TAFSIR QS AL BAQARAH AYAT#228—229
Diterbitkan pertama kali pada: 14-Agu-2022 @ 07:38
8 menit membacaTAFSIR QS AL BAQARAH AYAT#228—229
Ustadz Muhammad Shoim, Lc
16 Muharam 1444H
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima
➡️ Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman
{وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ وَلا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاحًا وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (228) }
Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suaminya lebih berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki islah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi, para suami mempunyai suatu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.
Qs Al Baqarah ayat 228.
Allah memerintahkan kepada wanita-wanita yang diceraikan dan telah dicampuri dan masih mengalami haid, sedangkan mereka mempunyai masa quru’, hendaklah mereka menunggu selama tiga kali quru’. Yakni salah seorang dari mereka yang dicerai oleh suaminya melakukan idahnya selama tiga kali quru’, kemudian menikah lagi jika menghendaki.
Berarti wanita yang memiliki kriteria berbeda maka masa idahnya juga berbeda.
Jika ditinggal mati suami maka masa idahnya 4 bulan sepuluh hari. Bila hamil idah sampai melahirkan.
Yang dicerai suami.
Wanita yang hamil, idahnya sampai melahirkan.
Wanita cerai tidak hamil, masa idahnya (pernah dicampuri), masa idahnya 3x quru’.
Jika belum pernah dicampuri, idahnya tidak ada.
Wanita yang tidak haid… Masa idah 3 bulan.
Kalau wanita khulu’ maka masa idahnya 1x haid.
Makna Quru’ (dalam bahasa Arab masa haid atau masa suci), yang lebih shahih adalah masa haid.
As-Sauri meriwayatkan dari Mansur, dari Ibrahim, dari Alqamah yang menceritakan, “Kami pernah berada di hadapan Khalifah Umar ibnu Khattab Radhiyallahu Anhu Lalu datang kepadanya seorang wanita dan berkata kepadanya, ‘Sesungguhnya suamiku telah menceraikan aku selama sekali atau dua kali haid. Lalu ia datang kepadaku, sedangkan aku telah melepaskan bajuku dan pintuku telah kututup.’ Maka Umar berkata kepada Abdullah ibnu Mas’ud, ‘Menurut pendapatku, dia telah menjadi istrinya, hanya salat masih belum dihalalkan baginya.’ Ibnu Mas’ud berkata, ‘Aku pun berpendapat demikian’.”
Talak yang sunnah itu saat wanita dalam keadaan suci.
dari Imam Ahmad ibnu Hambal yang paling sahih di antara kedua riwayatnya. Al-Asram meriwayatkan darinya, bahwa ia (Imam Ahmad) pernah mengatakan, “Para pembesar sahabat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengatakan bahwa quru’ artinya haid.”
{وَلا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ}
Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya. (Al-Baqarah: 228)
Yakni kandungan atau masa haidnya.
{إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ}
jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. (Al-Baqarah: 228)
Ayat ini mengandung makna ancaman yang ditujukan kepada mereka jika mereka menentang perkara yang hak. Hal ini menunjukkan bahwa segala sesuatunya dalam masalah ini dikembalikan kepada pihak wanita, karena hal ini tidak dapat diketahui kecuali dari pihak mereka sendiri; dan sulit untuk menegakkan bayyinah (bukti) pada kebanyakannya untuk membuktikan hal tersebut. Karena itu, segala sesuatu di-kembalikan kepada mereka. Lalu mereka diancam oleh ayat ini agar jangan sekali-kali mereka memberitahukan kecuali hanya kebenaran belaka, mengingat adakalanya pihak wanita mau mempercepat masa idahnya atau berkeinginan memperpanjang masa idahnya karena ada maksud-maksud tertentu. Karena itulah seorang istri diperintahkan agar menceritakan hal yang sebenarnya dalam hal ini tanpa menambah-nambahi atau mengurangi.
{وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاحًا}
Dan suaminya lebih berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki islah.(Al-Baqarah: 228)
Maksudnya, suami yang menceraikannya lebih berhak untuk merujukinya selagi ia masih berada dalam idahnya, jika tujuan rujuk itu adalah untuk perdamaian dan kebaikan. Hal ini berlaku bagi wanita-wanita yang ditalak raj’i. Adapun bagi wanita-wanita yang diceraikan secara bain, maka di saat turunnya ayat ini belum ada yang namanya talak bain. Talak bain baru ada setelah dibatasi sampai tiga kali.
