Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc MATauhid

KITAB TAUHID-BAB 62 & 63 – TANGGUNGAN ALLAH DAN NABINYA & BERSUMPAH ATAS NAMA ALLAH

Diterbitkan pertama kali pada: 06-Agu-2020 @ 05:37

6 menit membaca

Syarah Kitab Tauhid Bab:#62 DAN #63.
Ustadz Dr Firanda Andirja, Lc MA
15 Syawal 1441 H

BAB 62 : *TANGGUNGAN ALLAH DAN NABINYA*

Firman Allah Subhanahu wata’ala :

وأوفوا بعهد الله إذا عاهدتم ولا تنقضوا الأيمان بعد توكيدها وقد جعلتم الله عليكم كفيلا إن الله يعلم ما تفعلون

“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji, dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah (mu) itu sesudah mengukuhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. ” (QS. An nahl, 91).

Berjanji kepada Allah ada 2 model, (menurut Ibnu Katsir)

1. Yang berkaitan dengan motivasi kepada diri sendiri untuk beramal shaleh.

Jika seorang melihat yang lebih baik maka dia boleh batalkan dan bayar kafarat. Seperti hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.,

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang disebutkan di dalam kitab Sahihain, yaitu:

إِنِّي وَاللَّهِ إِنْ شَاءَ اللَّهُ، لَا أَحْلِفُ عَلَى يَمِينٍ فَأَرَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا، إِلَّا أَتَيْتُ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ وَتَحَلَّلْتُهَا”. وَفِي رِوَايَةٍ: “وَكَفَّرْتُ عَنْ يَمِينِي”

Sesungguhnya aku, demi Allah, jika Allah menghendaki, tidak sekali-kali aku bersumpah, lalu aku melihat bahwa ada hal yang lebih baik dari sumpahku itu, melainkan aku akan mengerjakan hal yang kupandang lebih baik, lalu aku bertahallul dari sumpahku. Dalam riwayat lain disebutkan, lalu aku bayar kifarat sumpahku.

2. Berkaitan dengan akad-akad dengan pihak lain.
Yang ini mutlak, tidak boleh batalkan.
Kalau Allah menjadi saksi maka harus beda dengan yang lain.

Tanda munafik ada 3,seperti hadits.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاث إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَ إِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَ إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ

“Tanda orang munafik itu tiga apabila ia berucap berdusta, jika membuat janji berdusta, dan jika dipercayai mengkhianati” (HR Al-Bukhari, shohih).

Buraidah Radhiallahu’anhu berkata : “Apabila Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam mengangkat komandan pasukan perang atau batalyon, beliau menyampaikan pesan kepadanya agar selalu bertakwa kepada Allah, dan berlaku baik kepada kaum muslimin yang bersamanya, kemudian beliau bersabda :

اغزوا باسم الله في سبيل الله، قاتلوا من كفر بالله، اغزوا ولا تغلوا، ولا تغدروا، ولا تمثلوا، ولا تقتلوا وليدا، وإذا لقيت عدوك من المشركين فادعهم إلى ثلاث خصال – أو خلال – فأيتهن ما أجابوك فاقبل منهم، وكف عنهم.

“Seranglah mereka dengan “Asma’ Allah, demi di jalan Allah, perangilah orang-orang yang kafir kepada Allah, seranglah dan janganlah kamu menggelapkan harta rampasan perang (gelapkan ghanimah atau ghulul), jangan menghianati perjanjian, jangan mencincang korban yang terbunuh, dan jangan membunuh anak-anak.

Keterangan tambahan : Khilaf hukum anak kecil yang kafir ikut perang :
1. Anak kecil ikut perang tidak dibunuh
2. Anak kecil ikut perang dibunuh

Lanjutan hadits :

Apabila kamu menjumpai musuh-musuhmu dari kalangan orang-orang musyrik, maka ajaklah mereka kepada tiga hal : mana saja yang mereka setujui, maka terimalah dan hentikanlah penyerangan terhadap mereka.

ثم ادعهم إلى الإسلام، فإن أجابوك فاقبل منهم، ثم ادعهم إلى التحول من دارهم إلى دار المهاجرين، وأخبرهم إنهم إن فعلوا ذلك فلهم ما للمهاجرين، وعليهم ما على المهاجرين،

Ajaklah mereka kepada agama islam, jika mereka menerima maka terimalah mereka, kemudian ajaklah mereka berhijrah dari daerah mereka ke daerah orang-orang muhajirin, dan beritahu mereka jika mereka mau melakukannya maka bagi mereka hak dan kewajiban sama seperti hak dan kewajiban orang-orang muhajirin.

