TAFSIR QS ALI IMRAN ayat 96-97
*TAFSIR QS ALI IMRAN ayat 96-97*
Ustadz Muhammad Shoim
16 Shafar 1448H / 1 Agustus 2026
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima
Kita lanjutkan.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,
أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبارَكاً وَهُدىً لِلْعالَمِينَ (96)
Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat ibadah) manusia ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia.
Yakni Ka’bah yang dibangun oleh Nabi Ibrahim Al-Khalil ‘alaihissalam yang diklaim oleh masing-masing dari dua golongan, yaitu orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani; bahwa mereka berada di dalam agama Nabi Ibrahim dan tuntunannya, tetapi mereka tidak mau ber-haji ke Baitullah yang dibangun olehnya atas perintah Allah untuk tujuan itu, padahal Nabi Ibrahim telah menyerukan kepada manusia untuk melakukan haji ke Baitullah.
Yahudi dan Nasrani berdusta dengan pengakuan mereka. Karena mereka tidak mau beribadah ke Baitullah.
Dalam hadits riwayat Ahmad,
عَنْ أَبِي ذَر، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ قلتُ: يَا رسولَ اللَّهِ، أيُّ مَسجِد وُضِع فِي الْأَرْضِ أوَّلُ؟ قَالَ: “الْمسْجِدُ الْحَرَامُ”. قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: “الْمسجِدُ الأقْصَى”. قُلْتُ: كَمْ بَيْنَهُمَا؟ قَالَ: “أرْبَعُونَ سَنَةً”. قلتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: ثُم حَيْثُ أدْرَكْت الصَلاةَ فَصَلِّ، فَكُلُّهَا مَسْجِدٌ”.
Abu Dzar Radhiyallahu Anhu yang telah menceritakan: Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, masjid manakah yang mula-mula dibangun?”
Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam menjawab, “Masjidil Haram.” Aku bertanya, “Sesudah itu mana lagi?” Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menjawab, “Masjidil Aqsa.”
Aku bertanya, “Berapa lama jarak di antara keduanya?” Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menjawab.”Empat puluh tahun.”
Aku bertanya, “Kemudian masjid apa lagi?” Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Kemudian tempat di mana kamu mengalami waklu sholat, maka sholatlah padanya, karena semuanya adalah masjid.”
Ada riwayat tapi tidak dijamin keshahihannya, Ka’bah dibangun oleh Nabi Adam.
لَلَّذِي بِبَكَّةَ
ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah). (Ali Imran: 96)
Bakkah merupakan salah satu nama lain dari kota Mekah yang terkenal.
Yaitu dari kata Bakka yabukku.
Menurut suatu pendapat, dinamakan demikian karena kota Mekah dapat membuat hina orang-orang yang dzalim dan yang angkara murka. Dengan kata lain, mereka menjadi hina dan tunduk bila memasukinya.
Yaitu dari kata Bakka yabukku. Atau dari kata lain yang bermakna berdesakan saat ibadah.
beberapa nama lain yang banyak bagi Mekah, yaitu Bakkah, Baitul Atiq (sangat lama) , Baitul Haram, Baladul Amin (walaupun ada kejahatan namun relatif sangat kecil dibandingkan dengan tempat lain) , Al-Mamun
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
اَوَلَمْ يَرَوْا اَنَّا جَعَلْنَا حَرَمًا اٰمِنًا وَّيُتَخَطَّفُ النَّا سُ مِنْ حَوْلِهِمْ ۗ اَفَبِا لْبَا طِلِ يُؤْمِنُوْنَ وَبِنِعْمَةِ اللّٰهِ يَكْفُرُوْنَ
“Tidakkah mereka memperhatikan, bahwa Kami telah menjadikan (negeri mereka) tanah suci yang aman, padahal manusia di sekitarnya saling merampok. Mengapa (setelah nyata kebenaran) mereka masih percaya kepada yang batil dan ingkar kepada nikmat Allah?”
