QURBAN DI MASA PANDEMI
Diterbitkan pertama kali pada: 04-Jul-2020 @ 11:48
5 menit membaca*QURBAN DI MASA PANDEMI*
Ustadz Dr Firanda Andirja, Lc MA
13 Dzulqo’dah 1441H
*AHKAMUL UDHIYAH*
adalah ibadah yang sangat agung,
Allah berfirman :
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلنَا مَنْسَكًا لِيَذْ كُرُوا اسْمَ اللهِ عَلى مَارَزَقهُمْ مِنْ بَهِيْمَة
Artinya : “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syari’atkan penyembelihan (kurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizqikan Allah kepada mereka”. (QS. Al-Hajj : 34)
Sudah di syariat sejak dahulu sebelum Islam.
Juga kisah Nabi Ismail yang sabar atas perintah Allah pada ayahnya Nabi Ibrahim alaihissalam.
فَلمَّاَ أسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِيْنَ. وَنَادَيْنَهُ َأن يَاِ بْرَاهِيْمُ. قَدْ صَدقْتَ الرُّءْيَا إِنَّا كذلِكَ نَجْزِىْ المحْسِنِيْنَ. إِنَّ هذا َلهُوَ البَلائ المُبِيْنُ. وَفدَيْنَهُ بِذِبْحٍ عَظِيْمٍ (الصفات :–
Artinya: “Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis (nya), (nyatalah kesabaran keduanya), dan Kami panggil dia “hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah
membenarkan mimpi itu, sesunggguhnya Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan kami tebus anak itu dengan
seekor sembelihan yang besar” . (QS. Ash Shafaat :103-107)
Ini adalah syiar tauhid..
فَإِلَـٰهُكُمْ إِلَـٰهٌۭ وَٰحِدٌۭ فَلَهُۥٓ أَسْلِمُوا۟ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُخْبِتِينَ
maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah
Qs Al Hajj ayat 34.
*Di antara keutamaan ibadah qurban*
1. Anugerah yang sangat agung.
إِنَّاَ أعْطيْنَاكَ اْلكَوْثَر. فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ. إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ اْلأبْتَرُ.
Artinya : “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah, sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” . (QS : al-Kautsar:1-3)
dengan digandengkan dengan shalat,maka menunjukkan keutamaan ibadah qurban.
dan juga..
قُلْ إِنَّ صَلَاتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَـٰلَمِينَ
Katakanlah: sesungguhnya sholatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.
2. Melakukan sedekah, sebagian diberikan kepada fakir miskin.
3. Bagian dari ketakwaan,
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al Hajj: 37)
Diantara bukti takwa, adalah sembelihan yang ikhlas.
*Hewan-2 sembelihan :*
1. DAM berkaitan dengan haji dan umrah.
1.1 Dam untuk bersyukur (Dam Tamatu’, dam qiron)
1.2 sembelihan karena pelanggaran.
2. UDHIYAH qurban), berkaitan dengan 10 Dzulhijjah.
3. AQIQAH, berkaitan dengan kelahiran anak.
Secara umum syarat2 hewan adalah sama.
Beberapa hadits dhaif,misalnya hewan sembelihan jadi kendaraan ke surga. Juga hadits setiap rambut hewan qurban jadi pahala.
Di masa sulit, mana yang lebih utama… Sedekah atau menyembelih?
Lebih utama menyembelih.. Hadits Aisyah, suatu amalan yang paling Allah cintai di Dzulhijjah.
Ada 2 hal…
1. Sedekah
2. Waktu terbatas, 10 Dzulhijjah dan hari Tasyrik.
Hukum menyembelih bagi yang mampu.
1. Sunnah semua sepakat
2. Wajib, berdasar hadits..
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
(( مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا. ))
“Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.”
Namun dibantah oleh jumhur ulama, hadits nya mauquf, ini perkataan Abu Hurairah.
Dan 3 sahabat yang sengaja tidak menyembelih.
*Hukum2 berkaitan qurban.*
1. Hewan Qurban,
A. Syarat
+ *harus dari hewan ternak*
أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ ٱلْأَنْعَـٰمِ
Dihalalkan bagimu binatang ternak
Ada 3: SAPI, UNTA, KAMBING (domba dan kambing).
Kuda, bebek, ayam dan lainnya tidak sah.
+ *umur*
Unta = 5th
Sapi =2 tahun
Kambing, jawa (1 th), domba (6 bulan)
Kurang umur maka tidak sah.
+ *selamat dari cacat.*
++ Aib yang jadikan tidak sah,
-yang jelas buta 1 mata nya.,
– pincang yang jelas
– yang kurus yang tidak ada sumsum tulang
– yang sakit yang jelas sakitnya.
Ada Faidah yang tidak sah..
+Yang jelas
+ Atau yang lebih parah (buta 2 mata, putus kaki)
+ tetap sah kalau aib tidak jelas. Misalnya pincang tapi masih bisa jalan dengan gerombolannya.
