Diterbitkan pertama kali pada: 10-Apr-2022 @ 07:24

6 menit membaca

*TAFSIR QS AL BAQARAH AYAT#221—222*
Ustadz Muhammad Shoim, Lc
8 Ramadhan 1443H
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima

Kita lanjutkan.

🔸Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَ مَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰٓئِكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّا رِ ۖ وَا للّٰهُ يَدْعُوْۤا اِلَى الْجَـنَّةِ وَا لْمَغْفِرَةِ بِاِ ذْنِهٖ ۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّا سِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ

“Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahi laki-laki musyrik sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 221)

Melalui ayat ini Allah mengharamkan atas orang-orang mukmin menikahi wanita-wanita yang musyrik secara umum termasuk ahli kitab.

🔸 Akan tetapi, dikecualikan dari hal tersebut wanita Ahli Kitab oleh firman-Nya:

وَالْمُحْصَناتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسافِحِينَ

(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kalian, bila kalian telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina. (Al-Maidah: 5)

Jadi wanita ahli kitab boleh dinikahi laki-laki muslim, dengan cara Islam, dengan wali hakim. Wanita yang dimaksud adalah wanita baik-baik, yang menjaga kehormatannya.

Di negeri barat, banyak yang mengaku Nasrani padahal sejatinya ateis atau komunis.

🖍️Bukankah ahli kitab sekarang beda dengan ahli kitab yang dulu? Jawabnya sama saja karena keyakinan bahwa Nabi Isa adalah Tuhan ada sejak dulu (300an Masehi) dan Rasulullah ﷺ lahir 570 Masehi.

Walaupun dibolehkan tetapi ulama tidak menganjurkan bahkan ada yang memakruhkan.. Karena seolah-olah mengutamakan wanita ahli kitab, sedangkan wanita muslimah masih banyak. Saat ini emansipasi wanita, menyebabkan kepemimpinan laki-laki berkurang, dan anak lebih banyak bersama ibunya. Sehingga pengaruh ibunya yang ahli kitab akan memberi dampak kepada anaknya.

🖍️Huzaifah Ibnu Yaman menikah dengan seorang wanita Yahudi, lalu Umar Radhiyallahu Anhu berkirim surat kepadanya yang isinya mengatakan, “Lepaskanlah dia.” Lalu Huzaifah membalas suratnya, “Apakah engkau menduga bahwa kawin dengan dia haram hingga aku harus melepaskannya?” Umar mengatakan, “Aku tidak menduganya haram dikawin, melainkan aku merasa khawatir kalian enggan menikahi wanita-wanita mukmin karena mereka (wanita-wanita Ahli Kitab).” Sanad asar ini sahih.

Wanita ahli kitab boleh dinikahi karena sama-sama agama samawi.

Wanita muslimah pun tidak sembarangan harus yang akhlak dan agama yang baik.

🖍️Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ: لِمَـالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ.

“Wanita dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya; maka pilihlah wanita yang taat beragama, niscaya engkau beruntung.”
HR Bukhari, Muslim.

Hadits ini menunjukkan fakta bahwa menikahi wanita muslimah karena agama itu dengan pertimbangan yang terakhir.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

{وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا}

Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita beriman) sebelum mereka beriman. (Al-Baqarah: 221)

Ini umum, dan bila sudah terjadi maka nikah nya tidak sah. Terjadi perzinahan.
Bila laki-laki masuk Islam maka harus dinikahkan ulang.

{لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ}

Mereka (wanita-wanita yang beriman) tiada halal bagi orang-orang kafir itu, dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. (Al-Mumtahanah: 10)

{وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ}

Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik daripada orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. (Al-Baqarah: 221)

Dengan kata lain, seorang lelaki mukmin —sekalipun sebagai budak yang berkulit hitam (Habsyi)— adalah lebih baik daripada orang musyrik, sekalipun ia sebagai pemimpin lagi orang yang kaya.

{أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ}

Mereka mengajak ke neraka. (Al-Baqarah: 221)

🖍️Karena suami mereka banyak mengajak ke pada kepentingan ‘dunia’… Istri akan sulit melakukan amalan-amalan yang syari.

❓Kalau ada yang mengatakan suami (ahli kitab, musyrikin) baik… Maka bagaimana dikatakan baik bila dia tidak baik kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala..

➡️ Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَ يَسْــئَلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۙ قُلْ هُوَ اَذًى فَا عْتَزِلُوْا النِّسَآءَ فِى الْمَحِيْضِ ۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِ ذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّا بِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

“Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 222)

bahwa orang-orang Yahudi itu apabila ada seorang wanita dari mereka mengalami haid, maka mereka tidak mau makan bersamanya, tidak mau pula serumah dengan mereka.

