Syarah Kitab AL KABAAIR BAB #61&62
- Syarah Kitab Al Kabaair #Bab 50 Mengganggu Kaum Muslimin dan Mencaci-maki Mereka
- Syarah Kitab Al Kabaair #49- MEMBERONTAK DAN MENGKAFIRKAN ORANG LAIN DIKARENAKAN MELAKUKAN DOSA BESAR
- ALKABAAIR # 48 (SEMENA-MENA)
- ALKABAAIR#45 (ADU DOMBA) 46 (MERATAP DAN MENAMPAR MUKA SENDIRI)
- ALKABAAIR # 41 – MEMBENARKAN DUKUN DAN AHLI NUJUM
- Syarah Kitab AL KABAAIR BAB #61&62
- ALKABAAIR # 39 – TUKANG MELAKNAT
- ALKABAAIR # 36 (MENGUNGKIT KEBAIKAN) – 37 (TIDAK BERIMAN KEPADA TAKDIR)-38 (MENGUPING PEMBICARAAN)
- ALKABAAIR #34 (KHIANAT) – 35 (SEMBUNYIKAN ILMU)
- ALKABAAIR#29 (Yang Menhalalkan dan dihalalkan untuknya)-30 (Makan Bangkai, minum Darah, daging Babi)-31(Tidak Bersuci)
Diterbitkan pertama kali pada: 23-Jan-2021 @ 06:25
5 menit membaca📖 Syarah Kitab AL KABAAIR BAB #61&62
▶️#61 Acungkan senjata tajam
⏩#62 Mengakui orang lain sebagai bapak
👤 Ustadz Rizal Yuliar Putrananda, Lc
🗓️ 9 Jumadil Akhir 1442H
🕌 Masjid AlIkhlas Dukuh Bima (online)
Allah ta’ala berfirman :
فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلَا تَكْفُرُونِ
“Ingatlah kepada-Ku, Aku juga akan ingat kepada kalian. Dan bersyukurlah kepada-Ku, janganlah kalian kufur” (QS. Al Baqarah: 152)
Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya biasa datang kepada Nabi untuk bertanya tentang kebaikan. Akan tetapi, Hudzaifah radhiallahu ‘anhu datang kepada Nabi untuk bertanya tentang kejahatan karena khawatir jatuh ke dalamnya.
✳️61 Acungkan senjata tajam
Senjata yang dimaksudkan berupa senjata tajam, besi atau senjata lainnya.
➡️Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَشَارَ إِلَى أَخِيهِ بِحَدِيدَةٍ فَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَلْعَنُهُ حَتَّى وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ لأَبِيهِ وَأُمِّهِ
“Barangsiapa mengacungkan senjata tajam/satu besi kepada saudaranya, maka para malaikat akan melaknatnya sampai dia meninggalkan perbuatan tersebut, walaupun saudara tersebut adalah saudara kandung sebapak dan seibu.” (HR. Muslim, no. 2616)
Hadits ini khusus diharamkan acungkan sesuatu yang membahayakan kepada orang lain, termasuk kepada saudara kandung baik serius maupun bercanda.❗
Bagaimana dengan kafir?
Ini juga tidak mutlak.
Kafir harbi (yang memerangi muslimin) maka ini tidak ada larangan.
Selain kafir harbi maka ada larangan.
Artinya dalam konteks aman, tidak ada gangguan, maka larangan tersebut itu berlaku.
▶️Dan bercanda pun dilarang, seperti diriwayatkan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
لاَ يُشِيْرُ أَحَدُكُمْ إِلَى أَخِيْهِ بِالسِّلاَحِ فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِى أَحَدُكُمْ لَعَلَّ الشَّيْطَانَ يَنْزِعُ فِي يَدِهِ فَيَقَعُ فِي حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ
“Janganlah seseorang diantara kalian mengacungkan senjata kepada saudaranya karena sesungguhnya kalian tidak tahu bisa jadi setan merenggut (nyawanya) melalui tangannya sehingga mengakibatkannya masuk ke lubang api neraka.” (HR. Bukhari, no. 7072; Muslim, no. 2617)
يَنْزِعُ
Ayunkan senjata.
Maka itu, tawuran itu bukan ajaran Islam. ❗❗
Para malaikat akan melaknat mereka yang melakukan hal tersebut (hadits).
Laknat di sini maksudnya dijauhkan dari laknat Allah, yang doa mereka pasti dikabulkan oleh Allah, karena mereka tanpa dosa.
❔❕Bagaimana dengan saat latihan perang?
Bila dalam rangka siapkan diri untuk berperang melawan musuh Islam dan didampingi oleh ahli maka ini tidak ada larangan.
✳️62 Mengakui orang lain sebagai bapak
Hal ini menyebabkan rancunya nasab seseorang.
▶️Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam:
مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيْهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيْهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ
حَرَامٌ.
“Barangsiapa yang mengakui ayah kepada selain ayahnya, sedangkan dia tahu bahwa dia bukan ayahnya, maka Surga diharamkan atasnya.” HR. Bukhari & Muslim.
Dulu Rasulullah ﷺ punya anak asuh Zaid bin Haritsah radhiyallahu anhu yang saking dekatnya sering dipanggil Zaid bin Muhammad.
Dan Allah menegur hal yang demikian,
مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَٰكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا
Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Qs Al Ahzab : 40.
Zaid bin Haritsah punya anak bernama Usamah yang juga sangat disayang oleh Nabi Muhammad ﷺ.
▶️Ancaman surga itu haram baginya artinya haram di awal, artinya harus masuk neraka dulu. Bagi seorang muslim maka masih ada kesempatan masuk surga bila Allah berkehendak mengampuninya.