Rujuk yang boleh itu rujuk 1 dan rujuk 2.
Rujuk sebaiknya ada saksi, walaupun sah bila tanpa saksi.
Adapun di saat ayat ini diturunkan, maka seorang lelaki lebih berhak merujuk istrinya, sekalipun ia telah menceraikannya berkali-kali bahkan ada yang sebanyak seratus kali. Ketika mereka dibatasi oleh ayat sesudahnya hanya tiga kali talak, maka baru muncul di kalangan orang-orang ada wanita yang ditalak bain dan yang bukan talak bain (talak raj’i).
الطَّلاقُ مَرَّتَانِ
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali (ayat 229)
{وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ}
Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. (Al-Baqarah: 228)
Yakni para wanita mempunyai hak atas suami mereka seimbang dengan hak yang ada pada para lelaki atas diri mereka. Karena itu, hendaklah masing-masing pihak dari keduanya menunaikan apa yang wajib ia tunaikan kepada pihak lain dengan cara yang makruf.
Hak sejalan dengan kewajiban. Dengan cara yang ma’ruf..
Seperti yang disebutkan di dalam kitab Sahih Muslim, dari Jabir, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah bersabda dalam haji wada’nya:
“فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ، فَإِنَّكُمْ أخذتموهُنّ بِأَمَانَةِ اللَّهِ، وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ، وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَلَّا يُوطِئْنَ فُرُشَكم أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ، فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّح، وَلَهُنَّ رِزْقُهُنَّ وَكِسَوْتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ”.
Maka bertakwalah kalian kepada Allah dalam masalah wanita, karena sesungguhnya kalian mengambil mereka dengan amanat dari Allah, dan kalian halal kan (suami berkata saya terima nikah..) farji mereka dengan kalimat Allah. Maka bagi kalian atas mereka hendaknya mereka tidak mengizinkan seorang lelaki yang kalian benci masuk (rumah) kalian. Dan jika mereka mengizinkan hal tersebut, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai, dan bagi mereka pangan dan sandangnya secara makruf.
Disini disebutkan boleh memukul istri, bila durhaka sudah sangat. Dan memukul untuk menyadarkannya bukan memukul karena kebencian.
Di dalam hadis Bahz ibnu Hakim, dari Mu’awiyah ibnu Haidah Al-Qusyairi, dari ayahnya, dari kakeknya, disebutkan bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam, “Wahai Rasulullah, apakah hak istri seseorang di antara kami?” Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam menjawab:
“أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طعمْتَ، وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، وَلَا تَضْرِبَ الْوَجْهَ، وَلَا تُقَبِّح، وَلَا تَهْجُرَ إِلَّا فِي الْبَيْتِ”
Hendaknya kamu memberi makan dia jika kamu makan, memberi pakaian kepadanya jika kamu berpakaian, dan janganlah kamu memukul wajah, jangan pula berkata-kata buruk serta jangan pula menghajar (mengisolasinya) kecuali di dalam lingkungan rumah.
Kalau hajr istri, bila harus pisah rumah maka, suami yang keluar rumah sedangkan istri tetap di dalam rumah.
Suami dan istri harus saling seimbang.. Seperti yang dikatakan oleh ibnu Abbas
“Sesungguhnya aku benar-benar suka berhias diri untuk istri, sebagaimana si istri suka berhias untukku.” Ibnu Abbas mengatakan demikian karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman: Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. (Al-Baqarah: 228)
{وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ}
Akan tetapi, para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. (Al-Baqarah: 228)
Yakni keutamaan dalam hal pemberian nafkah, pembawaan, akhlak, kedudukan, taat pada perintah, berinfak, mengerjakan semua kepentingan, dan keutamaan di dunia serta akhirat. Seperti yang disebutkan di dalam firman-Nya:
الرِّجالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّساءِ بِما فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلى بَعْضٍ وَبِما أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوالِهِمْ
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (An-Nisa: 34)
Suami itu jadi pemimpin bila suami yang memberi nafkah.
{وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ}
Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. (Al-Baqarah: 228)
❗Dulu suami sering mempersulit wanita dengan mudah nya cerai rujuk tanpa batas.
