Diterbitkan pertama kali pada: 01-Des-2024 @ 06:53

6 menit membaca

JANGAN DEKATI ZINA
Ustadz Armin Akbar, Lc
29 Jumadil Awal 1446H /1 desember 2024

Zina adalah dosa yang sangat besar, yang Allah gandengkan dengan larangan menyekutukan Allah.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَا لَّذِيْنَ لَا يَدْعُوْنَ مَعَ اللّٰهِ اِلٰهًا اٰخَرَ وَلَا يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِا لْحَـقِّ وَلَا يَزْنُوْنَ ۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ يَلْقَ اَثَا مًا 
“dan orang-orang yang tidak menyekutukan Allah dengan sembahan lain dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina; dan barang siapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat hukuman yang berat,”
(QS. Al-Furqan 25: Ayat 68)

Dalam sebuah hadits,

عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ؟ قَالَ: أَنْ تَجْعَلَ لِلهِ نِدًّا، وَهُوَ خَلَقَكَ. قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: ثُمَّ أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَأْكُلَ مَعَكَ. قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: ثُمَّ أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah ﷺ, ‘Dosa apakah yang paling besar?’ Beliau ﷺ menjawab, “Engkau menyekutukan Allâh padahal Dia yang telah menciptakanmu.” Kemudian aku bertanya lagi, ‘Kemudian dosa apa lagi?’ Beliau ﷺ menjawab, “Engkau membunuh anakmu karena takut ia makan bersamamu.” Aku bertanya lagi, ‘Kemudian dosa apa lagi?’ Beliau ﷺ pun menjawab, “Engkau berzina dengan istri tetanggamu.”
HR Bukhari.

Zina itu dekat dengan kufur. Seperti dalam sebuah hadits,

لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَنْتَهِبُ نُهْبَةً يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ

“Tidaklah orang yang berzina ketika ia sedang berzina dalam keadaan dia Mukmin, dan tidaklah orang yang meminum arak disaat ia minum arak dalam keadaan Mukmin, dan tidaklah orang yang mencuri disaat ia mencuri dalam keadaan Mukmin, dan tidaklah seseorang merampok harta orang kaya yang dihormati oleh manusia dalam keadaan ia Mukmin.”

Hukuman bagi pezina yang telah menikah:
Apabila pezina tersebut adalah orang yang sudah menikah, baik duda atau janda, maka hukumannya adalah hukuman rajam (dilempari batu sampai mati).

Dari ‘Ubadah bin ash-Shamit Radhiyallahu anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda :

خُذُوْا عَنّـِيْ ، خُذُوْا عَنّـِيْ ، قَـدْ جَعَـلَ اللّٰـهُ لَـهُنَّ سَبِـيْـلًا : اَلْبِكْـرُ بِالْبِكْرِ جَـلْـدُ مِائَـةٍ وَنَـفْيُ سَنَـةٍ ، وَ الثَّـيّـِبُ بِالثَّـيّـِبِ جَلْـدُ مِائَـةٍ وَالـرَّجْمُ.

Ambillah dariku, ambillah dariku. Allah telah menetapkan ketentuan bagi mereka; Perjaka yang berzina dengan perawan (hukumannya) dicambuk seratus kali dan dibuang selama setahun, dan laki-laki yang sudah pernah menikah (yang berzina) dengan perempuan yang sudah pernah menikah (hukumannya) adalah dicambuk seratus kali dan dirajam. HR Ahmad.

Akan tetapi hukuman cambuk seratus kali bagi pezina yang sudah menikah telah dimansûkh (dihapus) sebagaimana dijelaskan oleh Imam Asy-Syafi’i dalam kitabnya ar-Risalah.

Zina juga dilarang dalam semua agama.
Bahkan dalam sebuah riwayat yang sampai Amr bin Maimun,zina juga dihukum pada binatang.