Ketika sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menanyakan masalah ini kepadanya, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan firman-Nya: Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, “Haid itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu, hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci. (Al-Baqarah: 222), hingga akhir ayat.

Kemudian Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: Lakukanlah segala sesuatu (dengan istri yang sedang haid) kecuali nikah (bersetubuh). 

Ketika berita tersebut sampai kepada orang-orang Yahudi, maka mereka mengatakan, “Apakah yang dikehendaki oleh lelaki ini (maksudnya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam), tidak sekali-kali ia membiarkan suatu hal dari urusan kami, melainkan ia pasti berbeda dengan kami mengenainya.”

Kemudian datanglah Usaid ibnu Hudair dan Abbad ibnu Bisyr, lalu keduanya berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang Yahudi mengatakan anu dan anu. Maka bolehkah kami bersetubuh dengan mereka (wanita-wanita yang sedang haid)?” Mendengar itu roman muka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berubah hingga kami menduga bahwa beliau sangat marah terhadap Usaid dan Abbad. Setelah itu keduanya pulang, dan mereka berpapasan dengan hadiah yang akan diberikan kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berupa air susu. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memanggil keduanya untuk datang menghadap. Ketika keduanya sampai di hadapan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, maka beliau memberinya minum dari air susu itu. Maka keduanya mengerti bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak marah terhadapnya.

Boleh bercumbu dengan istri saat istri haid, tetapi tidak boleh memasukkan kemaluan kita pada kemaluan istri.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

{فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ}

Oleh sebab itu, hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di waktu haid. (Al-Baqarah: 222)

Yang dimaksud ialah menjauhi farjinya, karena berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam yang mengatakan: Lakukanlah segala sesuatu (dengan mereka) kecuali nikah (bersetubuh).

🖍️ Berhubungan dengan istri saat haid adalah dosa besar. Ibnu Abbas bahkan mengatakan ada kafarat nya yaitu 1 atau 1/2 dinar.

1 dinar saat awal haid
1/2 dinar saat akhir haid

✔️1 dinar sekitar 4 jutaan rupiah.

❗Walaupun istri sudah bersih tetapi harus setelah mandi junub. ❗(Jumhur ulama dan lebih rajih).

Kecuali ketika benar-benar bersih, dan udzur tidak bisa pakai air maka tayamum juga boleh.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

{مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ}

maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian. (Al-Baqarah: 222)

Dahulu Yahudi tidak mendatangi istri dari belakang (mereka percaya anak yang lahir akan juling).

Islam membolehkan, asal yang didatangi adalah farjinya (kemaluan).

Kemudian Ustadz menasihati untuk benar-benar memanfaatkan Ramadhan, bulan perjuangan. Banyak in baca Al Qur’an..

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لأَصْحَابِهِ اقْرَءُوا الزَّهْرَاوَيْنِ الْبَقَرَةَ وَسُورَةَ آلِ عِمْرَانَ فَإِنَّهُمَا تَأْتِيَانِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَأَنَّهُمَا غَمَامَتَانِ أَوْ كَأَنَّهُمَا غَيَايَتَانِ أَوْ كَأَنَّهُمَا فِرْقَانِ مِنْ طَيْرٍ صَوَافَّ تُحَاجَّانِ عَنْ أَصْحَابِهِمَا اقْرَءُوا سُورَةَ الْبَقَرَةِ فَإِنَّ أَخْذَهَا بَرَكَةٌ وَتَرْكَهَا حَسْرَةٌ وَلاَ تَسْتَطِيعُهَا الْبَطَلَةُ

“Bacalah Al Qur’an karena Al Qur’an akan datang pada hari kiamat nanti sebagai syafi’ (pemberi syafa’at) bagi yang membacanya. Bacalah Az Zahrowain (dua surat cahaya) yaitu surat Al Baqarah dan Ali Imran karena keduanya datang pada hari kiamat nanti seperti dua awan atau seperti dua cahaya sinar matahari atau seperti dua ekor burung yang membentangkan sayapnya (bersambung satu dengan yang lainnya), keduanya akan menjadi pembela bagi yang rajin membaca dua surat tersebut. Bacalah pula surat Al Baqarah. Mengambil surat tersebut adalah suatu keberkahan dan meninggalkannya akan mendapat penyesalan. Para tukang sihir tidak mungkin menghafalnya.” (HR. Muslim)

Semoga bermanfaat..

##$$-aa-$$##

Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?