++ Aib yang di perselisihkan para ulama
Contoh,
A. Telinga yang lubang/robek, terbelah/putus
Khilaf, jumhur kalau hilang lebih dari 1/2 tidak sah, yang lain sah.
B. Tidak punya pantat
C. Ekor putus
D. Tanduk pecah
E. Dikebiri. (kecuali kalau dzakar nya dipotong)
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sembelih kambing yang Dikebiri.
Yang lebih benar adalah sah, karena daging tetap enak, lebih besar.
B. *Waktu menyembelih.*
1. MULAI Setelah selesai sholat Idul Adha. (bila sebelum maka disebut sedekah). (sepakat)
Bila banyak yang shalat maka yang paling dulu yang dekat kita.
2. AKHIR WAKTU, khilaf
2.1 tanggal 12 Dzulhijjah,
2.2 tanggal 13 Dzulhijjah (akhir hari tasyrik), namun sebelum matahari terbenam.
Ustadz condong pada pendapat ke 2,karena hari-hari Tasyrik adalah hari untuk makan.
Bolehkah sembelih malam hari? Khilaf..
1. Tidak boleh
2. Makruh
3. Boleh, karena ayam (hari itu maksudnya malam juga).
Yang rajih adalah tidak mengapa…
C. *YANG MENYEMBELIH*
1. SHARE
1.1 SHARE sembelihan berlaku pada sapi dan unta (1 ekor untuk 7 orang)
Adapun kambing 1 ekor untuk 1 orang
Syarat sebelum disembelih hewannya.
1.2. Share pahala, bebas tidak ada batasan, boleh untuk yang hidup atau mati.
Dalil, Rasulullah sembelih 2 ekor domba, untuk Muhammad dan keluarga Muhammad (termasuk yang sudah meninggal) dan satunya untuk umat Muhammad Shallallahu alaihi wasallam.
(بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ)
/Dengan nama Allah. Ya Allah terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan Umat Muhammad
HUKUM menyembelih untuk orang yang sudah mati
Share pahala boleh kalau khusus untuk yang sudah meninggal ada khilaf. Biar keluar dari khilaf kita ucapkan misalnya Untuk kita dan untuk orang tua kita yang sudah wafat.
*Aturannya*
Bagi yang menyembelih tidak boleh potong rambut, bulu dan kuku. Sejak malam 1 Dzulhijjah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
(( إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا.))
“Jika telah masuk sepuluh hari (pertama di bulan Dzul-hijjah) dan seorang di antara kalian ingin menyembelih, maka janganlah dia mengambil sedikit pun dari rambut dan tubuhnya.”
Ini hanya berlaku hanya yang sembelih, bukan yang share pahala.
Dalam 1 keluarga yang mampu, 1 hewan sudah mencukupi.
*ADAP DALAM MENYEMBELIH*
UNTA, di Nahr, dipotong bawah leher
Sapi, kambing = sembelih di dzab.
Kondisi
Unta = berdiri, kaki kiri depan diikat, darah muncrat arah Kiblat.
Sapi, kambing = ditidurkan, lambung kiri dengan wajah hadap Kiblat.
Kecuali bila kidal, boleh lambung kanan.
*Yang dipotong ada 4*
2 urat nadi, tenggorokan, kerongkongan (leher tidak putus)
Dibiarkan sampai terdiam, jangan langsung dikuliti
Pakai pisau yang tajam
Jangan memperlihatkan kawannya yang disembelih.
Kambing, kalau kau mengasuhinya, Allah mengasihi mu.
Yang tidak pandai menyembelih jangan jadikan mainan (harus ada pembimbingl).
Syarat = ucapkan Bismillah (tasmiyah).
Sunnah = Bismillah Wallahu Akbar..
Allahumma hadza minna walaka (kambing
Allahumma wa taqabbal minnaa.
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَ إِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنْ …..
Bismillah Wallahu Akbar, Allahumma minka wa ilaika, Fataqabbal min … (sebut nama shahibul qurban) (atau sebut Minnaa)
Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, Ya Allah, qurban ini dari-Mu dan untuk-Mu, terimalah qurban …] (dari Kami)a
*Daging*
1. Tidak boleh dijual
2. Tidak boleh sebagai upah tukang jagal, meskipun kulit.. (kulit tidak boleh kurangi ongkos).
3. Hendaknya daging dibagi 3
1/3 makan sendiri (disunnahkan agar berkah).
1/3 dihadiahkan
1/3 disedekahkan (wajib).
*Urutan keutamaan..*
1. 1 unta 1 orang
2. 1 sapi 1 orang
3. 1 kambing 1 orang
4. 1 unta 7 orang
5. 1 sapi 7 orang
ini secara hukum asal. sebagian ulama ada cara pandang, ada 2 ibadah dalam menyembelih yaitu – menyembelih dan sedekah dagingnya (dari sini pahala ditinjau dari mana yang lebih disukai dll). semakin banyak daging dibagi maka semakin baik juga..
$$##-aa-$$##

