TAFSIR QS AL BAQARAH AYAT #219-220
Diterbitkan pertama kali pada: 13-Mar-2022 @ 07:37
7 menit membaca*TAFSIR QS AL BAQARAH AYAT#219-220*
Ustadz Muhammad Shoim, Lc
9 Sya’ban 1443H
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima
Kita lanjutkan.
🔸Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
يَسْــئَلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَا لْمَيْسِرِ ۗ قُلْ فِيْهِمَاۤ اِثْمٌ کَبِيْرٌ وَّمَنَا فِعُ لِلنَّا سِ ۖ وَاِ ثْمُهُمَاۤ اَکْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْــئَلُوْنَكَ مَا ذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَـكُمُ الْاٰ يٰتِ لَعَلَّکُمْ تَتَفَكَّرُوْنَ
“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan,”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 219)
Umar bin Khaththab ketika itu bertanya tentang hukum minuman keras.
Khamr ini ada manfaat namun keburukan lebih besar sehingga pencegahan lebih diutamakan daripada adanya manfaat.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Khalaf ibnul Walid, telah menceritakan kepada kami Israil, dari Abu Ishaq, dari Abu Maisarah, dari Umar yang menceritakan hadis berikut:
Bahwa ketika ayat pengharaman khamr diturunkan, Umar berkata, “Ya Allah, berilah kami penjelasan mengenai khamr ini dengan penjelasan yang memuaskan.”
Maka turunlah firman-Nya: Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya itu terdapat dosa besar.” (Al-Baqarah: 219).
Lalu Umar dipanggil dan dibacakan kepadanya ayat ini. Maka ia mengatakan, “Ya Allah, berilah kami penjelasan tentang khamr ini dengan penjelasan yang memuaskan.”
Kemudian turunlah ayat yang ada di dalam surat An-Nisa, yaitu: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendekati sholat, sedangkan kalian dalam keadaan mabuk. (An-Nisa: 43).
Dan tukang adzan Rasulullah ﷺ apabila mendirikan salat selalu menyerukan,
أَلَّا يَقْرَبَنَّ الصَّلَاةَ سكرانُ
“Orang yang mabuk tidak boleh mendekati salat!”
Kemudian Umar dipanggil lagi dan dibacakan kepadanya ayat tersebut. Maka Umar berkata, “Ya Allah, berilah kami penjelasan tentang khamr ini dengan penjelasan yang lebih memuaskan lagi.”
Lalu turunlah ayat yang ada di dalam surat Al-Maidah. Ketika bacaan ayat sampai pada firman-Nya: maka berhentilah kalian (dari mengerjakan perbuatan itu). (Al-Maidah: 91)
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَا لْمَيْسِرُ وَا لْاَ نْصَا بُ وَا لْاَ زْلَا مُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَا جْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
(QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 90)
اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَا لْبَغْضَآءَ فِى الْخَمْرِ وَا لْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ ۚ فَهَلْ اَنْـتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
“Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan sholat, maka tidakkah kamu mau berhenti?”
(QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 91)
maka Umar berkata, “Kami telah berhenti, kami telah berhenti.” (ada yang memaknai berhenti dari berdoa karena sudah turun hukum yang jelas dari Allah ﷻ).
Saat itu bahkan jalanan di kota Madinah ada genangan khamr, karena para sahabat telah membuang khamr mereka, itu karena keimanan mereka.
Dalam riwayat lain, ada sahabat yang salah saat membaca ayat dalam sholat karena sedang mabuk. Dan turun ayat 43 dari An Nisa…
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendekati sholat, sedangkan kalian dalam keadaan mabuk. (An-Nisa: 43).
Sebagian sahabat langsung meninggalkan khamr dan sebagian masih minum, yaitu saat selesai sholat subuh. Sehingga pas Dhuhur sudah tidak mabuk lagi.
Dan terjadi lah pertikaian antara para sahabat dan turunlah Qs Al Maidah yang mengharamkan khamr secara keseluruhan.
Pendapat yang masyhur larangan ini turun pada 3H, setelah perang Uhud.