حَدَّثَنَا نُعَيْمُ بْنُ حَمَّادٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ حُصَيْنٍ عَنْ عَمرُوا بْنِ مَيْمُوْنٍ قَالَ رَأَيْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ قِرْدَةً اِجْتَمَعَ عَلَيْهَا قِرْدَةٌ قَدْ زَنَتْ فَرَجَمْتُهَا مَعَهُمْ

Nu’aim bin Hammad telah menceritakan kepada kami, (ia berkata), Husyaim telah menceritakan dari Hushain dari ‘Amr bin Maimun, ia berkata: “Pada masa Jahiliyah, aku melihat seekor kera betina yang telah berzina dikerubuti kawanan kera lainnya. Maka mereka merajamnya. Aku pun ikut merajamnya bersama mereka”.

✅ Zina hukuman bertingkat

1. Zina dengan mahram.

Nabi ﷺ bersabda, “Barang siapa yang berzina dengan wanita mahramnya hendaklah kalian membunuhnya.” 
HR Ahmad.

2. Zina dengan kerabat, misal ipar.

Ipar adalah kematian.

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ  bersabda,

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ . قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ

“Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita.” Lalu seorang laki-laki Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?” Beliau menjawab, “Hamwu (ipar) adalah maut.” (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Zina dengan istri tetangga.

Dari Miqdad bin Al Aswad ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda.

لأنْ يَزْنَيَ الرَّجُلُ بِعَشْرِ نِسْوَةٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أنِ يَزْنِيَ بامْرَأةِ جَارِهِ وَ لأنْ يَسْرِقَ الرَّجُلُ مِنْ عَشْرةِ أبْيَاتٍ أيْسَرُ لَهُ مِنْ أنْ يَسْرِقَ مِنْ بَيْتِ جَارِهِ

Sungguh, jika seorang laki-laki berzina dengan sepuluh wanita itu masih lebih baik baginya daripada ia berzina dengan istri tetangganya, dan sungguh jika seorang laki-laki mencuri dari sepuluh rumah itu lebih ringan (dosanya) daripada ia mencuri dari rumah salah seorang tetangganya. HR Ahmad.

4. Sudah tua, zina. Dalam sebuah hadits disebutkan.

عن سلمان الفارسي رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «ثلاثة لا يُكَلِّمُهم الله، ولا يزكيهم، ولهم عذاب أليم: أُشَيْمِط زَانٍ، وعائل مُسْتَكْبِر، ورجل جعل الله بضاعته: لا يشتري إلا بيمينه، ولا يبيع إلا بيمينه».  
[صحيح] – [رواه الطبراني]
المزيــد …

Dari Salman al-Farisi -raḍiyallahu ‘anhu-, bahwasanya Rasulullah -ﷺ – bersabda, “Ada tiga golongan manusia yang tidak diajak bicara oleh Allah, tidak disucikan dan bagi mereka azab yang pedih: orang tua pezina, orang miskin yang angkuh (sombong) dan orang yang menjadikan Allah sebagai barang dagangannya, tidak membeli dan menjual melainkan sambil bersumpah.”  HR Thabrani.

5. Zina dengan istri para mujahid.

6. Zina di tanah haram.

Ada hadits ancaman berbuat dosa di tanah haram.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَمَن يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُّذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ

“Dan barangsiapa yang bermaksud melakukan kejahatan secara zhalim di dalamnya, niscaya Kami akan rasakan kepadanya sebagian siksa (adzab) yang pedih” [al Hajj/22 : 25]

7. Zina di bulan Ramadhan.

✅ Dampak perzinahan

1. Kehilangan kehormatan, terutama pihak wanita.
2. Keluarga hancur
3. Mendapat berbagai penyakit
4. Dipaksa untuk akui anak.

Dalam sebuah riwayat – anak itu milik pemilik ranjang.

Lihat dampak pada li’an

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

قال الله تعالى: وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ (6) وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ (7) وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ (8) وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ  [النور/6- 9]

“Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Isterinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar” [An-Nuur/24: 6-9]

Apabila Li’an telah selesai, ada lima hukum yang ditetapkan.

Jatuhnya hukuman had qozaf (menuduh) dari suami.
Jatuhnya hukum rajam dari isteri.
Kedua suami dan isteri yang saling melaknat harus dipisahkan.
Keduanya diharamkan kembali berkumpul untuk selamanya.
Tidak dinisbatkannya anak terhadap suami jika hamil, dan dinisbatkan hanya kepada ibunya.
Wanita yang di li’an tidak berhak untuk mendapatkan nafkah serta tempat tinggal selama iddahnya.

