TAFSIR SURAT AL MAIDAH #10 Ayat 46 s.d 50.
- TAFSIR SURAT : AL MAIDAH #1 (Ayat 1-3)
- TAFSIR SURAT : AL MAIDAH #2 (ayat 4 -5)
- TAFSIR SURAT : AL MAIDAH #3 (ayat 6)
- TAFSIR AL MAIDAH #4 Ayat 6 – bagian 2 s.d. ayat 11
- TAFSIR AL MAIDAH #5 Ayat 12 – 17
- TAFSIR SURAT AL MAIDAH #10 Ayat 46 s.d 50.
- TAFSIR AL MAIDAH #6 Ayat 18-26
- TAFSIR SURAT AL MAIDAH #7 Ayat 27 s.d. 32
- TAFSIR SURAT AL MAIDAH #8 Ayat 33 s.d 39
- TAFSIR SURAT AL MAIDAH #9 Ayat 40 s.d 45
Diterbitkan pertama kali pada: 11-Okt-2020 @ 20:36
4 menit membacaTAFSIR SURAT AL MAIDAH #10 Ayat 46 s.d 50.
Ustadz Dr Firanda Andirja Lc MA
25 Safar 1442H
Kita lanjutkan..
Allah berfirman,
وَقَفَّيْنَا عَلَىٰ آثَارِهِمْ بِعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ التَّوْرَاةِ ۖ وَآتَيْنَاهُ الْإِنْجِيلَ فِيهِ هُدًى وَنُورٌ وَمُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ التَّوْرَاةِ وَهُدًى وَمَوْعِظَةً لِلْمُتَّقِينَ
Dan Kami iringkan Isa putera Maryam setelah nabi2 bani Israil , yang berhukum dengan Kitab yang sebelumnya, yaitu: Taurat. Dan Kami telah memberikan kepadanya Kitab Injil sedang didalamnya (ada) petunjuk dan dan cahaya (yang menerangi), dan membenarkan kitab yang sebelumnya, yaitu Kitab Taurat. Dan menjadi petunjuk serta pengajaran untuk orang-orang yang bertakwa. QS Al Maidah ayat 46.
Nabi Isa ikuti Nabi2 Bani Israil menunjukkan bahwa Nabi Isa adalah nabi terakhir dari Bani Israil.
Isa dinisbatkan kepada ibunya.
1. Ia tidak punya ayah
2. Membantah kaum yahudi yang menuduh anak zina.
Faidah, jika terjadi zina dan lahir anak.
1. Jika wanita yang berzina ternyata punya suami, anak tersebut dinisbahkan kepada suami wanita tersebut. Bukan kepada bapak biologis nya. (seusai hadits yang shahih)
Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam pernah bersabda :
الْوَلَدُ لِصَاحِبِ الْفِرَاشِ
Anak yang lahir adalah milik pemilik kasur (suami) HR Bukhari.
Tidak berlaku bila suami wanita zina tersebut mengakui anaknya.
Ibnu Umar Radhiyallahu anhu pernah menuturkan: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَعَنَ بَيْنَ رَجُلٍ وَامْرَأَتِهِ ، فَانْتَفَى مِنْ وَلَدِهَا ، فَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا ، وَاَلْحَقَ الْوَلَدَ باِلْمَرْأَةِ Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam mengadakan mulâ’anah antara seorang lelaki dengan istrinya. Lalu lelaki itu mengingkari anaknya tersebut dan Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam memisahkan keduanya dan menasabkan anak tersebut kepada ibunya. HR Bukhari.
2. Jika wanita tersebut tidak punya suami dan bapak biologis mengaku itu sebagai anaknya.
Ada khilaf,
A. Anak boleh dinisbatkan kepada bapak zina. (Hasan Al Bashri)
B. Jumhur ulama, tetap tidak boleh dinisbatkan kepada bapak zina nya tetapi kepada ibunya,
بِعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ مُصَدِّقًا
مُصَدِّقًا
Hal, dan shohibul hal nya Nabi Isa.
Nabi Isa membenarkan Taurat mempraktekkan hukum2 Taurat.
وَمُصَدِّقًا
Yang kedua, maksudnya..
Injil membenarkan Taurat dengan menjalankan hukum Taurat. Injil memansuhkan sebagian hukum Taurat.
Seperti dalam ayat berikut,
وَمُصَدِّقًۭا لِّمَا بَيْنَ يَدَىَّ مِنَ ٱلتَّوْرَىٰةِ وَلِأُحِلَّ لَكُم بَعْضَ ٱلَّذِى حُرِّمَ عَلَيْكُمْ ۚ وَجِئْتُكُم بِـَٔايَةٍۢ مِّن رَّبِّكُمْ فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُونِ
Dan (aku datang kepadamu) membenarkan Taurat yang datang sebelumku, dan untuk menghalalkan bagimu sebagian yang telah diharamkan untukmu, dan aku datang kepadamu dengan membawa suatu tanda (mukjizat) daripada Tuhanmu. Karena itu bertakwalah kepada Allah dan taatlah kepadaku. Surat Ali-Imran (3) Ayat 50
Allah berfirman,
وَلْيَحْكُمْ أَهْلُ ٱلْإِنجِيلِ بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فِيهِۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَٰسِقُونَ ﴿٤٧﴾
Dan hendaklah nashaea berhukum dengan apa yang diturunkan Allah di dalamnya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang fasik.