Umar berkata, “disebut khamr karena itu menutupi akal, sebagaimana jilbab kepala itu disebut khimar (tutup kepala).. Maka setiap yang bisa menutup akal dan ada kelezatan maka itu disebut khamr.”
❗Manfaat khamr antara lain mendapatkan untung bagi yang jualan, hangatkan badan, untuk membantu pencernaan..
Namun dosanya lebih besar daripada manfaatnya. Karena berkaitan dengan akal dan agama.
🖍️ Dan Islam itu untuk.
1. Maslahat agama
2. Maslahat jiwa
3. Maslahat akal
4. Maslahat keturunan
5. Maslahat harta
Dan khamr itu terkait dosa besar yang membinasakan.
Dalam sebuah hadits..
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan (al-muubiqaat).” Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa yang membinasakan tersebut?”
🔸Beliau ﷺ bersabda, “(1) Syirik kepada Allah, (2) sihir, (3) membunuh jiwa yang haram untuk dibunuh kecuali jika lewat jalan yang benar, (4) makan riba, (5) makan harta anak yatim, (6) lari dari medan perang, (7) qadzaf (menuduh wanita mukminah yang baik-baik dengan tuduhan zina).” (HR. Bukhari dan Muslim)
🔸Rasulullah ﷺ bersabda,
الخَمْرُ أُمُّ الخَبَائِثِ، فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلاَتُهُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِي بَطْنِهِ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
“Khamar adalah induk berbagai macam kerusakan. Siapa yang meminumnya, shalatnya selama 40 hari tidaklah diterima. Jika ia mati dalam keadaan khamar masih di perutnya, berarti ia mati seperti matinya orang jahiliah.” (HR. Ath-Thabrani).
🖍️Ini bukan berarti tidak perlu sholat selama 40 hari, karena kewajiban sholat masih berlaku untuknya.
🔸Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ
“Allah melaknat khomr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad)
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
{وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ}
Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, “Yang lebih dari keperluan.” (Al-Baqarah: 219)
Al alfa, berlebihan, sampai menyia-nyiakan tanggung jawab nafkah orang yang jadi tanggungannya.
Namun ini berbeda dengan Abu Bakar yang infakkan seluruh harta karena sudah dibenarkan oleh Rasulullah ﷺ, dan Abu Bakar memiliki tawakal yang kuat.
🖍️al-‘afwa ialah jangan sampai nafkah itu memberatkan hartamu yang akhirnya kamu tidak punya apa-apa lagi dan meminta-minta kepada orang lain.
Ada juga yang menafsirkan Al-‘ afwa itu sesuatu yang sedikit, dan menyisakan untuk anak keturunan..
✔️Urutan infak, telah dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ.
dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu yang menceritakan: Seorang lelaki bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai uang dinar.'”
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menjawab, “Belanjakanlah buat dirimu sendiri.”
Lelaki itu berkata, “Aku masih memiliki yang lainnya.” Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Nafkahkanlah buat keluargamu (istri mu)”
Lelaki itu berkata, “Aku masih mempunyai yang lainnya.” Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Nafkahkanlah buat anakmu.”
Lelaki itu berkata, “Aku masih mempunyai yang lainnya.” Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menjawab, “Kamu lebih mengetahui.” HR Muslim.
➡️Hadits.. “Engkau dan hartamu adalah milik orang tuamu”.
✔️Syaratnya adalah…
1. Orang tua memerlukan
2. Yang diambil dari anaknya adalah yang kelebihan
3. Tidak boleh diberikan kepada anak yang lain..
Hadits lain.
Dan Imam Muslim mengetengahkannya melalui Jabir Radhiyallahu Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah bersabda kepada seorang lelaki:
“ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا، فَإِنْ فَضَل شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ، فَإِنْ فَضُلَ شَيْءٌ عَنْ أَهْلِكَ فَلِذِي قَرَابَتِكَ، فَإِنْ فَضُلَ عَنْ ذِي قَرَابَتِكَ شَيْءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا”
Mulailah dengan dirimu sendiri, bersedekahlah untuknya; jika ada lebihannya, maka buat keluarga (istri)mu. Dan jika masih ada lebihannya lagi setelah istrimu, maka berikanlah kepada kaum kerabatmu; dan jika masih ada lebihan lagi setelah kaum kerabatmu, maka berikanlah kepada ini dan itu.
