Diterbitkan pertama kali pada: 09-Jan-2022 @ 05:48

4 menit membaca

TAFSIR QS AL BAQARAH AYAT#215
Ustadz Muhammad Shoim, Lc
6 Jumadil Akhir 1443H
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima

Kita lanjutkan.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

يَسْــئَلُوْنَكَ مَا ذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَاۤ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَا لِدَيْنِ وَا لْاَ قْرَبِيْنَ وَا لْيَتٰمٰى وَا لْمَسٰكِيْنِ وَا بْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِ نَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan.” Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 215)

Sebab turun ayat ini adalah sahabat Amru Ibnu Jam’u yang sudah tua namun punya harta yang banyak.

Sebagian ahli tafsir menjelaskan ayat ini turun sebelum turun perintah wajib zakat, dan ayat ini di mansukh..

Ibnu Katsir menyatakan ayat ini tidak mansukh namun ayat ini terkait nafkah yang bersifat sunnah.

Ulama sepakat bahwa anak wajib memberi nafkah kepada orang tua bila orang tua dalam kondisi miskin.

Kalau kepada istri, suami wajib memberi nafkah kepada istri walaupun istri kaya.

Mana yang lebih dahulu harus diberi nafkah orang tua yang miskin atau istri bila sama kondisi kurang mampu?

Sebagian ulama mendahulukan kepada orang tua.. Dengan dalil hadits bahwa bakti ibu, ibu, ibu baru ayah..

Juga kisah pemuda yang terperangkap dalam gua dan tawasul dengan bakti orang tua dalam usaha membuka pintu gua..

Ulama lain mendahulukan nafkah istri dahulu daripada orang tua.

*Kewajiban memberi nafkah kepada anak.*

1. Anak laki-laki sampai baligh
2. Anak perempuan sampai anak perempuan tersebut menikah. Bila suami anak perempuan itu meninggal atau cerai maka kewajiban memberi nafkah kembali kepada orang tua dan saudara laki-lakinya.

Nafkah wajib kepada istri dan anak-anak ada nilai sedekah.

Berikan sebelum mereka minta supaya ada nilai sedekah.

Sedekah kepada orang tua bisa bernilai sedekah, silaturahim dan Birul Walidain..

Mana yang di dahulukan sedekah kepada Ibu atau ayah?

Ini juga khilaf…

{كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ (216) }

Diwajibkan atas kalian berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kalian benci. Boleh jadi kalian membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagi kalian; dan boleh jadi (pula) kalian menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagi kalian. Allah mengetahui, sedangkan kalian tidak mengetahui.
Qs Al Baqarah ayat 216

Ayat ini mewajibkan jihad kepada orang-orang kafir, untuk Menahan kejahatan dari musuh kaum muslimin dan dakwah.

🔸Dalam kondisi aman, bagaimana hukum jihad?

🔻1. Sunnah (Imam Asyauri), dalil qs An Nisa ayat 95.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

لَا يَسْتَوِى الْقَا عِدُوْنَ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ غَيْرُ اُولِى الضَّرَرِ وَا لْمُجَاهِدُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ بِاَ مْوَا لِهِمْ وَاَ نْفُسِهِمْ ۗ فَضَّلَ اللّٰهُ الْمُجٰهِدِيْنَ بِاَ مْوَا لِهِمْ وَاَ نْفُسِهِمْ عَلَى الْقٰعِدِيْنَ دَرَجَةً ۗ وَكُلًّا وَّعَدَ اللّٰهُ الْحُسْنٰى ۗ وَفَضَّلَ اللّٰهُ الْمُجٰهِدِيْنَ عَلَى الْقٰعِدِيْنَ اَجْرًا عَظِيْمًا 

“Tidaklah sama antara orang beriman yang duduk (yang tidak turut berperang) tanpa mempunyai uzur (halangan) dengan orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwanya. Allah melebihkan derajat orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk (tidak ikut berperang tanpa halangan). Kepada masing-masing, Allah menjanjikan (pahala) yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar,”
(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 95)

Ayat Al Baqarah ayat 216 menurut Asyauri adalah kewajiban untuk para sahabat.

🔻2. Fardhu ‘ain, seperti dhahir nya ayat Al Baqarah 216.

Juga dalam hadits.

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu ‘anhu- secara marfū’, “Siapa yang meninggal dunia dalam keadaan tidak pernah berperang (di jalan Allah), dan tidak pernah berniat untuk berperang, maka ia mati di atas salah satu cabang kemunafikan.” 
HR Muslim

🔻3. Fardhu Kifayh, mayoritas ulama.

Ada seorang sahabat yang sudah wajib jihad namun ternyata Rasulullah ﷺ perintahkan untuk menemani istrinya pergi haji.

Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, beliau berkata: saya mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda dan beliau berkhutbah: Janganlah seorang wanita safar (perjalanan jauh) kecuali bersama mahram. Lalu berdiri seorang laki-laki dan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku hendak keluar menunaikan haji, sedangkan aku telah terpilih dalam pasukan perang ini dan ini. Maka Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam berkata: Pergilah kamu berhaji bersama istrimu. (HR. Bukhari dan Muslim)

Diwajibkan berperang di jalan Allah.

{وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ}

padahal berperang itu adalah sesuatu yang kalian benci. (Al-Baqarah: 216)

Benci karena fitrah karena gak suka mati..

Jangan benci karena menolak Syariah karena bisa mengeluarkan kita dari Islam.

Yakni terasa keras dan berat bagi kalian, dan memang kenyataan perang itu demikian, adakalanya terbunuh atau terluka selain dari masyaqat perjalanan dan menghadapi musuh. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

{وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ}

Boleh jadi kalian membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagi kalian. (Al-Baqarah: 216)

Dikatakan demikian karena berperang itu biasanya diiringi dengan datangnya pertolongan dan kemenangan atas musuh-musuh, menguasai negeri mereka, harta benda mereka.. Dst

Syariat ini bukan berarti semua orang bisa amalkan sendiri-sendiri, harus ada pemimpin.

{وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ}

dan boleh jadi (pula) kalian menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagi kalian. (Al-Baqarah: 216)

Hal ini bersifat umum mencakup semua perkara. Adakalanya seseorang mencintai sesuatu, sedangkan padanya tidak ada kebaikan atau suatu maslahat pun baginya. Antara lain ialah diam tidak mau berperang, yang akibatnya musuh akan menguasai negeri dan pemerintahan.
Hilang Islam nya dst..

{وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ}

Allah mengetahui, sedangkan kalian tidak mengetahui. (Al-Baqarah: 216)

Artinya, Allah lebih mengetahui tentang akibat dari semua perkara daripada kalian, dan lebih melihat tentang hal-hal yang di dalamnya terkandung kemaslahatan dunia dan akhirat bagi kalian. Maka perkenankanlah seruan-Nya dan taatilah perintah-Nya, mudah-mudahan kalian mendapat petunjuk.

QA….

1. Di medsos.. Apakah wajib berperang dengan ilmu?

Jawab.. Iya, wajib untuk berdakwah dengan penjelasan yang baik, disesuaikan dengan tujuan dakwah untuk siapa.

Jangan berlebih-lebihan dalam membalas serangan pihak lain..

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنْ تَـنْصُرُوا اللّٰهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ اَقْدَا مَكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman! Jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.”
(QS. Muhammad 47: Ayat 7)

Semoga bermanfaat.

Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?