(QS. Al-‘Ankabut 29: Ayat 67)
Nama lain Makkah :
, Ummu Rahim (karena banyak dicurahkan Rahmat Allah di Kota tersebut) , Ummul Qura (Induk negeri sebagai pusat) , Solah (kebaikan) , Al-Arsy, Al-Qadis (karena menyucikan dosa-dosa), Al-Muqaddasah, An-Nasah, Al-Basah, Al-Balsah, Al-Hatimah, Ar-Ras, Kausa, Al-Baldah, Al-Bunyah, dan Al-Ka’bah.
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فِيهِ آياتٌ بَيِّناتٌ
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata. (ali Imran: 97)
Yaitu tanda-tanda yang jelas menunjukkan bahwa bangunan tersebut dibangun oleh Nabi Ibrahim, dan Allah memuliakan serta menghormatinya.
مَقامُ إِبْراهِيمَ
maqam Ibrahim. (ali Imran: 97)
Yaitu sarana/pijakan yang dipakai oleh Nabi Ibrahim ketika bangunan Ka’bah mulai meninggi untuk meninggikan fondasi dan temboknya. Sarana ini dipakai untuk tangga tempat berdiri, sedangkan anaknya (yaitu Nabi Ismail) menyuplai bebatuan.
Dulu Maqom Ibrahim itu berdampingan dengan Ka’bah dan Umar bin Khaththab memindahkan ke arah timur supaya orang-orang yang tawaf tidak terganggu (Karena setelah tawaf ada sholat 2 rakaat).
{وَاتَّخِذُوا مِنْ مَّقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى}
Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim tempat salat. (Al-Baqarah: 125)
Selain itu tanda kekuasaan Allah adalah adanya sumur zam-zam. Dan tempat lain yang Allah sucikan.
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَمَنْ دَخَلَهُ كانَ آمِناً
barang siapa memasukinya, menjadi amanlah dia. (Ali Imran: 97)
Ini bermakna,
1. Berita
2. Perintah bahwa jangan sampai orang yang masuk Makkah diganggu.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَمَنْ يُّرِدْ فِيْهِ بِاِ لْحَـادٍ بِۢظُلْمٍ نُّذِقْهُ مِنْ عَذَا بٍ اَ لِيْمٍ
“Dan siapa saja yang bermaksud melakukan kejahatan secara zalim di dalamnya, niscaya akan Kami rasakan kepadanya siksa yang pedih.”
(QS. Al-Hajj 22: Ayat 25)
Ini seperti kisah abrahah.
Bahkan keamanan negeri Makkah ini berdampak pada penghuni negeri lain.
Misalnya saat mereka berada di Makkah, maka mereka aman dan hanya akan ada tindakan kepada nya bila sudah keluar dari kota Makkah.
dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah bersabda pada hari kemenangan atas kota Mekah:
«لَا هِجْرَةَ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ، وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا»
Tidak ada hijrah lagi, tetapi yang ada adalah jihad dan niat; dan apabila kalian diseru untuk berjihad, maka berangkatlah.
Pada hari kemenangan atas kota Mekah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda pula:
“إنَّ هَذَا الْبَلَدَ حَرَّمَهُ اللهُ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ والأرْضَ، فَهُوَ حَرَامٌ بِحرمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَإِنَّهُ لَمْ يَحِلَّ الْقِتَالُ فِيهِ لِأَحَدٍ قَبْلِي، وَلَمْ يَحِلَّ لِي إِلَّا فِي سَاعَةٍ مِنْ نَهَارٍ، فَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، لَا يُعْضَد شَوْكُهُ، وَلَا يُنَفَّرُ صَيْدُهُ، وَلَا يَلْتَقطْ لُقَطتَه إِلَّا مَنْ عَرَّفها، وَلَا يُخْتَلى خَلاها فقال العباس: يا رسول الله، إلا الإذْخَرَ، فَإِنَّهُ لقَيْنهم ولبُيوتهم، فَقَالَ: “إِلَّا الإذْخَر”
Sesungguhnya negeri (kota) ini diharamkan oleh Allah sejak Dia menciptakan langit dan bumi, maka ia haram karena diharamkan oleh Allah sampai hari kiamat. Dan sesungguhnya tidak dihalalkan melakukan peperangan di dalamnya sebelumku, dan tidaklah dihalalkan bagiku kecuali hanya sesaat dari siang hari (penaklukan kota Mekkah) . Maka ia kembali menjadi haram karena diharamkan oleh Allah hingga hari kiamat; pepohonannya tidak boleh ditebang, binatang buruannya tidak boleh dihalau (apalagi di buru) , barang temuannya tidak boleh dipungut (diambil dan dimiliki walaupun sudah 1 tahun) kecuali bagi orang yang hendak mempermaklumatkannya, dan rerumputannya tidak boleh dicabut.
