TAFSIR # AL BAQARAH : 186-187
Diterbitkan pertama kali pada: 08-Jul-2020 @ 20:57
4 menit membacaTafsir Al Baqarah – 186-187
Ustadz Muhammad Shoim
1 Muharam 1441H
{وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ (186) }
Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang mendoa apabila ia berdoa kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah)-Aku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.
Qs Al Baqarah 186.
Dekat disisi dari sisi pengawasan, karena lanjutan ayat adalah Allah kabul kan doa hamba-hamba-Nya.
Secara Dzat Allah bersemayam di atas Arsy, yang semayamnya berbeda dengan makhluk-Nya.
ﺛَﻼَﺛَﺔٌ ﻻَ ﺗُﺮَﺩُّ ﺩَﻋْﻮَﺗُﻬُﻢُ ﺍﻹِﻣَﺎﻡُ ﺍﻟْﻌَﺎﺩِﻝُ ﻭَﺍﻟﺼَّﺎﺋِﻢُ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﻔْﻄِﺮَ ﻭَﺩَﻋْﻮَﺓُ ﺍﻟْﻤَﻈْﻠُﻮﻡِ
“Ada tiga do’a yang tidak tertolak: (1) doa pemimpin yang adil, (2) doa orang yang berpuasa sampai ia berbuka, (3) doa orang yang terzhalimi.” HR Tirmidzi
Dalam riwayat lain disebutkan orang yang safar..
Dalam kisah Ibrahim, doa dikabulkan saat Nabi Ibrahim berdoa di mihrabnya, artinya doa dikabulkan karena ibadahnya.
Juga salah satu sebab doa dikabulkan adalah wasilah kelemahan diri hamba.
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ». قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ «اللَّهُ أَكْثَرُ»
“Abu Sa’id radhiallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Tidak ada seorangpun yang berdoa dengan sebuah dosa yang tidak ada dosa di dalamnya dan memutuskan silaturrahim, melainkan Allah akan mengabulkan salah satu dari tiga perkara,
[1] baik dengan disegerakan baginya (pengabulan doanya) di dunia atau
[2]dengan disimpan baginya (pengabulan doanya) di akhirat atau
[3] dengan dijauhkan dari keburukan semisalnya”, para shahabat berkata: “Wahai Rasulullah, kalau begitu kami akan memperbanyak doa?” Beliau menjawab: “Allah lebih banyak (pengabulan doanya).”
HR Tirmidzi.
Doa harus yakin dan tidak setengah-setengah.
Doa juga jangan tergesa-gesa.
Nabi –shallallaahu ‘alaihi wa sallam- pernah bersabda:
لاَ يَزَالُ يُسْتَجَابُ لِلْعَبْدِ مَا لَمْ يَدْعُ بِإِثْمٍ أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ مَا لَمْ يَسْتَعْجِلْ ». قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا الاِسْتِعْجَالُ قَالَ: يَقُولُ قَدْ دَعَوْتُ وَقَدْ دَعَوْتُ فَلَمْ أَرَ يَسْتَجِيبُ لِى فَيَسْتَحْسِرُ عِنْدَ ذَلِكَ وَيَدَعُ الدُّعَاءَ
“Doa seorang hamba akan senantiasa dikabulkan, selama dia berdo’a bukan untuk keburukan atau memutus tali silaturahim dan selama dia tidak tergesa-gesa dalam berdo’a. Kemudian seseorang bertanya, ‘Ya Rasulallah, apa yang dimaksud tergesa-gesa dalam berdo’a ?’. Kemudian Rasulullah menjawab, yaitu seseorang yang berkata, ‘Sungguh aku telah berdo’a dan berdo’a, namun tak juga aku melihat do’aku dikabulkan’, lalu dia merasa jenuh dan meninggalkan do’a tersebut”. (HR Muslim)
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ
Dihalalkan bagi kalian pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istri kalian; mereka itu adalah pakaian bagi kalian, dan kalian pun adalah pakaian bagi mereka. Qs Al Baqarah 187.