(QS. Al-Ma’idah[5]: 47)
Ayat ini berkaitan dengan Injil di zaman Nabi Isa sebelum datang Rasulullah shallallahu alaihi wasallam (setelah itu dengan hukum Al Qur’an).
Ternyata mereka tidak berhukum dengan Injil dalam segala hal, diantaranya tidak beriman kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Ayat selanjutnya, Allah berfirman,
وَأَنزَلْنَآ إِلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ بِٱلْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ ٱلْكِتَٰبِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِۖ فَٱحْكُم بَيْنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُۖ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَآءَهُمْ عَمَّا جَآءَكَ مِنَ ٱلْحَقِّۚ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًاۚ وَلَوْ شَآءَ ٱللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَٰحِدَةً وَلَٰكِن لِّيَبْلُوَكُمْ فِى مَآ ءَاتَىٰكُمْۖ فَٱسْتَبِقُوا۟ ٱلْخَيْرَٰتِۚ إِلَى ٱللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ ﴿٤٨﴾
Dan Kami telah menurunkan Kitab (Al-Quran) kepadamu (Muhammad) dengan membawa kebenaran, yang membenarkan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan menjaganya, maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk setiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Kalau Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikanNya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap karunia yang telah diberikanNya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah kamu semua kembali, lalu diberitahukanNya kepadamu terhadap apa yang dahulu kamu perselisihkan,
(QS. Al-Ma’idah[5]: 48)
وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِۖ
Memansuhkan hukum2 sebelumnya.
Allah puji kitab2 sebelumnya dan Allah baru puji Al Qur’an.
مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ ٱلْكِتَٰبِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِۖ
1. Membenarkan Kitab sebelumnya
2. Pemutus hukum.
وَمُهَيْمِنًا
Ada 3 makna (Ibnu Katsir)
1. Kepercayaan
2.menjadi saksi
3. Hakim bagi kitab sebelumnya m
Sebagai penentu dan Memansuhkan kitab2 sebelumnya.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menegur Umar bin Khaththab yang pernah baca Taurat.
فَٱحْكُم بَيْنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُۖ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَآءَهُمْ عَمَّا جَآءَكَ مِنَ ٱلْحَقِّۚ
Berhukum lah dengan yang Allah turunkan. Dan jangan ikuti nafsu mereka sehingga engkau meninggalkan hak yang ada padamu.
Seakan-akan yahudi hormati Nabi namun Allah ingatkan Nabi akan sifat buruk mereka.
Dan Nabi shallallahu alaihi wasallam bila yahudi datang minta hukum Taurat, maka Nabi shallallahu alaihi wasallam tetap memakai hukum Al Qur’an.
لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًاۚ وَلَوْ شَآءَ ٱللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَٰحِدَةً وَلَٰكِن لِّيَبْلُوَكُمْ فِى مَآ ءَاتَىٰكُمْۖ فَٱسْتَبِقُوا۟ ٱلْخَيْرَٰتِۚ
Masing2 umat kami jadikan Syariat dan jalan. Tapi bersatu dalam tauhid.
Kalau Allah berkehendak Allah jadikan kalian umat yang satu (Ibnu Katsir – satu syariat), akan tetapi Allah menguji kalian pada syariat kalian.
فَٱسْتَبِقُوا۟ ٱلْخَيْرَٰتِۚ
Berlomba-lombalah dalam kebajikan.
Tempat kembali semua nya adalah kepada Allah. Dan Allah akan mengabarkan kepada kalian.
Ayat selanjutnya,
وَأَنِ ٱحْكُم بَيْنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَآءَهُمْ وَٱحْذَرْهُمْ أَن يَفْتِنُوكَ عَنۢ بَعْضِ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ إِلَيْكَۖ فَإِن تَوَلَّوْا۟ فَٱعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ أَن يُصِيبَهُم بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْۗ وَإِنَّ كَثِيرًا مِّنَ ٱلنَّاسِ لَفَٰسِقُونَ ﴿٤٩﴾
dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka. Dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memperdayakan engkau terhadap sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah berkehendak menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sungguh, kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.
(QS. Al-Ma’idah[5]: 49)
أَهْوَآءَهُمْ
Menggunakan kata jamak (hawa nafsu mereka yang banyak).
Yahudi, walaupun menguasai banyak hal namun tetap saja mereka tidak suka dengan Islam.
Yahudi dengan Taurat saja berani utak atik maka apalagi dengan hukum Islam…
Jika yahudi tidak mau ikut dengan hukum Islam dan berpaling dari kebenaran, bisa jadi ini adalah istidraj.
Allah melanjutkan,
أَفَحُكْمَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ يَبْغُونَۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ ﴿٥٠﴾
Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?
(QS. Al-Ma’idah[5]: 50)
Orang yang tidak mau menerapkan hukum Allah berarti telah suudzon kepada Allah.
Semoga bermanfaat.
##$$-aa-$$##