Lalu Al Abbas berkata mengajukan usulnya,
“Wahai Rasulullah, kecuali idkhir, karena sesungguhnya idzkhir digunakan oleh mereka untuk atap rumah mereka.” Maka Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda: Terkecuali idzkhir (sejenis rumput ilalang). HR Bukhari dan Muslim.
Larangan terkait pepohonan adalah yang tumbuh liar, bukan yang sengaja di tanam.
Dalam hadits lain, Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan pula dari Abu Syuraih Al-Adawi —menurut lafaz yang ada pada Imam Muslim—
أَنَّهُ قَالَ لعَمْرو بْنِ سَعِيدٍ، وَهُوَ يَبْعَثُ الْبُعُوثَ إِلَى مكةَ: ائذَنْ لِي أَيُّهَا الْأَمِيرُ أَنْ أُحدِّثك قَولا قَامَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الغَدَ مِنْ يَوْمِ الْفَتْحِ سَمعَتْه أُذُنَايَ وَوَعَاهُ قَلْبِي وَأَبْصَرَتْهُ عَيْنَايَ حِينَ تَكَلَّمَ بِهِ، إِنَّهُ حَمد اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ: “إنَّ مَكِّةَ حَرَّمَهَا اللهُ ولَمْ يُحَرِّمْهَا النَّاسُ، فَلا يَحِلُّ لامرئ يُؤْمِنُ باللهِ والْيَوْمِ الْآخِرِ أنْ يَسْفِكَ بِهَا دَمًا، ولا يَعْضد بِهَا شَجَرةً، فَإنْ أحَد تَرخَّصَ بِقِتَالِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهَا فَقُولُوا لَهُ: إنَّ اللهَ أذِنَ لِرَسُولِهِ وَلَمْ يَأْذَنْ لَكُمْ، وإنَّمَا أذِنَ لِي فِيهَا سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ، وَقَدْ عَادَتْ حُرْمَتُهَا الْيَوْمَ كَحُرْمَتِهَا بِالأمْسِ فَلْيُبَلِّغِ الشَّاهدُ الغائِبَ” فَقِيلَ لِأَبِي شُرَيح: ما قال لك عَمْرو؟ قال: أنا أَعْلَمُ بِذَلِكَ مِنْكَ يَا أَبَا شُرَيْحٍ، إِنَّ الحَرَم لَا يُعيذ عَاصِيًا وَلَا فَارا بِدَمٍ وَلَا فَارًّا بخَزْيَة.
bahwa ia pernah berkata kepada Amr ibnu Sa’id yang sedang melantik delegasi-delegasinya yang akan berangkat ke Mekah, “Izinkanlah kepadaku, wahai Amirui Muminin. Aku akan menceritakan kepadamu sebuah hadis yang dikatakan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pada keesokan harinya setelah kemenangan atas kota Mekah, aku mendengarnya dengan kedua telingaku ini dan kuhafalkan dalam kalbuku serta aku saksikan dengan mata kepalaku sendiri ketika beliau Shalallahu’alaihi Wasallam mengucapkannya. Sesungguhnya pada mulanya beliau memanjatkan puja dan puji kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, kemudian bersabda: Sesungguhnya Mekah ini diharamkan oleh Allah dan bukan diharamkan oleh manusia. Karena itu, tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian mengalirkan darah di dalamnya, atau menebang suatu pohon padanya.
