Diterbitkan pertama kali pada: 12-Feb-2023 @ 08:18

6 menit membaca

TAFSIR QS BAQARAH AYAT 235-237
Ustadz Muhammad Shoim, Lc
21 Rajab 1444H / 12 Feb 2023
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,

{وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلا أَنْ تَقُولُوا قَوْلا مَعْرُوفًا وَلا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ (235) }

Dan tidak ada dosa bagi kalian meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kalian menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hati kalian. Allah mengetahui bahwa kalian akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kalian mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar mengucapkan (kepada mereka) perkara yang makruf. Janganlah kalian ber-‘azam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis idahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hati kalian; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. Qs Al Baqarah ayat 235

Biasanya kalau ada ayat لا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ sebelummya ada larangan. Dan turun ayat ini.
Karena urusan hati itu susah selama tidak diucapkan secara tegas.

Nabi ﷺ bersabda,

إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْـحَسَنَاتِ وَالسَّيِّـئَاتِ ، ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ ، فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا ، كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً ، وَإِنْ هَمَّ بِـهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهُ اللّـهُ عَزَّوَجَلَّ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيْرَةٍ ، وَإِنْ هَمَّ بِسَيِّـئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا ؛ كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً ، وَإِنْ هَمَّ بِهَـا فَعَمِلَهَا ، كَتَبَهَا اللهُ سَيِّئَةً وَاحِدَةً ». رَوَاهُ الْـبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ فِـيْ صَحِيْحَيْهِمَـا بِهَذِهِ الْـحُرُوْفِ

Sesungguhnya Allah menuliskan kebaikan dan kesalahan-kesalahan kemudian menjelaskannya. Barangsiapa berniat melakukan kebaikan namun dia tidak (jadi) melakukannya, Allâh tetap menuliskanya sebagai satu kebaikan sempurna di sisi-Nya. Jika ia berniat berbuat kebaikan kemudian mengerjakannya, maka Allâh menulisnya di sisi-Nya sebagai sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus kali lipat sampai kelipatan yang banyak. Barangsiapa berniat berbuat buruk namun dia tidak jadi melakukannya, maka Allâh menulisnya di sisi-Nya sebagai satu kebaikan yang sempurna. Dan  barangsiapa berniat berbuat kesalahan kemudian mengerjakannya, maka Allâh menuliskannya sebagai satu kesalahan. [HR. al-Bukhâri dan Muslim dalam kitab Shahiih mereka]

Sindiran di sini maksudnya tidak terus terang.

Tapi lamaran sindiran ini tidak boleh untuk wanita yang dalam talak 1 dan talak 2 karena suaminya yang lebih berhak.

Tapi tidak boleh membuat perjanjian bahwa wanita itu tidak boleh menikah dengan orang tertentu.

Contohnya saat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berkata kepada Fatimah binti Qais ketika diceraikan oleh suaminya Abu Amr ibnu Hafs dalam talak yang ketiga. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam terlebih dahulu memerintahkan Fatimah binti Qais untuk melakukan idahnya di dalam rumah Ibnu Ummi Maktum, lalu bersabda kepadanya:

“فَإِذَا حَلَلْت فَآذِنِينِي”. فَلَمَّا حلَّتْ خَطَبَ عَلَيْهَا أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ مَوْلَاهُ، فزَوّجها إِيَّاهُ

Apabila kamu telah halal (boleh nikah), maka beri tahulah aku. Ketika masa idah Fatimah binti Qais telah habis, maka ia dilamar oleh Usamah ibnu Zaid (pelayan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam), lalu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengawinkan Fatimah binti Qais dengan Usamah.

Fatimah binti qais yang dari keluarga kaya, sempat menolak Usamah yang miskin karena Fatimah menganggap tidak sekufu.

Akhirnya turun ayat untuk Fatimah binti Qais, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَمَا كَا نَ لِمُؤْمِنٍ وَّلَا مُؤْمِنَةٍ اِذَا قَضَى اللّٰهُ وَرَسُوْلُهٗۤ اَمْرًا اَنْ يَّكُوْنَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ اَمْرِهِمْ ۗ وَمَنْ يَّعْصِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا مُّبِيْنًا

“Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata.”
(QS. Al-Ahzab 33: Ayat 36)

Dan akhirnya pernikahan dengan Usamah pun terjadi, dan banyak keberkahan dalam perkawinan mereka.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

{وَلا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ}

Dan janganlah kalian ber-‘azam (bertetap hati) untuk berakad nikah sebelum habis idahnya. (Al-Baqarah: 235)

Yang dimaksud dengan Al-Kitab ialah idah, yakni janganlah kalian melakukan akad nikah dengannya sebelum masa idahnya habis.

Bagaimana dengan pernikahan wanita yang zina dan hamil?

Mayoritas ulama melarang hal demikian karena air mani yang halal (karena pernikahan) tidak boleh bercampur dengan yang haram (zina).