5. Zina adalah hutang.

Zina itu sendiri merupakan hutang yang pasti harus ditebus, dan tebusannya ada pada keluarga kita. Pepatah menyatakan:

عِفُّوْا تَعِفَّ نِسَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَبِرُّوْا أَبَاءَكُمْ يَبِرَّكُمْ أَبْناَؤُكُمْ

Jagalah dirimu, niscaya istri dan anakmu akan menjaga dirinya. Dan berbaktilah kepada orang tuamu, niscaya anakmu akan berbakti kepadamu

6. Membuat malu keluarga.

Doa terhindar dari zina.

اللَّهُمّ اغْفِرْ ذَنْبَهُ وَطَهِّرْ قَلْبَهُ، وَحَصِّنْ فَرْجَهُ

Allahummaghfir dzanbahu wa thahhir qalbahu wa hashshin farjahu.

Artinya: Ya Allah, ampunilah dosanya, bersihkanlah hatinya, dan jagalah kemaluannya. (HR Ahmad)

Kalau untuk perempuan – hu diganti haa.

7. Mendatangkan murka Allah
8. Sebab suul khatimah.
9. Sebab kafakiran.

✅ Sebab zina

1. Berdua dengan lawan jenis.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَخْلُونَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ. متفق عَليْهِ

“Janganlah sekali-kali seseorang di antara kalian berdua-duaan dengan seorang perempuan, kecuali bersama mahramnya.” (Muttafaq ‘alaihi)

Rasulullah ﷺ bersabda, :

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

Tidak pernah aku tinggalkan fitnah yang lebih berbahaya terhadap kaum pria daripada finah para wanita

2. Mahal nya mahar. Wanita yang paling berkah adalah yang mudah maharnya.

3. Teman yang buruk. Karena teman itu menarik..

4. Sibuknya para suami.
Umar bin Khaththab – memulangkan pasukan perang nya maksimal 4 bulan.

5. Tabaruj.

Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أيُّما امرأةٍ استعطرتْ ثُمَّ خَرَجَتْ ، فمرَّتْ علَى قومٍ ليجِدُوا ريَحها فهِيَ زانيةٌ ، وكُلُّ عينٍ زانيةٌ

“Wanita mana saja yang memakai wewangian lalu ia keluar dan melewati para lelaki sehingga tercium sebagian dari wanginya tersebut, maka ia adalah seorang pezina. Dan setiap mata yang melihatnya juga pezina”
HR Abu Dawud.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,

“Hendaklah kalian (para wanita) tetap di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj dan seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu”. (QS. Ahzab : 33)

“Janganlah mereka memukul-mukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An-Nuur:31)

Dimana maksud dari tabarruj adalah menampakkan perhiasan dan kecantikan kepada laki-laki yang bukan mahram.

Imam Al Qurthubi menjelaskan makna tabarruj secara Bahasa dengan mengatakan, “Tabarruj artinya menyingkap dan menampakkan diri sehingga terlihat pandangan mata.”

✅ KIAT SELAMAT DARI ZINA

1. Menikah

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ

”Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk menikah, maka menikahlah. Karena menikah itu lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Allah akan menolong seseorang yang niat menikah untuk tundukkan pandangan.

2. Jangan tunda pernikahan anak.

3. Tanamkan diri takut dan merasa diawasi Allah.

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

فَلَا تَفْعَلْهُ إِذَا خَلَوْتَ

“Maka janganlah engkau kerjakan sesuatu yang Allah benci ketika engkau sendiri.”

4. Jaga pandangan. Ambillah pelajaran dari kisah muadzin yang berzina dengan wanita kafir dan murtad.

5. Mendatangi istri.

6. Menjauhi tempat fitnah.

7. Menjauhi teman yang buruk.

8. Sibukkan diri dengan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

9. Jangan tanggapi isyarat-isyatat wanita.

Semoga bermanfaat.

#zina #tabarruj #tua #jaga #pandangan

Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?