Diterbitkan pertama kali pada: 13-Feb-2022 @ 06:01

4 menit membaca

*TAFSIR QS AL BAQARAH AYAT#217-219*
Ustadz Muhammad Shoim, Lc
11 Rajab 1443H
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima

Kita lanjutkan.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

يَسْــئَلُوْنَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَـرَا مِ قِتَا لٍ فِيْهِ ۗ قُلْ قِتَا لٌ فِيْهِ كَبِيْرٌ ۗ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَ کُفْرٌ بِۢهٖ وَا لْمَسْجِدِ الْحَـرَا مِ وَاِ خْرَا جُ اَهْلِهٖ مِنْهُ اَكْبَرُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ وَا لْفِتْنَةُ اَکْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ ۗ وَلَا يَزَا لُوْنَ يُقَا تِلُوْنَكُمْ حَتّٰى يَرُدُّوْكُمْ عَنْ دِيْـنِکُمْ اِنِ اسْتَطَا عُوْا ۗ وَمَنْ يَّرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِيْـنِهٖ فَيَمُتْ وَهُوَ کَافِرٌ فَاُ ولٰٓئِكَ حَبِطَتْ اَعْمَا لُهُمْ فِى الدُّنْيَا وَا لْاٰ خِرَةِ ۚ وَاُ ولٰٓئِكَ اَصْحٰبُ النَّا رِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah, “Berperang dalam bulan itu adalah (dosa) besar. Dan menghalangi (orang) dari jalan Allah, ingkar kepada-Nya, (menghalangi orang masuk) Masjidilharam, dan mengeluarkan penduduk darinya, lebih besar (dosanya) dalam pandangan Allah. Sedangkan fitnah lebih kejam daripada pembunuhan. Mereka tidak akan berhenti memerangi kamu sampai kamu murtad (keluar) dari agamamu, jika mereka sanggup. Barang siapa murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itu dan amalnya di dunia terhapus dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.””
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 217)

Ini turun sebelum perang badar kubro,yaitu bulan Rajab tahun 2H.

Perang ada dua du jaman Rasulullah ﷺ
1. Rasulullah ﷺ yang memimpin disebut gazwah, tercatat ada 27

2. Bila sahabat yang memimpin sebagai utusan Rasulullah ﷺ,disebut sariyyah.
Pada kejadian ini disebut Sariyyah Nakhlah, karena terjadi di Nakhlah.

Dari Jundub ibnu Abdullah yang telah menceritakan hadis berikut: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengirimkan utusan yang terdiri atas sejumlah orang, dan mereka mengangkat Abu Ubaidah ibnul Jarrah sebagai pemimpin.

Ketika Abu Ubaidah hendak berangkat menunaikan tugasnya, tiba-tiba ia menangis karena rindu kepada Rasulullah ﷺ hingga terhentilah ia dari perjalanannya.

Maka Rasulullah ﷺ menggantinya dengan Abdullah ibnu Jahsy dan menulis sepucuk surat buatnya dengan instruksi ia tidak boleh membaca surat tersebut sebelum tiba di tempat tertentu.

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda kepadanya: Jangan sekali-kali kamu memaksa seseorang dari kalangan teman-temanmu untuk berangkat bersamamu. Ketika ia membaca surat tersebut, ia mengucapkan istirja’ (inna lillahi wa inna ilaihi raji’una), lalu mengatakan, “Aku tunduk dan taat kepada perintah Allah dan Rasul-Nya.”

Kemudian Abdullah ibnu Jahsy menceritakan kepada mereka dan membacakan surat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam itu kepada mereka. Maka ada dua orang lelaki dari kalangan mereka yang kembali, sedangkan sisanya tetap bersama Abdullah ibnu Jahsy. Kemudian mereka bersua dengan Ibnul Hadrami, lalu mereka membunuhnya, sedangkan mereka tidak mengetahui apakah bulan itu adalah bulan Rajab atau bulan Jumadi.