فإن أبوا أن يتحولوا منها فأخبرهم أنهم يكونون كأعراب المسلمين يجري عليهم حكم الله تعالى، ولا يكون لهم في الغنيمة والفيء شيء إلا أن يجاهدوا مع المسلمين،

Tetapi, jika mereka menolak untuk berhijrah dari daerah mereka, maka beritahu mereka, bahwa mereka akan mendapat perlakuan seperti orang-orang badui dari kalangan Islam, berlaku bagi mereka hukum Allah, tetapi mereka tidak mendapatkan bagian dari hasil rampasan perang dan fai, kecuali jika mereka mau bergabung untuk berjihad dijalan Allah bersama orang-orang Islam.

فإن هم أبوا فاسألهم الجزية، فإن هم أجابوك فاقبل منهم وكف عنهم، فإن هم أبوا فاستعن بالله وقاتلهم،

Dan jika mereka menolak hal tersebut, maka mintalah dari mereka jizyah, kalau mereka menerima maka terimalah dan hentikan penyerangan terhadap mereka. Tetapi jika semua itu ditolak maka mohonlah pertolongan kepada Allah dan perangilah mereka.

Keterangan tambahan :
Ketika perang ada 3 pilihan
1. Masuk Islam
2. Bayar Jizyah, ada khilaf diantara ulama, apakah hanya berlaku bagi ahlul kitab (Qs Taubah) atau majusi (hadits) atau umum mencakup musyrikin.

Berapa ukuran Jizyah, ada khilaf, mungkin Kembali kepada Ijtihad penguasa

3. Diperangi.

Lanjutan hadits,

وإذا حاصرت أهل حصن فأرادوك أن تجعل لهم ذمة الله وذمة نبيه، فلا تجعل لهم ذمة الله وذمة نبيه، ولكن اجعل لهم ذمتك وذمة أصحابك فإنكم أن تخفروا ذممكم وذمة أصحابكم أهون من أن تخفروا ذمة الله وذمة نبيه،

Dan jika kamu telah mengepung kubu pertahanan mereka, kemudian mereka menghendaki darimu agar kamu membuat untuk mereka perjanjian Allah dan RasulNya, maka janganlah kamu buatkan untuk mereka perjanjian Allah dan RasulNya, akan tetapi buatlah untuk mereka perjanjian dirimu sendiri dan perjanjian sahabat-sahabatmu, karena sesungguhnya melanggar perjanjianmu sendiri dan sahabat- sahabatmu itu lebih ringan resikonya dari pada melanggar perjanjian Allah dan RasulNya.

وإذا حاصرت أهل حصن فأرادوك أن تنـزلهم على حكم الله، فلا تنـزلهم على حكم الله، ولكن أنزلهم على حكمك فإنك لا تدري أتصيب فيهم حكم الله أم لا ؟ ” رواه مسلم.

Dan jika kamu telah mengepung kubu pertahanan musuhmu, kemudian mereka menghendaki agar kamu mengeluarkan mereka atas dasar hukum Allah, maka janganlah kamu mengeluarkan mereka atas dasar hukum Allah, tetapi keluarkanlah mereka atas dasar hukum yang kamu ijtihadkan, karena sesungguhnya kamu tidak mengetahui apakah tindakanmu sesuai dengan hukum Allah atau tidak ” (HR. Muslim).

Jika mengepung mereka, lantas mereka membuat perjanjian dan minta Allah dan Rasul-Nya sebagai jaminan, maka kata Nabi jangan turuti tapi jadikan engkau dan pasukan mu sebagai jaminan.

Ada 2 jaminan
1. Jadikan Allah dan Rasul-Nya sebagai jaminan (jangan, kuatir melanggar sehingga tidak agungkan Allah).

2. Engkau dan pasukan sebagai jaminan.

Membatalkan janji itu dosa tapi janji yang dibangun jaminan Allah dan Rasul-Nya bila dibatalkan dosa nya lebih besar.

Jika mereka minta agar diperlakukan dengan hukum Allah, kata Nabi jangan terima, tetapi perlakukan dengan hukum mu.
Kata para ulama, pada perkara-perkara Ijtihadiyah.

Karena bisa jadi hukum yang kau terapkan pada mereka tidak sesuai dengan hukum Allah.

Bab 63. *BERSUMPAH ATAS NAMA ALLAH*

Jundub bin Abdullah Radhiallahu’anhu berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

قال رجل : والله لا يغفر الله لفلان، فقال الله : من ذا الذي يتألى علي أن لا أغفر لفلان ؟ إني قد غفرت له وأحبطت عملك ” رواه مسلم.