Namun ada ulama yang membolehkan hal demikian karena pertimbangkan maslahat. Asalkan laki-laki yang menikahi sudah taubat dan benar-benar akui bahwa dia yang menghamili wanita tersebut. Wanita tersebut juga sudah taubat, dan akui laki-laki itu yang benar-benar menghamilinya.
Diantara pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

{وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ}

Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hati kalian; maka takutlah kepada-Nya. (Al-Baqarah: 235)

Allah memperingatkan mereka tentang apa yang ada di dalam hati mereka menyangkut masalah wanita, dan memberikan bimbingan kepada mereka agar menyembunyikan niat yang baik dan menjauhi keburukan. Kemudian Allah tidak membuat mereka berputus asa dari rahmat-Nya dan ampunan-Nya, untuk itulah maka Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam ayat selanjutnya:

{وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ}

Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. (Al-Baqarah: 235)

Saat ini banyak yang awam dengan larangan melamar wanita dalam masa idah, bahkan yang masih jadi istri orang pun sudah dilamar.

Seharusnya ada badan yang mengurusi orang-orang yang pergi lama meninggalkan istri dalam waktu lama, diumumkan dalam waktu tertentu ditunggu misal 1 tahun. Setelah itu baru cerai dan tetap tunggu masa idah baru boleh menikah.

Ayat selanjut nya

{لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ (236)

Tidak ada sesuatu pun (mahar) atas kalian, jika kalian menceraikan istri-istri kalian sebelum kalian bercampur dengan mereka dan sebelum kalian menentukan maharnya. Dan hendaklah kalian berikan suatu mut’ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan. Qs Al Baqarah ayat 236

Ayat ini menunjukan bahwa boleh ceraikan istri setelah akad nikah.

🔸Makna bercampur dalam ayat ini, ada dua pendapat
1. Suami benar-benar mencampuri istri
2. Suami istri sudah berkhalwat dalam kamar walaupun belum bercampur .

🔸1. Talaq sunnah, apabila suami ceraikan istri dengan satu talak di waktu dia bersih dari haid dan belum dipergauli dengan istrinya

🔸2. Talak bidah : ketika seorang suami talak 3x langsung atau 2x.

Ini karena bertentangan dengan firman Allah, bahwa talak itu 2x tidak boleh langsung.

Atau mentalak istri dalam keadaan haid.
Ini ada khilaf.
1. Tidak sah talak
2. Sah talak nya (perintah Nabi kepada Ibnu Umar untuk rujuk karena telah talak istrinya saat haid,.

Atau menalak istri saat sudah bersih dari haid tapi sudah dipergauli.
Karena tidak ada kejelasan idah nya apa (hamil atau tidak).

Talak istri dalam kondisi hamil adalah boleh.

🔸3. Talak yang selain 2 talak diatas. Yaitu menalak istri yang belum dipergauli.

Mahar seharusnya ditetapkan sebelum pernikahan. Jika belum ditetapkan, maka sesuai mahar wanita-wanita lain yang ada disekitarnya.

Kalau mahar belum ditentukan kemudian dicerai.

Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepada pihak suami agar memberinya mut’ah, yaitu pemberian untuk menghibur hatinya. 

Mut’ah ini beda dengan istilah pada agama Syiah.
Mahar itu sesuai dengan kesepakatan mereka.

Imam Bukhari meriwayatkan di dalam kitab Sahih-nya dari Sahl ibnu Sa’d dan Abu Usaid, bahwa keduanya pernah menceritakan hadis berikut:

تَزَوَّجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أميمة بنت شرحبيل، فَلَمَّا أُدْخِلَتْ عَلَيْهِ، بَسَطَ يَدَهُ إِلَيْهَا، فَكَأَنَّهَا كَرِهَتْ ذَلِكَ، فَأَمَرَ أَبَا أَسِيدٍ أَنْ يُجَهِّزَهَا وَيَكْسُوَهَا ثَوْبَيْنِ رازِقِيَّين.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah mengawini Umaimah binti Syurahbil, ketika Umaimah dimasukkan ke dalam rumah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengulurkan tangannya kepada Umaimah, maka seakan-akan Umaimah tidak suka dengan perkawinan ini. Lalu Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam memerintahkan kepada Abu Usaid agar memberinya perlengkapan dan pakaian, yaitu berupa dua setel pakaian berwarna biru (sebagai mut’ah-nya).

Kemungkinan Umaimah ini tidak mengenal Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Allah berfirman,

{وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَلا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (237) }

Jika kalian menceraikan istri-istri kalian sebelum kalian bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kalian sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kalian tentukan itu, kecuali jika istri-istri kalian itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah (maksudnya suami, bukan wali dari perempuan) , dan pemaafan kalian itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kalian melupakan keutamaan di antara kalian. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kalian kerjakan. Qs Al Baqarah ayat 237.

Mahar itu gak mutlak perempuan, bukan orang tua atau wali dari perempuan.

Semoga bermanfaat.

##$$-aa-#$##

Digita Template

Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?