Ayat ini adalah ruqsah dari puasa sebelumnya yang lebih berat. (setelah tidur tidak boleh makan, minum, campur suami istri).
Pakaian لِبَاسٌ disini maknanya:
1. Saling memberi ketenangan
2. Bercampur
Puasa yang berat, Kemudian turunlah firman-Nya: Allah mengetahui bahwasanya kalian tidak dapat menahan nafsu kalian, karena itu Allah mengampuni kalian dan memberi maaf kepada kalian. Maka sekarang campurilah mereka. (Al-Baqarah: 187). (kisah Umar).
{وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ}
dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian. (Al-Baqarah: 187)
Carilah keringanan yang Allah berikan.
{وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ}
dan makan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam. (Al-Baqarah: 187)
Allah Subhanahu wa Ta’ala memperbolehkan pula makan dan minum di samping boleh menggauli istri dalam malam mana pun yang disukai oleh orang yang berpuasa, hingga tampak jelas baginya cahaya waktu subuh dari gelapnya malam hari. Hal ini diungkapkan di dalam ayat dengan istilah ‘benang putih’ yang berbeda dengan ‘benang hitam’, kemudian pengertian yang masih misteri ini diperjelas dengan firman-Nya:
{مِنَ الْفَجْرِ}
Yaitu fajar. (Al-Baqarah: 187)
Jadi batasnya adalah waktu subuh, bukan dibatasi dg waktu imsak.
Sunnahnya, makan sahur itu diakhirkan. Sekitar waktu 50 ayat (10 menit).
Sahur adalah perintah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam..
Jadi bersahur itu melaksanakan perintah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Makan sahur itu banyak keberkahan.
Yang memisahkan kita dengan Ahli kitab adalah makan sahur.
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah bersabda:
“تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحور بَرَكَةٌ”
Bersahurlah kalian, karena sesungguhnya di dalam sahur terkandung barakah.
Di dalam kitab Sahih Muslim disebutkan dari Amr ibnul As Radhiyallahu Anhu yang menceritakan bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah bersabda:
“إن فَصْل مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَر”
Sesungguhnya perbedaan antara puasa kita dan puasa Ahli Kitab ialah makan sahur
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga melarang meninggalkan sahur.
{ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ}
Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam. (Al-Baqarah: 187)
Malam, dimulai sejak masuk waktu maghrib.
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah bersabda:
“إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَاهُنَا وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَاهُنَا، فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ”
Apabila malam tiba dari arah ini dan siang hari pergi dari arah ini, berarti telah tiba waktu berbuka bagi orang yang puasa.
Dari Sahl ibnu Sa’d As-Sa’idi Radhiyallahu Anhu, disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah bersabda:
“لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ”
Orang-orang masih tetap dalam keadaan baik selagi mereka menyegerakan berbuka. (Riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim)
Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam yang bersabda: Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya orang yang paling Aku cintai di antara hamba-hamba-Ku ialah orang yang paling segera berbuka.” HR Ahmad.
Tidak boleh menyambung puasa sampai waktu sahur.
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah bersabda:
“لَا تُوَاصِلُوا، فَأَيُّكُمْ أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ فَلْيُوَاصِلْ إِلَى السَّحَرِ”. قَالُوا: فَإِنَّكَ تواصِل يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ: “إِنِّي لَسْتُ كَهَيْئَتِكُمْ، إِنِّي أَبَيْتُ لِي مُطْعِم يُطْعِمُنِي، وَسَاقٍ يَسْقِينِي”.
Janganlah kalian ber-wisal. Barang siapa di antara kalian ingin melakukan wisal, ber-wisal-lah sampai waktu sahur. Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, tetapi engkau pun ternyata ber-wisal.” Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Sesungguhnya aku tidaklah seperti keadaan kalian. Sesungguhnya aku menginap, sedangkan aku ada yang memberi makan dan yang memberi minum.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan,
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا
“Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.”
HR Tirmidzi.
Sebagian ulama menjelaskan bahwa bukan hanya tajil tapi termasuk makan malam, karena kebutuhan orang puasa akan makan malam lebih besar dari pada hanya tajil.
##$$-aa-$$##