➡️Dari Abu Hurairah radhiyallahu, Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam:
لاَ تَرْغَبُوْا عَنْ آبَائِكُمْ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ أَبِيْهِ فَهُوَ كُفْرٌ
“Janganlah kalian membenci ayah-ayah (orang tua) kalian, maka siapa saja yang membenci ayahnya, maka dia telah kafir.” HR. Bukhari & Muslim.
Saat ini bahkan sudah ada anak yang membenci orang tuanya.
Kekufuran yang dimaksud adalah kekufuran yang tidak sampai mengeluarkannya dari Islam.
Dalam banyak ayat, bakti orang tua itu sering disandingkan dengan tauhid.
Maka nya untuk melihat bagaimana tauhid seseorang adalah bagaimana ia berbakti kepada kedua orang tuanya.❗❗
Dari Abi Burdah, ia melihat melihat Ibnu Umar dan seorang penduduk Yaman yang sedang thawaf di sekitar ka’bah sambil menggendong ibunya di punggungnya. Orang itu bersenandung,
Sesungguhnya diriku adalah tunggangan ibu yang sangat patuh.
Apabila tunggangan yang lain lari, maka aku tidak akan lari.
Orang itu lalu berkata, “Wahai Ibnu Umar apakah aku telah membalas budi kepadanya?” Ibnu Umar menjawab, “Belum, walaupun setarik napas yang ia keluarkan ketika melahirkan.” Beliau lalu thawaf dan shalat dua raka’at pada maqam Ibrahim lalu berkata, “Wahai Ibnu Abi Musa (Abu Burdah), sesungguhnya setiap dua raka’at akan menghapuskan berbagai dosa yang diperbuat sesudahnya.”(HR. Bukhari)
➡️Nabi ﷺ bersabda, “Barang siapa mengakui orang lain sebagai bapaknya maka ia akan dilaknat oleh Allah.” (Muttafaq Alaih)
Dari Yazid bin Syarik, dia pernah melihat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu khutbah di atas mimbar, dan mengatakan, “Tidak ada suatu kitab yang kami baca, kecuali hanya Al Qur’an dan apa yang ada di lembaran ini.”
Dan Ali pun membaca lembaran tersebut yang didalam nya ada hukum terkait unta.
Dan di dalamnya ada sabda Rasulullah ﷺ.
Rasulullah ﷺ bersabda:
الْمَدِينَةُ حَرَمٌ مَا بَيْنَ عَيْرٍ إِلَى ثَوْرٍ فَمَنْ أَحْدَثَ فِيهَا حَدَثًا أَوْ آوَى مُحْدِثًا فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ لَا يَقْبَلُ اللَّهُ مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَرْفًا وَلَا عَدْلًا وَذِمَّةُ الْمُسْلِمِينَ وَاحِدَةٌ يَسْعَى بِهَا أَدْنَاهُمْ وَمَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ أَوْ انْتَمَى إِلَى غَيْرِ مَوَالِيهِ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ لَا يَقْبَلُ اللَّهُ مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَرْفًا وَلَا عَدْلًا
“Madinah adalah kota suci antara (gunung) ‘Air hingga (gunung) Tsaur (dalam riwayat lain antara dua harrah – gunung hitam/batu) .
➡️Barangsiapa yang mengada-ada (perkara baru dalam agama – bid’ ah) di Madinah atau melindungi orang yang mengada-ada, maka dia akan dilaknat Allah, para Malaikat dan seluruh manusia, serta Allah tidak menerima taubat dan tebusan orang tersebut kelak pada hari kiamat.
➡️Jaminan perlindungan kaum muslimin adalah satu (jaminan keamanan seorang muslim berlaku untuk semua muslim lain), orang paling rendah mereka (budak), bisa memberi perlindungan dengan jaminan itu.
➡️Barangsiapa yang mengakui orang lain yang bukan bapaknya sebagai bapaknya, maka dia akan mendapat laknat Allah, laknat para Malaikat dan laknat semua umat manusia, serta Allah tidak akan menerima tebusan orang tersebut kelak pada hari kiamat.” (Muttafaq Alaih)
❗❗Laknat Allah dalam hadits ini untuk :
1. Orang yang berbuat bid’ah-kufur dan melindungi nya.
2. Pengkhianat jaminan keamanan
3. Akui orang lain sebagai ayah atau budak yang akui orang lain sebagai tuannya
❗➡️ Mengasuh anak boleh namun tidak boleh akui garis keturunan.
Dari Abu Dzar radhiyallahu anhu , Rasulullah bersabda:
لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ ادَّعَى لِغَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُهُ إِلَّا كَفَرَ وَمَنْ ادَّعَى مَا لَيْسَ لَهُ فَلَيْسَ مِنَّا وَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ وَمَنْ دَعَا رَجُلًا بِالْكُفْرِ أَوْ قَالَ عَدُوَّ اللَّهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلَّا حَارَ عَلَيْهِ
➡️“Tidaklah seorang laki-laki yang mengklaim orang lain sebagai bapaknya, padahal ia telah mengetahuinya (bahwa dia bukan bapaknya), maka ia telah kafir.
➡️Barangsiapa mengaku sesuatu yang bukan miliknya maka ia bukan dari golongan kami, dan hendaklah dia menempati tempat duduknya dari neraka.
➡️Dan barangsiapa memanggil seseorang dengan kekufuan, atau berkata, ‘Wahai musuh Allah’ padahal tidak demikian, kecuali perkataan tersebut akan kembali kepadanya.” (HR. Muslim)
##$$-aa-$$##