“Ada seorang laki-laki berkata : “Demi Allah, Allah tidak akan mengampuni si fulan, maka Allah Subhanahu wata’ala berfirman : “Siapa yang bersumpah mendahuluiKu, bahwa aku tidak mengampuni sifulan? sungguh Aku telah mengampuniNya dan Aku telah menghapuskan amalmu” (HR. Muslim).

Dan disebutkan dalam hadits riwayat Abi Hurairah Radhiallahu’anhu bahwa orang yang bersumpah demikian itu adalah orang yang ahli ibadah.

Abu Hurairah berkata : “Ia telah mengucapkan suatu ucapan yang menghancurkan dunia dan akhiratnya.”(HR. Ahmad dan Abu Dawud)

*Ada 3 model sumpah atas nama Allah* (menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin)

1. *Bersumpah dengan nama Allah berkaitan dengan hukum2 yang jelas dari Allah*

Contoh :
Demi Allah, orang musyrik kekal di neraka
Demi Allah, orang dzalim binasa pada hari kiamat.

2. *Bersumpah dengan nama Allah yang dilandasi Husnudzon kepada Allah*, ini yang diisyaratkan dalam hadits Rasulullah shallallahu alaihi
Diriwayatkan juga oleh al-Bukhari dari Anas bahwasanya bibinya Rubai’ binti an Nadhar mematahkan gigi seri seorang gadis. Dari keluarga Rubai’ meminta diyat dan maaf sedangkan keluarga gadis itu keberatan. Mereka pergi mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi memerintahkan mereka untuk melaksanakan qishash. Anas bin an-Nadhar berkata, “Apakah harus dipatahkan gigi Rubai’ wahai Rasulullah? Tidak demi Allah yang telah mengutus Anda dengan benar, tidak akan patahkan giginya.” Rasulullah bersabda, “Hai Anas, menurut kitabullah adalah qishash.”

Akhirnya keluarga gadis merelakan dan memberi maaf. Maka Nabi pun bersabda, “Sesungguhnya di antara hamba Allah ada orang yang jika bersumpah atas nama Allah, Allah menerimnya.”

Dari Al-Fazari dari Humaid dari Anas terdapat tambahan “Keluarga perempuan tersebut ridha dan menerima diyatnya.”

Tapi contoh ini sangat jarang, kecuali orang yang sangat sholeh.

3. *Bersumpah menghukum sesuatu karena ujub.* Contoh, hadits yang sedang dibahas ini.

Kisah lain, dalam sebuah Hadits shahih yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ahmad. Di ujung, Hadits tersebut melanjutkan, tatkala keduanya meninggal dunia, keduanya pun dikumpulkan di hadapan Allah subhanahu wata’ala.

ada dua orang bersaudara dari kalangan Bani Israil. Yang satu sering berbuat dosa, sementara yang lain sebaliknya: sangat tekun beribadah. Yang terakhir disebut ini rupanya tak henti-hentinya menyaksikan saudaranya itu melakukan dosa hingga mulutnya tak betah untuk tidak menegur.

“Berhentilah!” sergahnya.

Teguran seolah hanya masuk melalui telinga kanan dan keluar lagi lewat telinga kiri. Perbuatan dosa berlanjut dan sekali lagi tak luput dari mata saudaranya yang rajin beribadah. “Berhentilah!” Sergahnya kembali.

Si pendosa lantas berucap, “Tinggalkan aku bersama Tuhanku. Apakah kau diutus untuk mengawasiku?”

Saudara yang ahli ibadah pun menimpali, “Demi Allah, Allah tidak akan mengampunimu. Allah tidak akan memasukkanmu ke surga.”

Kepada yang sungguh-sungguh beribadah, Allah mengatakan, “Apakah kau telah mengetahui tentang-Ku? Apakah kau sudah memiliki kemampuan atas apa yang ada dalam genggaman-Ku?”

kisah keduanya pun berlanjut dengan akhir yang mengejutkan.

“Pergi dan masuklah ke surga dengan rahmat-Ku,” kata Allah kepada si pendosa.

Sementara kepada ahli ibadah, Allah mengatakan, “(Wahai malaikat) giringlah ia menuju neraka.”

Kisah di atas menyiratkan pesan kepada kita untuk tidak merasa paling benar untuk hal-hal yang sesungguhnya menjadi hak prerogatif Allah. Tentu beribadah dan meyakini kebenaran adalah hal yang utama. Tapi menjadi keliru tatkala sikap tersebut dihinggapi takabur dengan menghakimi pihak lain, apakah ia bahagia atau celaka di akhirat kelak. Sebuah kata bijak menyebutkan, “Perbuatan dosa yang membuatmu menyesal jauh lebih baik ketimbang beribadah yang disertai rasa ujub.”

Semoga bermanfaat.
##$$-aa-$$###

Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?