🖍️Niatkan untuk diri sendiri juga. (dapat enak dan sedekah).
❗Urutan itu terkait kebutuhan pokok.
Sedekah dan zakat kepada kerabat dapat dua pahala yaitu sedekah/zakat ditambah pahala silaturahim. 🔻
Di dalam sebuah hadis lain disebutkan pula:
“ابْنَ آدَمَ، إِنَّكَ إِنْ تبذُل الفضلَ خيرٌ لَكَ، وَإِنْ تُمْسِكْهُ شَرٌّ لَكَ، وَلَا تُلام عَلَى كَفَافٍ”
Hai anakAdam, sesungguhnya jikalau kamu memberikan lebihan dari yang diperlukan adalah lebih baik bagimu dan jika kamu memegangnya, maka hal itu buruk bagimu, dan kamu tidak akan dicela karena tidak mempunyai sesuatu yang bersisa.
✔️Bagaimana dengan hadits Saad
ketika Sa’ad bin Abi Waqash meminta izin kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mewasiatkan dua pertiga hartanya beliau berkata, “Tidak boleh”, Lalu Sa’ad berkata, “Setengahnya”. Rasulullah Shallallah ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Tidak boleh”, Lalu Sa’ad berkata lagi, “Kalau begitu sepertiganya”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ – إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ
“Sepertiga. Sepertiganya itu cukup banyak. Sesungguhnya jika engkau meninggalkan para ahli warismu dalam keadaan kaya (cukup) itu lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga meminta-minta kepada orang lain“. [Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim]
Maksudnya sisa harta yang sangat banyak dan tidak pernah sedekah.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
فِى الدُّنْيَا وَا لْاٰ خِرَةِ ۗ وَيَسْــئَلُوْنَكَ عَنِ الْيَتٰمٰى ۗ قُلْ اِصْلَا حٌ لَّهُمْ خَيْرٌ ۗ وَاِ نْ تُخَا لِطُوْهُمْ فَاِ خْوَا نُكُمْ ۗ وَا للّٰهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ ۗ وَلَوْ شَآءَ اللّٰهُ لَاَ عْنَتَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
“tentang dunia dan akhirat. Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang anak-anak yatim. Katakanlah, “Memperbaiki keadaan mereka adalah baik!” Dan jika kamu mempergauli mereka, maka mereka adalah saudara-saudaramu. Allah mengetahui orang yang berbuat kerusakan dan yang berbuat kebaikan. Dan jika Allah menghendaki, niscaya Dia datangkan kesulitan kepadamu. Sungguh, Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana.”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 220)
✔️Mengurus harta anak yatim itu hanya boleh *bila menguntungkan.*
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sufyan ibnu Waki’, telah menceritakan kepada kami Jarir, dari Ata ibnus Saib, dari Sa’id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya:
{وَلا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ}
Dan janganlah kalian dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat. (Al-An’am: 152, Al Isra: 34)
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوالَ الْيَتامى ظُلْماً إِنَّما يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيراً
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (An-Nisa: 10)
Maka orang-orang yang memelihara anak yatim memisahkan makanannya dengan makanan anak yatim. Begitu pula minumannya, ia pisahkan antara milik sendiri dan milik anak yatim. Akhirnya banyak lebihan makanan yang tak sempat dimakan, maka sisa tersebut ia simpan untuk dimakan di lain waktu atau makanan itu menjadi basi.
Hal tersebut terasa amat berat atas diri mereka yang mempunyai anak-anak yatim, lalu mereka menceritakan perihalnya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam Maka turunlah firman-Nya: Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim. Katakanlah, “Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kalian bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudara kalian.” (Al-Baqarah: 220) (saudara dalam agama).
Akhirnya mereka berani mencampurkan makanan mereka dengan makanan anak-anak yatim mereka, begitu pula minumannya.
❗Ibu yang ditinggal suami meninggal, juga harus hati-hati dengan anak yatim dari suaminya.
➡️Boleh dengan meminjam, atau sebagai upah mengurusi anaknya..
Semoga bermanfaat.
##$$-aa-$$##