Maka orang-orang musyrik berkata kepada orang-orang muslim, “Kalian telah melakukan pembunuhan dalam bulan Haram.” Lalu Allah menurunkan firman-Nya: Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah, “Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar.” (Al-Baqarah: 217), hingga akhir ayat.

Orang-orang musyrik mengatakan perang di bulan haram adalah dosa besar namun Allah membantah mereka dengan turunnya ayat ini, bahwa menghalangi manusia dari jalan Allah, dari Masjidil Haram lebih besar dosanya.

Riwayat lain, orang-orang musyrik mencuri ternak kaum muslim dan dikejar oleh kaum muhajirin,dipimpin oleh Abdullah bin Jahsy. Rasulullah ﷺ menulis surat kepada nya dan memerintahkan untuk membuka surat tersebut setelah dua hari. Ini bagian dari strategi.

Setelah dua hari surat dibuka dan ternyata diperintahkan untuk mengawasi kafilah dagang Quraisy,

Abdullah bin Jahsy bersama sahabat dengan total 12, semuanya dari Muhajirin.

Sempat terjadi keraguan pada mereka atas larangan perang di bulan haram saat mereka bertemu kafilah dagang.

Akhirnya mereka memerangi mereka.

Waqid ibnu Abdullah At-Tamimi melepaskan anak panahnya ke arah Amr ibnul Hadrami dan tepat mengenainya hingga ia mati, sedangkan Usman ibnu Abdullah dan Al-Hakam ibnu Kaisan mereka tawan. Di antara rombongan kafilah yang selamat ialah Naufal ibnu Abdullah, ia melarikan diri dan tidak dapat dikejar lagi oleh pasukan kaum muslim.

Saat mereka kembali ke Madinah, Rasulullah ﷺ sempat marah atas kejadian tersebut..

Namun akhirnya Allah menurunkan ayat ini yang menjelaskan hukum perang tersebut.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَا لَّذِيْنَ هَا جَرُوْا وَجَاهَدُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙ اُولٰٓئِكَ يَرْجُوْنَ رَحْمَتَ اللّٰهِ ۗ وَا للّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, dan orang-orang yang berhijrah, dan berjihad di jalan Allah, mereka itulah yang mengharapkan rahmat Allah. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 218)

Abdullah bin Jahsy dan kawan-kawan sempat gundah apakah perang mereka mendapat pahala.. Turun ayat 218 ini menenangkan hati mereka, walaupun mereka melakukan kesalahan yaitu perang di bulan haram.

Ayat berikutnya adalah ayat yang mengharamkan khamr, dalam proses nya pengharaman khamr secara bertahap.

Namun proses ini tidak boleh dijadikan alasan untuk meninggalkan khamr secara perlahan, karena saat ini khamr sudah diharamkan.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

يَسْــئَلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَا لْمَيْسِرِ ۗ قُلْ فِيْهِمَاۤ اِثْمٌ کَبِيْرٌ وَّمَنَا فِعُ لِلنَّا سِ ۖ وَاِ ثْمُهُمَاۤ اَکْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْــئَلُوْنَكَ مَا ذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَـكُمُ الْاٰ يٰتِ لَعَلَّکُمْ تَتَفَكَّرُوْنَ 
“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan,”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 219)

Sebagian masih minum khamr dan ada yang mabuk saat sholat dan keliru membaca ayat, dan mereka masih mencair celah minum khamr saat lain.

Dan ada sahabat yang memukul dengan tulang unta.

Kemudian akhirnya turun ayat terakhir tentang pengharaman khamr.

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصابُ وَالْأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. (Al-Maidah: 90)

Khamr dan Judi itu ada manfaat namun ada kerusakan yang lebih besar.

✔️Jadi ada kaidah, *menjauhi dosa dan kerusakan didahulukan dari pada mencapai manfaat.*

Khamr artinya mengikuti akal, ada kenikmatan.

⛔Apabila dikonsumsi jumlah banyak itu memabukkan, maka konsumsi sedikit juga haram.✔️

Khamr adalah semua memabukkan.

Semoga bermanfaat..

##$$-aa-$$##

Digita Template

Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?