Apabila ada seseorang menghalalkannya dengan alasan bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah melakukan peperangan di dalamnya, maka katakanlah oleh kalian kepadanya,
‘Sesungguhnya Allah telah memberikan izin kepada Nabi-Nya, tetapi Dia tidak mengizinkan bagi kalian, dan sesungguhnya Allah hanya memberikan izin kepadaku melakukan peperangan di dalamnya sesaat dari siang hari.
Dan sekarang keharaman kota Mekah telah kembali seperti semula, sama dengan keharaman yang sebelumnya. Maka hendaklah orang yang hadir menyampaikan berita ini kepada yang gaib (tidak hadir)’.”
Ketika ditanyakan kepada Abu Syuraih, “Apa yang dikatakan oleh Amr kepadamu?” Abu Syuraih menjawab bahwa Amr berkata, “Aku lebih mengetahui hal tersebut daripada kamu, hai Abu Syuraih. Sesungguhnya Kota Suci Mekah ini tidak memberikan perlindungan kepada orang yang maksiat, tidak bagi orang yang lari setelah membunuh, tidak pula orang yang lari karena menimbulkan kerusakan.”
وَعَنْ جَابِرٍ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم يقول: “لَا يَحِلُّ لأحَدِكُمْ أنْ يَحْمِلَ بِمَكَّةَ السِّلاحَ”
Telah diriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu Anhu bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: Tidak dihalalkan bagi seorang pun membawa senjata di Mekah.
Abu Syuraih berkata demikian karena ingin ingatkan supaya Amr Bin Said tidak melakukan perbuatan yang dilarang di kota Makkah. Yang dikatakan Amr bin Said itu juga benar tapi salah penggunaan (karena ingin menangkap Abdullah bin Zubair yang dianggap bermaksiat karena tidak mau berbaiat kepada Yazid bin Muawiyah).
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah. yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. (Ali Imran: 97)
Haji itu banyak keutamaan.
Haji mabrur menghapus dosa seperti kembali suci, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda..
مَنْ حَجَّ هَذَا الْبَيْتَ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
Artinya: “Barang siapa berhaji ke Baitullah, lalu ia tidak berkata kotor dan tidak berbuat kefasikan, maka ia kembali seperti hari ketika ia dilahirkan oleh ibunya (bersih dari dosa).”
(HR. Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim)
Hadits lain,
Haji mabrur balasannya adalah surga
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ
Artinya: “Umrah yang satu ke umrah berikutnya menjadi penghapus dosa di antara keduanya. Dan haji yang mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga.”
(HR. Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim)
Kapan haji diwajibkan? Yang benar adalah pada tahun 9H. Dan Nabi ﷺ baru bisa berhaji pada tahun 10 H.
Tahun 9H itu tahun delegasi-delegasi, delegasi dari berbagai negri yang menyatakan kesetiaan pada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Nabi ﷺ melakukan Umrah 3x sebelumnya.
6H – Umrah Hudaibiyah (tapi dilarang Quraisy)
7H – Umrah qada’
8H – Umrah Ji’ronah (setelah perang Hunain).
10 H – Umrah dan Haji (Haji Qiran. Umrah dan Haji dalam 1 safar).
Kenapa Nabi ﷺ melaksanakan haji Qiran?
Terlanjur bawa hewan Hadyu.
Haji itu sesuai dengan kamampuan,
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah.”
(QS. Ali ‘Imran: 97)
Bagaimana hukum haji orang yang pernah kemampuannya (rumah nganggur, harta lain dst)
Malikiyah + Hanafiyah – Gugur kewajiban.
Syafi’i +Hambali – harta peninggalan wajib dikeluarkan untuk Haji Badal. Sisa nya baru warisan.
Semoga bermanfaat.
#tafsir #salaf #sunnah #haji #
##$$-aa-$$##

