِي الْحُكْمِ فَهُوَ فِي النَّارِ.

“Hakim itu ada tiga macam, dua di Neraka dan satu masuk Surga;

(1) seorang hakim yang mengetahui kebenaran lalu memberi keputusan dengannya, maka ia di Surga,

(2) seorang hakim yang mengadili manusia dengan kebodohannya, maka ia di Neraka, dan

(3) seorang hakim yang menyimpang dalam memutuskan hukuman, maka ia pun di Neraka.”

Jadi hukum Allah mencakup semuanya.. Termasuk misalnya sebagai kepala keluarga..

2. siapapun orangnya kalau diminta menjadi hakim, menghakimi siapapun muslim atau kafir, dia harus tetap berhukum dengan hukum Allah.

3. Hukum asal dari berhukum kepada selain hukum Allah adalah kufur asghar (kecil) kecuali ada qorinah (indikasi) yang menunjukkan kufur tersebut berubah dari kufur asghar menjadi kufur Akbar

Hukum asal adalah kufur asghar (kecil)
Yang dituntut : berhukum dengan hukum Allah, amal perbuatan yang wajib, meninggalkan hal tersebut adalah kufur asghar

Dalil :

1. Seorang tabiin dia mengatakan

Tidaklah para sahabat memandang suatu amalan pun jika ditinggalkan menjadi kufur kecuali shalat.

Contoh tinggalkan puasa, haji, bakti orang tua, zakat maka tidak kafir…

Sedangkan berhukum dengan Allah itu termasuk amalan.

2. Firman Allah qs Al Maidah.

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” [Al-Maidah/5 : 44]

Kafir disini, Ijma tafsir dan para ulama, yang dimaksud adalah kufur asghar.

Kita harus hati-hati pada poin ini, mengambil pelajaran pada kisah khawarij saat

3. Yang pertama menjadikan hukum asal berhukum kepada selain Allah adalah kufur Akbar adalah khawarij.

KAPAN JADI KAFIR AKBAR?

1. Yang membuat hukum dan UU

1.1 meyakini dirinya salah

A. Dia tetap membuat hukum selain hukum Allah karena syahwatnya atau dunia maka kafir asghar dan dosa besar.

B. Bukan karena syahwat tapi meminimalkan kemungkaran dengan kaidah menempuh kemungkaran yang teringan, kita harap dia dapat pahala.

1.2 meyakini yang dia lakukan bener

A. Meyakini memang boleh membuat hukum sendiri selain hukum Allah
B. Meyakini hukumnya sama dengan hukum Allah
C. Meyakini hukumnya lebih baik dari hukum Allah.
D. Perombakan total hukum Allah (istidlal) , karena menunjukkan tidak senang dengan hukum Allah.

Itu pun harus ditegakkan dulu hujjah dan hilangkan syubhat sebelum menghukumi kafir.

2. yang berhukum kepada hukum selain Allah

2.1 setuju dan merasa boleh, maka kafir
2.2 tidak setuju dan hukum darurat, tidak mengapa dengan syarat tidak boleh mengambil yang bukan haknya. (bukan kufur)

2.3 setuju namun dia tahu dia salah, dosa besar bukan kufur.

##$$-aa-$$##

Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?