TAFSIR # AL BAQARAH 178-179
Diterbitkan pertama kali pada: 08-Jul-2020 @ 21:16
2 menit membacaTafsir Al Qur’an, 178-179
Ustadz Muhammad Shoim
9 Syaban 1440H
Allahu berfirman..
قَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالأنْثَى بِالأنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kalian dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. Qs Al Baqarah 178.
Qishas secara bahasa = jejak, sama..
Penyebab turunnya ayat ini adalah kejadian antara Bani Quraizz dan Bani Nadir. Di masa Jahiliah Bani Nadir berperang melawan Bani Quraizz dan dapat mengalahkan mereka. Tersebutlah bahwa apabila seorang dari Bani Nadir membunuh seorang dari Bani Quraizz, maka si pembunuh tidak dikenakan hukum balasan, melainkan hanya membayar tebusan berupa seratus wasaq kurma. Tetapi apabila seorang Quraizz membunuh seorang Nadir, maka tebusannya dua kali lipat, yaitu dua ratus wasaq kurma; jika tidak, ia akan dikenakan hukuman qisas (dibunuh lagi). Maka Allah memerintahkan agar keadilan ditegakkan dalam hukum qisas, qs Al Baqarah 178
Syarat Qishas adalah sederajat, sehingga tidak ada qishas bila (tapi tetap bayar diyat)
– orang Islam membunuh kafir
– orang merdeka membunuh hamba sahaya
– orang tua membunuh anak
وَالأنْثَى بِالأنْثَى
Ayat ini dimansukh, sehingga lelaki yang bunuh wanita juga di qishas.
Seorang yang dibunuh sekelompok orang, maka semua orang dalam kelompok itu di qishas.
Qishas hanya berlaku untuk pembunuhan yang sengaja.
Qishas batal bila ada minimal sebagian anggota keluarga terbunuh memaafkan.
Diat (tebusan) itu dari harta si pembunuh sendiri (pembunuhan yang sengaja) bila tidak sengaja maka patungan keluarga.
Tebusan pembunuhan yang tidak sengaja, adalah 100 ekor unta.
3 kemungkinan qishas
1. Qishash
2. Dimaafkan
3. Bayar tebusan
Bila sudah di maafkan dan terjadi pembunuhan maka ditegakkan qishas.
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
{وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ}
Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian. (Al-Baqarah: 179)
Orang jadi mikir lebih panjang untuk membunuh.
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالأقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
Diwajibkan atas kalian, apabila seorang di antara kalian kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiatlah untuk ibu bapak dan karib kerabatnya secara makruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa,
Setelah hukum waris turun maka bagian ayat yaitu wasiat untuk Bapak ibu dan karib kerabat dihapus.
Diwajibkan untuk wasiat ini bila mempunyai harta yang banyak. (sebagian ulama menganggap ayat ini dimansukh sehingga tidak wajib)
Hibah yang dilakukan ketika orang mau meninggal adalah batal karena jatuh kepada waris.
Wasiat ada 3 hukumnya…. :
1) Wajib, tentang utang piutang atau ada barang titipan yg harus dikembalikan…
2) Sunnah atau dianjurkan, ketika orang itu meninggal hartanya banyak ahli warisnya kaya²
3) Makruh ketika hartanya banyak dan ahli warisnya tdk terlalu kaya….
{فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ}
Maka barang siapa yang mengubah wasiat itu setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. (Al-Baqarah: 181)
$$##-aa-##$$


