TAFSIR QS AL BAQARAH AYAT 275-277
Diterbitkan pertama kali pada: 07-Sep-2024 @ 06:11
7 menit membacaTAFSIR QS AL BAQARAH AYAT 275-277
Ustadz Muhammad Shoim
4 Rabi’ul Awal 1446H/ 7 September 2024
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima
Ayat ini terkait celaan orang yang makan harta riba.
Para ayat-ayat sebelumnya, Allah menuturkan perihal orang-orang yang bertakwa, yaitu orang-orang yang menafkahkan hartanya, mengeluarkan zakatnya, lagi suka berbuat kebajikan dan memberi sedekah kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan, juga kepada kaum kerabatnya dalam semua waktu dan dengan berbagai cara, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan perihal orang-orang yang memakan riba dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil, serta melakukan berbagai macam usaha syubhat. Melalui ayat ini Allah Subhanahu wa Ta’ala memberitakan keadaan mereka kelak di saat mereka dibangkitkan dari kuburnya, lalu berdiri menuju tempat dihimpunnya semua makhluk.
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
{الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (275) }
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu karena mereka berkata (berpendapat) bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
(Al-Baqarah: 275)
Allah bangkitkan mereka nanti dari kubur seperti orang yang kerasukan syetan.
Ada yang menafsirkan keadaan ini di dunia, bahwa mereka orang-orang yang rakus.
Dalam hadits riwayat Bukhari, dari Samurah ibnu Jundub di dalam hadisul manam (mengenai mimpi) yang cukup panjang. Di dalamnya disebutkan bahwa kami menjumpai sebuah sungai, yang menurut dugaanku perawi mengatakan bahwa warna airnya merah seperti darah. Tiba-tiba di dalam sungai itu terdapat seorang lelaki yang sedang berenang, sedangkan di pinggir sungai terdapat lelaki lain yang telah mengumpulkan batu-batuan yang banyak di dekatnya. Lalu lelaki yang berenang itu menuju ke arah lelaki yang di dekatnya banyak batu. Ketika lelaki yang berenang itu mengangakan mulutnya, maka lelaki yang ada di pinggir sungai menyumbatnya dengan batu. Lalu perawi menuturkan dalam tafsir hadits ini bahwa lelaki yang berenang itu adalah pemakan riba.
Dalam atsar lain, bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: Aku bersua di malam aku menjalani Isra dengan suatu kaum yang perut mereka sebesar-besar rumah, di dalam perut mereka terdapat ular-ular yang masuk dari luar perut mereka. Maka aku bertanya, “Siapakah mereka itu, hai Jibril?” Jibril menjawab, “Mereka adalah para pemakan riba.” HR Ahmad.
Riba, termasuk salah satu dari tujuh dosa besar yang membinasakan, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam beliau pernah bersabda:
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ
“Jauhilah oleh kalian 7 hal yang membinasakan.”
Maka para Sahabat bertanya:
يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ ؟
“Ya Rasulullah, apa 7 hal tersebut?”
Maka Nabi yang mulia mengatakan:
لشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصِنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ
“Dosa kesyirikan kepada Allah, dosa sihir, dosa membunuh seorang jiwa yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala melainkan dengan alasan yang hak, dosa memakan harta riba, dosa memakan harta anak yatim, dosa berpaling dari medan perang dan dosa menuduh seorang wanita Muslimah yang terhormat dengan tujuan yang keji.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
{ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا}
Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat) sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (Al-Baqarah: 275)
Ini bukan bermakna mereka membolehkan riba diqiyaskan dengan jual beli.
Riba secara bahasa bermakna ziyadah = ada penambahan.
Jual beli juga ada penambahan.
Namun tujuan mereka adalah karena mereka keberatan dengan hukum Allah.
Sekiranya hal ini termasuk ke dalam pengertian qiyas (analogi), niscaya mereka mengatakan, “Sesungguhnya riba itu seperti jual beli,” tetapi ternyata mereka mengatakan: sesungguhnya jual beli sama dengan riba.
❗Bila ada denda yang berkali-kali (riba) , maka hal ini adalah kedzaliman.
❌ Riba yang tersebar pada jaman jahiliyah.
1. Riba Nasi’ah dalam jual beli barang. Contoh dalam sebuah akad, ada denda pada akad tempo.
2. Riba Nasi’ah karena hutang piutang.
Abu Jahal saat ini punya modal banyak saat perang karena mereka menerapkan riba.
Ibnu Abbas pernah berpendapat riba yang dilarang adalah riba nasiah (penundaan), tetapi Ibnu Abbas sebelum wafat rujuk, dan menyatakan riba Al Fadhl juga dilarang.
Riba Al Fadhl – riba pada barter.
Misal beras bagus 5 liter ditukar dengan beras jelek 7 liter.
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ
Dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu , dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Emas dengan emas, perak dengan perak, burr (jenis gandum) dengan burr, sya’ir (jenis gandum) dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama (timbangannya), serah terima di tempat (tangan dengan tangan). Barangsiapa menambah atau minta tambah berarti dia melakukan riba, yang mengambil dan yang memberi dalam hal ini adalah hukumnya sama.” [HR. Muslim].
✅ Jadi ada dua syarat dalam tukar barang ribawi :
1. Sama ukuran
2. Kontan
Jadi riba itu banyak celah nya, bahkan ada ada riba. Kuncinya – setiap hutang yang ada penambahan maka riba.
Dari Al-Bara bin Azib, Rasulullah ﷺ bersabda:
الرِّبَا اثنان وسبعون بابًا، أدناها مثل إتيان الرجل أمَّه، وإن أرْبَى الربا استطالة الرجل في عرض أخيه
“Riba memiliki tujuh puluh dua pintu, yang paling rendah seperti menzinahi ibu kandungnya. Dan sesungguhnya riba yang paling riba adalah merusak kehormatan saudaranya.” (HR. Ath-Thabrani. Lihat silsilah shahihah).