➡️ Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
اَلطَّلَا قُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِ مْسَا كٌ بِۢمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌ بِۢاِحْسَا نٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَـکُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّاۤ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْــئًا اِلَّاۤ اَنْ يَّخَا فَاۤ اَ لَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِ نْ خِفْتُمْ اَ لَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَا حَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚ وَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُ ولٰٓئِكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 229)
Ayat yang mulia ini mengangkat nasib kaum wanita dari apa yang berlaku pada masa permulaan Islam. Yaitu seorang lelaki lebih berhak merujuk istrinya, sekalipun ia menceraikannya sebanyak seratus kali talak, selagi si istri masih dalam masa idahnya.
Seharusnya rujuk dengan cara yang baik
Kalau dilepaskan dengan cara yang baik.
dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya. (Al-Baqarah: 228), hingga akhir ayat. Demikian itu bila ada seorang lelaki menalak istrinya, maka dialah yang lebih berhak merujukinya, sekalipun dia telah menceraikannya sebanyak tiga kali. Maka ketentuan tersebut di-mansukh oleh firman-Nya:Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. (Al-Baqarah: 229), hingga akhir ayat.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Harun ibnu Ishaq, telah menceritakan kepada kami Abdah (yakni Ibnu Sulaiman), dari Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, bahwa ada seorang lelaki berkata kepada istrinya, “Aku tidak akan menceraikanmu selama-lamanya, dan tidak akan pula memberimu tempat selama-lamanya.” Si istri bertanya, “Bagaimana caranya bisa demikian?” Lelaki (si suami) menjawab, “Aku akan menceraikanmu; dan apabila masa idahmu akan habis, maka aku merujukmu kembali.” Lalu si istri datang kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan menceritakan kepadanya hal tersebut. Maka Allah menurunkan firman-Nya: Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. (Al-Baqarah 229)
Ayat ini juga menunjukkan tidak bolehnya menjatuhkan 3x talak dalam 1 majelis.
Walaupun pernah terjadi pada masa Khilafah Umar, yang boleh menjatuhkan 3x talak dalam 1 majelis.
Namun yang lebih tepat adakah 3x talak dalam 1 mejelis dihitung 1 talak. Ini karena
اَلطَّلَا قُ مَرَّتٰنِ
“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali.
{فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ}
Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik. (Al-Baqarah: 229)
Yakni apabila engkau menceraikan istrimu sebanyak sekali talak atau dua kali talak, maka engkau boleh memilih selagi istrimu masih dalam idahnya antara mengembalikan dia kepadamu dengan niat memperbaiki dia dan berbuat baik kepadanya; atau kamu biarkan dia menghabiskan masa idahnya, lalu berpisah darimu dan kamu lepaskan ikatannya darimu dengan cara yang baik; tetapi janganlah kamu berbuat aniaya terhadap haknya barang sedikit pun, jangan pula kamu membuat dia mudarat.
{وَلا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا}
Tidak halal bagi kalian mengambil kembali sesuatu dari yang telah kalian berikan kepada mereka. (Al-Baqarah: 229)
Khuluq itu cerai dengan bayaran (istri kembalikan mahar atau sesuai dengan kesepakatan)
Artinya, tidak dihalalkan bagi kalian mengganggu dan mempersulit mereka dengan maksud agar mereka membayar tebusannya kepada kalian sebagai ganti maskawin yang telah kalian berikan kepada mereka, baik secara keseluruhan atau sebagiannya. Hal ini diungkapkan pula oleh Allah dalam ayat yang lain, yaitu firman-Nya:
وَلا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ
Dan janganlah kalian menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kalian berikan kepada mereka, kecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. (An-Nisa: 19)
Jika pihak istri memberikan sesuatu kepada pihak suami dengan suka hati, maka diterangkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala melalui firman-Nya:
فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْساً فَكُلُوهُ هَنِيئاً مَرِيئاً
Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (An-Nisa: 4)
Khuluq itu harus dengan sebab yang syari
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam Pernah bersabda: Wanita mana pun yang meminta kepada suaminya agar diceraikan tanpa alasan yang dibenarkan, maka Allah mengharamkan atasnya bau surga.
Cerai oleh suami itu boleh dirujuk dengan 3x haid
Khuluq hanya idah 1x haid.
Semoga bermanfaat.
##$$-aa-$$##