Rasulullah ﷺ bersabda:
دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً
“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.”
(HR. Ahmad dan Al-Baihaqi).
Nabi ﷺ juga melarang adanya dua akad yang dilarang dalam satu transaksi. Akad jual beli dan hutang.
❌ Contoh ojek online beli makanan.
Sebagian ulama membolehkan karena keadaan ini terpaksa bukan tujuan utama.
Tetapi masih ada riba pada saat ojek nalangin, karena ojek hanya bayar x, dan x+% ditagihkan ke pembeli sebenarnya.
❌ Gadaian motor atau tanah , dan motor dipakai ini juga termasuk riba. Gadai ini sebenarnya hanya sebagai jaminan.
❌ Gadai emas – disimpan dan biaya tambahan ini adalah akal-akalan, tetapi ini tambahan yang dilarang,termasuk riba.
Dalam Islam hutang itu (Qardhun Al Hasan) pinjaman yang baik, jadi harusnya gak ada niat cari tambahan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَمَنْ جاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya terserah kepada Allah. (Al-Baqarah: 275)
Dengan kata lain, barang siapa yang telah sampai kepadanya larangan Allah terhadap riba, lalu ia berhenti dari melakukan riba setelah sampai berita itu kepadanya, maka masih diperbolehkan mengambil apa yang dahulu ia lakukan sebelum ada larangan. Dikatakan demikian karena firman-Nya:
عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ
Allah memaafkan apa yang telah lalu. (Al-Maidah: 95)
Seperti apa yang dikatakan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pada hari kemenangan atas kota Mekah, yaitu:
«وَكُلُّ رِبًا فِي الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعٌ تَحْتَ قَدَمَيْ هَاتَيْنِ، وَأَوَّلُ رِبًا أَضَعُ رِبَا الْعَبَّاسِ»
Semua riba Jahiliah telah diletakkan di bawah kedua telapak kakiku ini (dihapuskan), mula-mula riba yang kuhapuskan adalah riba Al-Abbas.
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak memerintahkan kepada mereka untuk mengembalikan bunga yang diambil mereka di masa Jahiliah, melainkan memaafkan apa yang telah lalu. Seperti juga yang disebutkan di dalam firman-Nya: maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. (Al-Baqarah: 275)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَمَنْ عادَ
Orang yang kembali. (Al-Baqarah: 275)
Yakni kembali melakukan riba sesudah sampai kepadanya larangan Allah, berarti ia pasti terkena hukuman dan hujah mengenainya. Karena itulah dalam firman selanjutnya disebutkan:
{فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ}
maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (Al-Baqarah: 275)
Ini tidak bermakna pelaku dosa besar kekal di neraka seperti Mu’tazilah.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَا للّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّا رٍ اَثِيْمٍ
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa.”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 276)
Allah memberitakan bahwa Dia menghapuskan riba dan melenyapkannya. Hal ini terjadi dengan cara adakalanya Allah melenyapkan riba secara keseluruhan dari tangan pelakunya, atau adakalanya Dia mencabut berkah hartanya, sehingga ia tidak dapat memanfaatkannya, melainkan menghilangkannya di dunia dan kelak di hari kiamat Dia akan menyiksanya.
قُلْ لَا يَسْتَوِي الْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ وَلَوْ أَعْجَبَكَ كَثْرَةُ الْخَبِيثِ
Katakanlah, “Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu.” (Al-Maidah: 100)
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَيُرْبِي الصَّدَقاتِ
dan menyuburkan sedekah. (Al-Baqarah: 276)
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah bersabda:
“من تصدق بعدل تمرة من كَسْبٍ طَيِّبٍ، وَلَا يَصْعَدُ إِلَى اللَّهِ إِلَّا الطَّيِّبُ، فَإِنَّ اللَّهَ يَقْبَلُهَا بِيَمِينِهِ، فَيُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهَا، كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ، حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ أُحُدٍ”
Barang siapa yang bersedekah sebiji buah kurma dari usaha yang halal, dan tidak akan naik kepada Allah kecuali yang halal, maka sesungguhnya Allah menerimanya dengan tangan kanan-Nya, lalu memeliharanya untuk pelakunya sebagaimana seseorang di antara kalian memelihara anak untanya, hingga besarnya seperti Bukit Uhud. HR Muslim.
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. (Al-Baqarah: 276)
bahwa orang yang melakukan riba itu pada hakikatnya tidak rela dengan rezeki halal yang dibagikan oleh Allah untuknya. Dia kurang puas dengan apa yang disyariatkan oleh Allah buatnya, yaitu usaha yang diperbolehkan. Untuk itu ia berusaha dengan cara memakan harta orang lain secara batil melalui berbagai usaha yang jahat. Dia adalah orang yang ingkar kepada nikmat yang diperolehnya, lagi suka aniaya dengan memakan harta orang lain secara batil.
Kemudian Allah berfirman memuji orang-orang mukmin, yaitu mereka yang taat kepada perintah-Nya, bersyukur kepada-Nya, lagi berbuat baik kepada sesama makhluk-Nya. Allah memuji mereka karena mendirikan salat dan menunaikan zakat, selain itu Allah mem-beritakan pahala apa yang telah Dia sediakan buat mereka —yaitu pahala yang terhormat— dan bahwa mereka kelak di hari kiamat aman dari berbagai kesulitan. Untuk itu Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحاتِ وَأَقامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ.
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan salat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Al-Baqarah: 277)
Semoga bermanfaat.
#sedekah #riba #zina #dosabesar
##$$-aa-$$##


